<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta AdaKami Disanksi OJK hingga Biaya Layanan Pinjol Jadi Sorotan</title><description>AdaKami mengungkapkan bahwa investigasi kasus nasabah bunuh diri karena teror debt collector (DC) belum ada hasil.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/14/320/2900489/6-fakta-adakami-disanksi-ojk-hingga-biaya-layanan-pinjol-jadi-sorotan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/14/320/2900489/6-fakta-adakami-disanksi-ojk-hingga-biaya-layanan-pinjol-jadi-sorotan"/><item><title>6 Fakta AdaKami Disanksi OJK hingga Biaya Layanan Pinjol Jadi Sorotan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/14/320/2900489/6-fakta-adakami-disanksi-ojk-hingga-biaya-layanan-pinjol-jadi-sorotan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/14/320/2900489/6-fakta-adakami-disanksi-ojk-hingga-biaya-layanan-pinjol-jadi-sorotan</guid><pubDate>Sabtu 14 Oktober 2023 08:09 WIB</pubDate><dc:creator>Kharisma Rizkika Rahmawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/13/320/2900489/6-fakta-adakami-disanksi-ojk-hingga-biaya-layanan-pinjol-jadi-sorotan-XmjuH02fG0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Adakami dikenakan sanksi oleh OJK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/13/320/2900489/6-fakta-adakami-disanksi-ojk-hingga-biaya-layanan-pinjol-jadi-sorotan-XmjuH02fG0.jpg</image><title>Adakami dikenakan sanksi oleh OJK (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNC82LzE3MTY1My81L3g4b2owbjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; AdaKami mengungkapkan bahwa investigasi kasus nasabah bunuh diri karena teror debt collector (DC) belum ada hasil.
Pengakuan tersebut disampaikan AdaKami dalam press conference Jumat, 22 September 2023. Diduga penyebab kasus bunuh diri nasabah pinjol AdaKami karena biaya layanan dan suku bunga yang terlampau tinggi.
Berikut dirangkum Okezone, Sabtu (14/10/2023), beberapa fakta tentang sanksi AdaKami yang diberikan oleh OJK hingga biaya layanan pinjol.

BACA JUGA:
AdaKami Terbukti Lakukan Pelanggaran soal Penagihan Utang Pinjol


1. AdaKami Disanksi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan surat peringatan sebagai sanksi kepada platform pinjaman online (pinjol) AdaKami.
Sanksi itu diberikan terkait pelanggaran atas pelaku penagihan pinjaman dari perusahaan pinjol tersebut.
&amp;ldquo;OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan, atas pelanggaran berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers daring pada Senin 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:
OJK Minta AFPI Cek Bunga dan Biaya Administrasi AdaKami


2. Evaluasi Bunga dan Biaya Administrasi
Selain itu, OJK juga telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh AdaKami, dengan code of conduct dari AFPI.
&amp;ldquo;Kami juga telah meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dalam rangka penyelesaian kasus ini, serta akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang dilakukan AdaKami,&amp;rdquo; ucap Agusman.
3. Pelanggaran DC AdaKami
Kemudian dari hasil investigasi, hingga saat ini AdaKami telah  menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan  dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.  Seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen  AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek  online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.
Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan  yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan, dan sedang dilakukan  investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.
4. Biaya Layanan Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan pinjaman online AdaKami.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)  menanggapi ramainya informasi pemberian bunga yang tinggi yang dilakukan  AdaKami.
&amp;ldquo;Masalah bunga, dalam aturan kami code of conduct, bunga itu tidak  boleh lebih dari 0,4%, jadi maksimum, bukan minimum ya,&amp;rdquo; Ketua AFPI  Bidang Edukasi yakni Entjik S. Djafar.
Entjik menambahkan kalau pemberlakuan bunga ini berhubungan dengan  orang yang meminjam cash loan atau dalam jangka waktu maksimum 1 bulan.
&amp;ldquo;Untuk pinjaman-pinjaman cash loan, memang sebagian besar memang 0,4%  untuk yang jangka waktu satu bulan, sementara kalau yang di produktif  sebenarnya bunga itu banyak disekitar 0,03% per hari sampai dengan 0,06%  per hari atau di sekitar 12% sampai dengan 24% per tahun,&amp;rdquo; jelas  Entjik.
5. Investigasi Kasus Korban Pinjol Bunuh Diri Beralih ke Polisi
Berselang 3 minggu setelah press conference pertama AdaKami, Badan  Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri,  memanggil tim AdaKami untuk melakukan penyerahan data dari hasil  investigasi yang telah mereka lakukan.
&quot;Semua data yang kita miliki dari hasil investigasi ini sudah kita  serahkan ke polisi dan mungkin sekarang ini penyelidikannya sudah  dialihkan ke pihak penegak hukum,&quot; ucap Bernardino.
6. Evaluasi SOP AdaKami
Adapun terkait perlakuan oknum penagihan yang melanggar SOP dengan  melakukan orderan fiktif. AdaKami mengungkap akan memperbaiki sistem  internal mereka dengan melakukan penguatan divisi audit serta  menambahkan komisaris independen demi memastikan seluruh proses internal  terpenuhi.
&amp;ldquo;AdaKami tengah mengupayakan pembenahan internal dan melakukan  investigasi lapangan, serta mencari sampai ke akar permasalahan dengan  menginvestigasi supervisor,&amp;rdquo; kata Bernardino.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNC82LzE3MTY1My81L3g4b2owbjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; AdaKami mengungkapkan bahwa investigasi kasus nasabah bunuh diri karena teror debt collector (DC) belum ada hasil.
Pengakuan tersebut disampaikan AdaKami dalam press conference Jumat, 22 September 2023. Diduga penyebab kasus bunuh diri nasabah pinjol AdaKami karena biaya layanan dan suku bunga yang terlampau tinggi.
Berikut dirangkum Okezone, Sabtu (14/10/2023), beberapa fakta tentang sanksi AdaKami yang diberikan oleh OJK hingga biaya layanan pinjol.

