<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Segera Terbitkan Aturan Bunga Pinjol, Turun?</title><description>OJK segera menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pinjaman online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/12/320/2899935/ojk-segera-terbitkan-aturan-bunga-pinjol-turun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/12/320/2899935/ojk-segera-terbitkan-aturan-bunga-pinjol-turun"/><item><title>OJK Segera Terbitkan Aturan Bunga Pinjol, Turun?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/12/320/2899935/ojk-segera-terbitkan-aturan-bunga-pinjol-turun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/12/320/2899935/ojk-segera-terbitkan-aturan-bunga-pinjol-turun</guid><pubDate>Kamis 12 Oktober 2023 14:51 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/12/320/2899935/ojk-segera-terbitkan-aturan-bunga-pinjol-turun-ZL436Fpbsg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Terbitkan Aturan Bunga Pinjol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/12/320/2899935/ojk-segera-terbitkan-aturan-bunga-pinjol-turun-ZL436Fpbsg.jpg</image><title>OJK Terbitkan Aturan Bunga Pinjol (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNC82LzE3MTY1My81L3g4b2owbjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pinjaman online. Sebelumnya, sejumlah pihak memang meminta OJK untuk mengatur besaran bunga dan biaya layanan pinjol.
Hal ini didasari oleh penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kesepakatan bunga sebesar 0,4% yang dinilai tidak menyelesaikan masalah.

BACA JUGA:
OJK Catat Nilai Aset BPJS Tembus hingga Rp704 Triliun

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan menyatakan apabila aturan baru tersebut kemungkinan akan diterbitkan tahun ini.
&amp;ldquo;Secepatnya. Diusahakan (tahun ini),&amp;rdquo; kata Edi di Jakarta pada Kamis (12/10/2023).

BACA JUGA:
OJK Catat Pendapatan Premi Industri Asuransi Capai Rp203 Triliun

Perihal besaran bunga pinjol, Edi menjelaskan bahwa penetapan bunga sebesar 0,8% per hari sudah berlaku sejak 2017 lalu. Kemudian, pada 2021 besaran bunga turun menjadi 0,4% per hari.&amp;ldquo;Itu pun diharapkan untuk yang berjangka pendek saja, yang kurang lebih 90 hari,&amp;rdquo; ujar Edi.
Terkait aturan baru itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), agar terus menginformasikan kepada para anggotanya untuk mematuhi batasan besaran bunga yang sudah diatur. Di samping itu, Edi juga mendorong untuk perusahaan pinjol di sektor produktif menerapkan bunga yang lebih rendah.
Saat ini, lanjut dia OJK juga tengah menyiapkan aturan mengenai batasan biaya lainnya.
Menurutnya, penetapan biaya yang ideal diserahkan kepada pasar antara permintaan dan penawaran, namun ketika kondisinya masih belum ideal maka otoritas atau regulator dapat melakukan intervensi. Dengan demikian, dapat dipastikan adanya keadilan baik untuk peminjam atau borrower, pemberi pinjaman atau lender, maupun platform pinjol itu sendiri.
&amp;ldquo;Jadi kami berusaha memposisikan balancing antara semua dengan ini. Jadi kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya,&amp;rdquo; imbuh Edi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNC82LzE3MTY1My81L3g4b2owbjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pinjaman online. Sebelumnya, sejumlah pihak memang meminta OJK untuk mengatur besaran bunga dan biaya layanan pinjol.
Hal ini didasari oleh penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kesepakatan bunga sebesar 0,4% yang dinilai tidak menyelesaikan masalah.

BACA JUGA:
OJK Catat Nilai Aset BPJS Tembus hingga Rp704 Triliun

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan menyatakan apabila aturan baru tersebut kemungkinan akan diterbitkan tahun ini.
&amp;ldquo;Secepatnya. Diusahakan (tahun ini),&amp;rdquo; kata Edi di Jakarta pada Kamis (12/10/2023).

BACA JUGA:
OJK Catat Pendapatan Premi Industri Asuransi Capai Rp203 Triliun

Perihal besaran bunga pinjol, Edi menjelaskan bahwa penetapan bunga sebesar 0,8% per hari sudah berlaku sejak 2017 lalu. Kemudian, pada 2021 besaran bunga turun menjadi 0,4% per hari.&amp;ldquo;Itu pun diharapkan untuk yang berjangka pendek saja, yang kurang lebih 90 hari,&amp;rdquo; ujar Edi.
Terkait aturan baru itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), agar terus menginformasikan kepada para anggotanya untuk mematuhi batasan besaran bunga yang sudah diatur. Di samping itu, Edi juga mendorong untuk perusahaan pinjol di sektor produktif menerapkan bunga yang lebih rendah.
Saat ini, lanjut dia OJK juga tengah menyiapkan aturan mengenai batasan biaya lainnya.
Menurutnya, penetapan biaya yang ideal diserahkan kepada pasar antara permintaan dan penawaran, namun ketika kondisinya masih belum ideal maka otoritas atau regulator dapat melakukan intervensi. Dengan demikian, dapat dipastikan adanya keadilan baik untuk peminjam atau borrower, pemberi pinjaman atau lender, maupun platform pinjol itu sendiri.
&amp;ldquo;Jadi kami berusaha memposisikan balancing antara semua dengan ini. Jadi kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya,&amp;rdquo; imbuh Edi.</content:encoded></item></channel></rss>
