<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kementerian ATR Pastikan Legalitas HGU Sawit</title><description>Kementerian ATR memastikan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh pengusaha industri kelapa sawit nasional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/13/470/2900905/kementerian-atr-pastikan-legalitas-hgu-sawit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/13/470/2900905/kementerian-atr-pastikan-legalitas-hgu-sawit"/><item><title>Kementerian ATR Pastikan Legalitas HGU Sawit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/13/470/2900905/kementerian-atr-pastikan-legalitas-hgu-sawit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/13/470/2900905/kementerian-atr-pastikan-legalitas-hgu-sawit</guid><pubDate>Jum'at 13 Oktober 2023 19:24 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/13/470/2900905/kementerian-atr-pastikan-legalitas-hgu-sawit-9mwbHc4844.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ATR pastikan legalitas HGU sawit (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/13/470/2900905/kementerian-atr-pastikan-legalitas-hgu-sawit-9mwbHc4844.jpg</image><title>ATR pastikan legalitas HGU sawit (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy8xLzE2ODcwMS81L3g4bXo3MHA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian ATR memastikan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh pengusaha industri kelapa sawit nasional.
Koordinator Substandi pada Subdit Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN David Cristhian mengatakan, dasar dari perolehan tanah seluruh sertifikat HGU yang dikeluarkan instansinya dipastikan berada di luar kawasan hutan.

BACA JUGA:
Pemerintah Akan Sertifikasi Lahan Sawit untuk Petani Kecil di Riau


&quot;Karena pada awal prosesnya memang HGU harus di luar kawasan hutan. Pada saat panitia turun ke lapangan juga salah satunya merupakan dari Dinas Kehutanan,&quot; kata David, Jumat, (13/10/2023).
David menambahkan, dalam memperoleh HGU pelaku usaha harus menyertakakan persyaratan dan proses yang cukup komperehensif dari hulu sampai hilir. Sehingga, apabila terjadi kekurangan syarat maka HGU tidak akan terbit.

BACA JUGA:
Diduga Cabuli Pelajar SMP di Kebun Sawit, Petani Ditangkap!


Demikian juga apabila lahan yang diajukan berada dalam kawasan hutan. Jika demikian, sudah pasti Kementerian ATR/BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat atau Surat Keputusan HGU.
&quot;Jadi untuk BPN kami pastikan clear posisinya bahwa proses pemberian HGU menlalui proses hulu sampai hilir dan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Apabila salah satu persuaratan tidak bisa terpenuhi jadi sertifikat tidak bisa terbit,&quot; tegasnya.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN akan melakukan diskusi dan komunikasi  dengan Satgas Sawit untuk memperjelas posisi HGU yang diklaim masuk ke  kawasan hutan. Sebab, pada saat proses pengurusan HGU, lahan yang  diajukan telah berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) atau telah  dilepaskan dari kawasan hutan.
Seperti diketahui, APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang  diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan sehingga legal  untuk dijadikan sebagai areal produktif.
&quot;Satgas sawit kita sering diskusi, koordinasi yang mengatakan bahwa  sertifikat yang kami terbitkan sebelum ada kawasan hutan sekarang  diklaim sebagai hutan. Padahal sebelumnya itu sudah dilepaskan dari  kawasan hutan atau APL,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy8xLzE2ODcwMS81L3g4bXo3MHA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian ATR memastikan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh pengusaha industri kelapa sawit nasional.
Koordinator Substandi pada Subdit Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN David Cristhian mengatakan, dasar dari perolehan tanah seluruh sertifikat HGU yang dikeluarkan instansinya dipastikan berada di luar kawasan hutan.

BACA JUGA:
Pemerintah Akan Sertifikasi Lahan Sawit untuk Petani Kecil di Riau


&quot;Karena pada awal prosesnya memang HGU harus di luar kawasan hutan. Pada saat panitia turun ke lapangan juga salah satunya merupakan dari Dinas Kehutanan,&quot; kata David, Jumat, (13/10/2023).
David menambahkan, dalam memperoleh HGU pelaku usaha harus menyertakakan persyaratan dan proses yang cukup komperehensif dari hulu sampai hilir. Sehingga, apabila terjadi kekurangan syarat maka HGU tidak akan terbit.

BACA JUGA:
Diduga Cabuli Pelajar SMP di Kebun Sawit, Petani Ditangkap!


Demikian juga apabila lahan yang diajukan berada dalam kawasan hutan. Jika demikian, sudah pasti Kementerian ATR/BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat atau Surat Keputusan HGU.
&quot;Jadi untuk BPN kami pastikan clear posisinya bahwa proses pemberian HGU menlalui proses hulu sampai hilir dan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Apabila salah satu persuaratan tidak bisa terpenuhi jadi sertifikat tidak bisa terbit,&quot; tegasnya.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN akan melakukan diskusi dan komunikasi  dengan Satgas Sawit untuk memperjelas posisi HGU yang diklaim masuk ke  kawasan hutan. Sebab, pada saat proses pengurusan HGU, lahan yang  diajukan telah berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) atau telah  dilepaskan dari kawasan hutan.
Seperti diketahui, APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang  diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan sehingga legal  untuk dijadikan sebagai areal produktif.
&quot;Satgas sawit kita sering diskusi, koordinasi yang mengatakan bahwa  sertifikat yang kami terbitkan sebelum ada kawasan hutan sekarang  diklaim sebagai hutan. Padahal sebelumnya itu sudah dilepaskan dari  kawasan hutan atau APL,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
