<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 Miliar</title><description>OJK mencatat 33 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ketentuan modal minimum.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/12/320/2899962/33-pinjol-belum-penuhi-modal-minimum-rp2-5-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/12/320/2899962/33-pinjol-belum-penuhi-modal-minimum-rp2-5-miliar"/><item><title>33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/12/320/2899962/33-pinjol-belum-penuhi-modal-minimum-rp2-5-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/12/320/2899962/33-pinjol-belum-penuhi-modal-minimum-rp2-5-miliar</guid><pubDate>Kamis 12 Oktober 2023 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/12/320/2899962/33-pinjol-belum-penuhi-modal-minimum-rp2-5-miliar-qbeLDtbHqT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">33 Pinjol belum penuhi modal minimum (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/12/320/2899962/33-pinjol-belum-penuhi-modal-minimum-rp2-5-miliar-qbeLDtbHqT.jpg</image><title>33 Pinjol belum penuhi modal minimum (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNC82LzE3MTY1My81L3g4b2owbjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 33 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ketentuan modal minimum. Dalam aturan, perusahaan pinjol harus memiliki modal Rp2,5 miliar berlaku mulai 4 Juli 2023 lalu.
Sebagai informasi, dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp2,5 miliar per 4 Juli 2023, sebesar Rp7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan sebesar Rp12,5 miliar per 4 Juli 2025.

BACA JUGA:
OJK Segera Terbitkan Aturan Bunga Pinjol, Turun?


&amp;ldquo;Masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per September 2023,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman dalam keterangannya pada Kamis (12/10/2023).
Agusman menjelaskan, pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada bulan September 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya disebabkan oleh menurunnya kinerja penyelenggara pinjaman online, sehingga mengalami kerugian.

BACA JUGA:
OJK Catat Nilai Aset BPJS Tembus hingga Rp704 Triliun


Adapun, Sebanyak 11 dari 33 penyelenggara P2P Lending belum mengajukan permohonan peningkatan modal. Sedangkan, sebanyak 22 P2P Lending lainnya sedang dalam proses peningkatan modal di perizinan OJK, serta 2 P2P Lending dalam proses pengembalian izin usaha.
&amp;ldquo;OJK telah menerbitkan sanksi peringatan tertulis kepada  penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera  menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,&amp;rdquo; imbuh  Agusman.
Sebelumnya, Agusman mengatakan bahwa pihaknya telah meminta rencana  aksi atau action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P  lending yang belum memenuhi ketentuan. Tak hanya itu, OJK juga melakukan  pengawasan terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki  TWP90 di atas 5%, di mana OJK memberikan surat pembinaan dan meminta  action plan perbaikan pendanaan macet.
Perihal kinerja fintech P2P lending, pertumbuhan outstanding  pembiayaan di Agustus 2023 meningkat menjadi 12,46% secara tahunan,  dengan nominal sebesar Rp53,12 triliun. Sementara itu, tingkat risiko  kredit secara agregat (TWP90) sedikit menurun menjadi 2,88% dari  sebelumnya sebesar 3,47% pada Juli 2023.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNC82LzE3MTY1My81L3g4b2owbjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 33 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ketentuan modal minimum. Dalam aturan, perusahaan pinjol harus memiliki modal Rp2,5 miliar berlaku mulai 4 Juli 2023 lalu.
Sebagai informasi, dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp2,5 miliar per 4 Juli 2023, sebesar Rp7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan sebesar Rp12,5 miliar per 4 Juli 2025.

BACA JUGA:
OJK Segera Terbitkan Aturan Bunga Pinjol, Turun?


&amp;ldquo;Masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per September 2023,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman dalam keterangannya pada Kamis (12/10/2023).
Agusman menjelaskan, pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada bulan September 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya disebabkan oleh menurunnya kinerja penyelenggara pinjaman online, sehingga mengalami kerugian.

BACA JUGA:
OJK Catat Nilai Aset BPJS Tembus hingga Rp704 Triliun


Adapun, Sebanyak 11 dari 33 penyelenggara P2P Lending belum mengajukan permohonan peningkatan modal. Sedangkan, sebanyak 22 P2P Lending lainnya sedang dalam proses peningkatan modal di perizinan OJK, serta 2 P2P Lending dalam proses pengembalian izin usaha.
&amp;ldquo;OJK telah menerbitkan sanksi peringatan tertulis kepada  penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera  menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,&amp;rdquo; imbuh  Agusman.
Sebelumnya, Agusman mengatakan bahwa pihaknya telah meminta rencana  aksi atau action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P  lending yang belum memenuhi ketentuan. Tak hanya itu, OJK juga melakukan  pengawasan terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki  TWP90 di atas 5%, di mana OJK memberikan surat pembinaan dan meminta  action plan perbaikan pendanaan macet.
Perihal kinerja fintech P2P lending, pertumbuhan outstanding  pembiayaan di Agustus 2023 meningkat menjadi 12,46% secara tahunan,  dengan nominal sebesar Rp53,12 triliun. Sementara itu, tingkat risiko  kredit secara agregat (TWP90) sedikit menurun menjadi 2,88% dari  sebelumnya sebesar 3,47% pada Juli 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
