<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa Saja Daftar Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta yang Dilarang Dijual?</title><description>Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa tengah menyusun positive list atau daftar barang dengan harga dibawah USD100.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/12/320/2900205/apa-saja-daftar-barang-impor-di-bawah-rp1-5-juta-yang-dilarang-dijual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/12/320/2900205/apa-saja-daftar-barang-impor-di-bawah-rp1-5-juta-yang-dilarang-dijual"/><item><title>Apa Saja Daftar Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta yang Dilarang Dijual?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/12/320/2900205/apa-saja-daftar-barang-impor-di-bawah-rp1-5-juta-yang-dilarang-dijual</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/12/320/2900205/apa-saja-daftar-barang-impor-di-bawah-rp1-5-juta-yang-dilarang-dijual</guid><pubDate>Kamis 12 Oktober 2023 19:51 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/12/320/2900205/apa-saja-daftar-barang-impor-di-bawah-rp1-5-juta-yang-dilarang-dijual-rdjNwIgoLL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan barang impor di bawah Rp1,5 juta. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/12/320/2900205/apa-saja-daftar-barang-impor-di-bawah-rp1-5-juta-yang-dilarang-dijual-rdjNwIgoLL.jpg</image><title>Aturan barang impor di bawah Rp1,5 juta. (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa tengah menyusun positive list atau daftar barang dengan harga di bawah USD100 atau Rp1,5 juta yang bisa diimpor melalui e-commerce.
Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rifan Ardianto menyebut kalau hal ini ditargetkan selesai pada bulan Oktober 2023 ini dengan berkoordinasi dengan para Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kemendag Jawab Rumor Kehadiran Aplikasi TikTok Shop di Indonesia

&quot;Jadi terkait positive list ini kami minggu ini sedang lakukan penyusunan, dari sisi target kami upayakan sesegera mungkin kalau bisa bulan ini selesai,&quot; ungkap Rifan dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Hanya saja, dia mengatakan bahwa belum ada informasi lebih lanjut atau bocoran terkait item/barang yang masuk di positive list tersebut karena tiap K/L memiliki pertimbangan dan concern masing-masing.
&quot;Jumlah barang ini yang kita godok yang pasti tidak akan banyak-banyak, seperti yang disampaikan pak Mendag antara 1-10 items dan secara prinsip barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri dan juga memang bukan merupakan produk dari UMKM,&quot; jelas Rifan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TikTok Shop Buka Lagi 10 November 2023? Ini Faktanya

Dia mengatakan bahwa peraturannya nanti akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag).Adapun berdasarkan Permendag Nomor 31 tahun 2023, disebutkan bahwa PPMSE wajib menerapkan harga minimum senilai USD100 per unit pada sistem elektronik bagi pedagang yang menjual barang impor ke Indonesia.
Jika mata uang harga barang tersebut berbeda, maka konversi akan dilakukan dengan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.</description><content:encoded>


JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa tengah menyusun positive list atau daftar barang dengan harga di bawah USD100 atau Rp1,5 juta yang bisa diimpor melalui e-commerce.
Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rifan Ardianto menyebut kalau hal ini ditargetkan selesai pada bulan Oktober 2023 ini dengan berkoordinasi dengan para Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kemendag Jawab Rumor Kehadiran Aplikasi TikTok Shop di Indonesia

&quot;Jadi terkait positive list ini kami minggu ini sedang lakukan penyusunan, dari sisi target kami upayakan sesegera mungkin kalau bisa bulan ini selesai,&quot; ungkap Rifan dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Hanya saja, dia mengatakan bahwa belum ada informasi lebih lanjut atau bocoran terkait item/barang yang masuk di positive list tersebut karena tiap K/L memiliki pertimbangan dan concern masing-masing.
&quot;Jumlah barang ini yang kita godok yang pasti tidak akan banyak-banyak, seperti yang disampaikan pak Mendag antara 1-10 items dan secara prinsip barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri dan juga memang bukan merupakan produk dari UMKM,&quot; jelas Rifan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

TikTok Shop Buka Lagi 10 November 2023? Ini Faktanya

Dia mengatakan bahwa peraturannya nanti akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag).Adapun berdasarkan Permendag Nomor 31 tahun 2023, disebutkan bahwa PPMSE wajib menerapkan harga minimum senilai USD100 per unit pada sistem elektronik bagi pedagang yang menjual barang impor ke Indonesia.
Jika mata uang harga barang tersebut berbeda, maka konversi akan dilakukan dengan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.</content:encoded></item></channel></rss>
