<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pontjo Sutowo Terancam Kena Tindak Pidana Korupsi jika Masih Operasikan Hotel Sultan</title><description>PPKGBK menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi PT Indobuildco mengoperasikan hotel Sultan sudah habis</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/11/320/2899396/pontjo-sutowo-terancam-kena-tindak-pidana-korupsi-jika-masih-operasikan-hotel-sultan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/11/320/2899396/pontjo-sutowo-terancam-kena-tindak-pidana-korupsi-jika-masih-operasikan-hotel-sultan"/><item><title>Pontjo Sutowo Terancam Kena Tindak Pidana Korupsi jika Masih Operasikan Hotel Sultan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/11/320/2899396/pontjo-sutowo-terancam-kena-tindak-pidana-korupsi-jika-masih-operasikan-hotel-sultan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/11/320/2899396/pontjo-sutowo-terancam-kena-tindak-pidana-korupsi-jika-masih-operasikan-hotel-sultan</guid><pubDate>Rabu 11 Oktober 2023 18:15 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/11/320/2899396/pontjo-sutowo-terancam-kena-tindak-pidana-korupsi-jika-masih-operasikan-hotel-sultan-1XL76zFI36.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Pontjo Sutowo terancam tindak pidana korupsi. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/11/320/2899396/pontjo-sutowo-terancam-kena-tindak-pidana-korupsi-jika-masih-operasikan-hotel-sultan-1XL76zFI36.JPG</image><title>Pontjo Sutowo terancam tindak pidana korupsi. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi8xLzE3MTc3Ni81L3g4b2x3Yzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pusat Pengelola Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi PT Indobuildco mengoperasikan hotel Sultan sudah habis masa berlakunya sejak Maret dan April 2023 lalu.

Kuasa Hukum Pusat Pengelola Gelora Bung Karno (PPKGBK), Saor Siagian menjelaskan saat ini PT Indobuildco sudah tidak lagi mempunyai hak untuk mengoperasikan Hotel Sultan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hotel Sultan Belum Dikosongkan, Pengelola GBK Tinjau Ulang Izin Usaha Indobuildco

Bahkan jika PT Indobuildco bersikeras mengoperasikan Hotel Sultan, ada ancaman hukum pidana dan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kepada Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco.

Menurutnya ada dua kasus pidana yang bisa dilayangkan kepada Pontjo Sutowo, pertama terkait hukum pidana.
Saor menjelaskan, pengoperasian Hotel Sultan saat tidak lagi memiliki izin itu sama saja menempati lahan yang bukan miliknya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pasang Spanduk, Pengelola GBK Minta Hotel Sultan Dikosongkan

&quot;Mereka menempati tanah yg bukan miliknya,&quot; kata Saor saat dihubungi MNC Portal, Rabu (11/10/2023).

Kedua Pontjo Sutowo juga bisa dijerat kasus korupsi ketika masih kekeh mengoperasikan Hotel Sultan.

Sebab menurut Saor sama pengoperasian Hotel Sultan sama saja merugikan negara.



Di mana seharusnya kawasan tersebut bisa digunakan oleh negara untuk hal-hal yang lebih menguntungkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pengelola GBK Tagih Royalti Rp600 Miliar ke Pontjo Sutowo


&quot;Tipikor, memperkaya diri sendiri atau orang yang lain merugikan keuangan negara,&quot; lanjutnya.



Saor mengungkapkan, ketika HGB 26 dan 27/Gelora Hotel Sultan sudah habis masa berlakunya, maka otomatis lahan tersebut kembali masuk dalam HPL 1/Gelora yang dimiliki oleh Kementerian Sekretaris Negara.



Hal itu seperti yang tertuang dalam SK Kepala BPN No. 169 tahun 1989 yang menjadi dasar dari penerbitan HPL 1/Gelora. Dalam diktum ke enam



bahwa tanah-tanah Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang haknya belum berakhir sebagaimana diuraikan dalam daftar lampiran keputusan ini (HGB Hotel Sultan), baru akan termasuk dalam Hak Pengelolaan pada saat berakhirnya Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai rersebut.



Sehingga ketika HGB Hotel Sultan yang sudah berakhir pada Bukan Maret dan April lalu, maka otomatis bakal kembali ke HPL yang dikuasai oleh Kementerian Sekretaris Negara Cq PPKGBK.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi8xLzE3MTc3Ni81L3g4b2x3Yzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pusat Pengelola Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi PT Indobuildco mengoperasikan hotel Sultan sudah habis masa berlakunya sejak Maret dan April 2023 lalu.

Kuasa Hukum Pusat Pengelola Gelora Bung Karno (PPKGBK), Saor Siagian menjelaskan saat ini PT Indobuildco sudah tidak lagi mempunyai hak untuk mengoperasikan Hotel Sultan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hotel Sultan Belum Dikosongkan, Pengelola GBK Tinjau Ulang Izin Usaha Indobuildco

Bahkan jika PT Indobuildco bersikeras mengoperasikan Hotel Sultan, ada ancaman hukum pidana dan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kepada Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco.

Menurutnya ada dua kasus pidana yang bisa dilayangkan kepada Pontjo Sutowo, pertama terkait hukum pidana.
Saor menjelaskan, pengoperasian Hotel Sultan saat tidak lagi memiliki izin itu sama saja menempati lahan yang bukan miliknya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pasang Spanduk, Pengelola GBK Minta Hotel Sultan Dikosongkan

&quot;Mereka menempati tanah yg bukan miliknya,&quot; kata Saor saat dihubungi MNC Portal, Rabu (11/10/2023).

Kedua Pontjo Sutowo juga bisa dijerat kasus korupsi ketika masih kekeh mengoperasikan Hotel Sultan.

Sebab menurut Saor sama pengoperasian Hotel Sultan sama saja merugikan negara.



Di mana seharusnya kawasan tersebut bisa digunakan oleh negara untuk hal-hal yang lebih menguntungkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pengelola GBK Tagih Royalti Rp600 Miliar ke Pontjo Sutowo


&quot;Tipikor, memperkaya diri sendiri atau orang yang lain merugikan keuangan negara,&quot; lanjutnya.



Saor mengungkapkan, ketika HGB 26 dan 27/Gelora Hotel Sultan sudah habis masa berlakunya, maka otomatis lahan tersebut kembali masuk dalam HPL 1/Gelora yang dimiliki oleh Kementerian Sekretaris Negara.



Hal itu seperti yang tertuang dalam SK Kepala BPN No. 169 tahun 1989 yang menjadi dasar dari penerbitan HPL 1/Gelora. Dalam diktum ke enam



bahwa tanah-tanah Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang haknya belum berakhir sebagaimana diuraikan dalam daftar lampiran keputusan ini (HGB Hotel Sultan), baru akan termasuk dalam Hak Pengelolaan pada saat berakhirnya Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai rersebut.



Sehingga ketika HGB Hotel Sultan yang sudah berakhir pada Bukan Maret dan April lalu, maka otomatis bakal kembali ke HPL yang dikuasai oleh Kementerian Sekretaris Negara Cq PPKGBK.

</content:encoded></item></channel></rss>