BACA JUGA:
AdaKami Terbukti Lakukan Pelanggaran soal Penagihan Utang Pinjol


1. AdaKami Disanksi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan surat peringatan sebagai sanksi kepada platform pinjaman online (pinjol) AdaKami.
Sanksi itu diberikan terkait pelanggaran atas pelaku penagihan pinjaman dari perusahaan pinjol tersebut.
&amp;ldquo;OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan, atas pelanggaran berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers daring pada Senin 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:
OJK Minta AFPI Cek Bunga dan Biaya Administrasi AdaKami


2. Evaluasi Bunga dan Biaya Administrasi
Selain itu, OJK juga telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh AdaKami, dengan code of conduct dari AFPI.
&amp;ldquo;Kami juga telah meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dalam rangka penyelesaian kasus ini, serta akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang dilakukan AdaKami,&amp;rdquo; ucap Agusman.
3. Pelanggaran DC AdaKami
Kemudian dari hasil investigasi, hingga saat ini AdaKami telah  menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan  dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.  Seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen  AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek  online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.
Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan  yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan, dan sedang dilakukan  investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.
4. Biaya Layanan Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan pinjaman online AdaKami.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)  menanggapi ramainya informasi pemberian bunga yang tinggi yang dilakukan  AdaKami.
&amp;ldquo;Masalah bunga, dalam aturan kami code of conduct, bunga itu tidak  boleh lebih dari 0,4%, jadi maksimum, bukan minimum ya,&amp;rdquo; Ketua AFPI  Bidang Edukasi yakni Entjik S. Djafar.
Entjik menambahkan kalau pemberlakuan bunga ini berhubungan dengan  orang yang meminjam cash loan atau dalam jangka waktu maksimum 1 bulan.
&amp;ldquo;Untuk pinjaman-pinjaman cash loan, memang sebagian besar memang 0,4%  untuk yang jangka waktu satu bulan, sementara kalau yang di produktif  sebenarnya bunga itu banyak disekitar 0,03% per hari sampai dengan 0,06%  per hari atau di sekitar 12% sampai dengan 24% per tahun,&amp;rdquo; jelas  Entjik.
5. Investigasi Kasus Korban Pinjol Bunuh Diri Beralih ke Polisi
Berselang 3 minggu setelah press conference pertama AdaKami, Badan  Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri,  memanggil tim AdaKami untuk melakukan penyerahan data dari hasil  investigasi yang telah mereka lakukan.
&quot;Semua data yang kita miliki dari hasil investigasi ini sudah kita  serahkan ke polisi dan mungkin sekarang ini penyelidikannya sudah  dialihkan ke pihak penegak hukum,&quot; ucap Bernardino.
6. Evaluasi SOP AdaKami
Adapun terkait perlakuan oknum penagihan yang melanggar SOP dengan  melakukan orderan fiktif. AdaKami mengungkap akan memperbaiki sistem  internal mereka dengan melakukan penguatan divisi audit serta  menambahkan komisaris independen demi memastikan seluruh proses internal  terpenuhi.
&amp;ldquo;AdaKami tengah mengupayakan pembenahan internal dan melakukan  investigasi lapangan, serta mencari sampai ke akar permasalahan dengan  menginvestigasi supervisor,&amp;rdquo; kata Bernardino.</content:encoded></item></channel></rss>
