<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjaman Online</title><description>Cara menghapus data di aplikasi pinjaman online akan dibahas pada artikel ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/13/320/2900689/cara-menghapus-data-di-aplikasi-pinjaman-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/13/320/2900689/cara-menghapus-data-di-aplikasi-pinjaman-online"/><item><title>Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjaman Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/13/320/2900689/cara-menghapus-data-di-aplikasi-pinjaman-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/13/320/2900689/cara-menghapus-data-di-aplikasi-pinjaman-online</guid><pubDate>Jum'at 13 Oktober 2023 22:08 WIB</pubDate><dc:creator>Nurfathiya Efsya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/13/320/2900689/cara-menghapus-data-di-aplikasi-pinjaman-online-ixdVU6jcwp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara hapus data di aplikasi pinjol (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/13/320/2900689/cara-menghapus-data-di-aplikasi-pinjaman-online-ixdVU6jcwp.jpg</image><title>Cara hapus data di aplikasi pinjol (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNC82LzE3MTY1My81L3g4b2owbjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Cara menghapus data di aplikasi pinjaman online akan dibahas pada artikel ini. Saat ini masih banyak orang yang dengan pinjaman online (pinjol). Bahkan mereka tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal.
OJK sendiri sudah menghimbau masyarakat untuk mengajukan pinjam ke pinjaman online legal. Karena kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga yang besar.

BACA JUGA:
Lapor ke Mana jika Diteror Pinjol?

Sehingga bukannya menyelesaikan masalah tetapi akan menimbulkan masalah baru.
Lantas, bagaimana cara menghapus data di aplikasi pinjaman online?
1.	Menghapus seluruh data di aplikasi pinjol
&amp;bull;	Buka menu pengaturan pada ponsel.
&amp;bull;	Pilih &amp;ldquo;pengaturan aplikasi

BACA JUGA:
Kapan Pinjol Bisa Hubungi Kontak Darurat?

&amp;bull;	Jika ketemu aplikasi yang ingin kamu hapus, pilih &amp;ldquo;Hapus Data dan Cache.Dengan menghapus data di aplikasi pinjol, setidaknya kamu dapat meminimalkan risiko tersebar.
2. Menghapus aplikasi pinjaman online
&amp;bull; Buka menu &quot;Pengaturan&quot; pada ponsel kamu.
&amp;bull; Selanjutnya, pilih &quot;Aplikasi&quot;.
&amp;bull; Lalu, cari aplikasi pinjaman online yang ingin kamu hapus. Pilih &quot;Uninstall&quot;.
3. Menghubungi Call Center Aplikasi Pinjol
Kamu dapat meminta bantuan pusat penyedia pinjaman online, jika kamu tetap mendapatkan tagihan padahal kamu sudah melunasinya. Sampaikan kronologisnya dan sertakan bukti-bukti bahwa kamu sudah melunasinya.
Setelah lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi kamu.
4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan
Apabila kamu sudah terganggu dengan ancaman pinjol kamu bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Melalui laporan yang kamu sampaikan penelusuran dan tindak lanjut dapat dilakukan.
Berikut beberapa cara menghubungi beberapa platform yang tersedia berikut:
&amp;bull; Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.
&amp;bull; Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
&amp;bull; WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.
&amp;bull; Kontak resmi OJK di nomor 157.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNC82LzE3MTY1My81L3g4b2owbjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Cara menghapus data di aplikasi pinjaman online akan dibahas pada artikel ini. Saat ini masih banyak orang yang dengan pinjaman online (pinjol). Bahkan mereka tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal.
OJK sendiri sudah menghimbau masyarakat untuk mengajukan pinjam ke pinjaman online legal. Karena kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga yang besar.

BACA JUGA:
Lapor ke Mana jika Diteror Pinjol?

Sehingga bukannya menyelesaikan masalah tetapi akan menimbulkan masalah baru.
Lantas, bagaimana cara menghapus data di aplikasi pinjaman online?
1.	Menghapus seluruh data di aplikasi pinjol
&amp;bull;	Buka menu pengaturan pada ponsel.
&amp;bull;	Pilih &amp;ldquo;pengaturan aplikasi

BACA JUGA:
Kapan Pinjol Bisa Hubungi Kontak Darurat?

&amp;bull;	Jika ketemu aplikasi yang ingin kamu hapus, pilih &amp;ldquo;Hapus Data dan Cache.Dengan menghapus data di aplikasi pinjol, setidaknya kamu dapat meminimalkan risiko tersebar.
2. Menghapus aplikasi pinjaman online
&amp;bull; Buka menu &quot;Pengaturan&quot; pada ponsel kamu.
&amp;bull; Selanjutnya, pilih &quot;Aplikasi&quot;.
&amp;bull; Lalu, cari aplikasi pinjaman online yang ingin kamu hapus. Pilih &quot;Uninstall&quot;.
3. Menghubungi Call Center Aplikasi Pinjol
Kamu dapat meminta bantuan pusat penyedia pinjaman online, jika kamu tetap mendapatkan tagihan padahal kamu sudah melunasinya. Sampaikan kronologisnya dan sertakan bukti-bukti bahwa kamu sudah melunasinya.
Setelah lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi kamu.
4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan
Apabila kamu sudah terganggu dengan ancaman pinjol kamu bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Melalui laporan yang kamu sampaikan penelusuran dan tindak lanjut dapat dilakukan.
Berikut beberapa cara menghubungi beberapa platform yang tersedia berikut:
&amp;bull; Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.
&amp;bull; Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
&amp;bull; WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.
&amp;bull; Kontak resmi OJK di nomor 157.</content:encoded></item></channel></rss>
