<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ojol dan Online Shop Kena Pajak? Kemenkeu: Hati-Hati</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi usulan terkait pengenaan pajak untuk toko online (online shop/olshop) dan ojol.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/16/320/2902304/ojol-dan-online-shop-kena-pajak-kemenkeu-hati-hati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/16/320/2902304/ojol-dan-online-shop-kena-pajak-kemenkeu-hati-hati"/><item><title>Ojol dan Online Shop Kena Pajak? Kemenkeu: Hati-Hati</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/16/320/2902304/ojol-dan-online-shop-kena-pajak-kemenkeu-hati-hati</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/16/320/2902304/ojol-dan-online-shop-kena-pajak-kemenkeu-hati-hati</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 17:25 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/320/2902304/ojol-dan-online-shop-kena-pajak-kemenkeu-hati-hati-tSELrVp3TT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenkeu tanggapi soal pajak ojol dan olshop. (Foto: Kemenkeu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/320/2902304/ojol-dan-online-shop-kena-pajak-kemenkeu-hati-hati-tSELrVp3TT.jpg</image><title>Kemenkeu tanggapi soal pajak ojol dan olshop. (Foto: Kemenkeu)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDgwMi81L3g4am1ldmY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi usulan terkait pengenaan pajak untuk toko online (online shop/olshop) hingga perusahaan angkutan online atau ojol.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Sandy Firdaus menyebut untuk memutuskan pungutan pajak ini harus berhati-hati karena pada prinsipnya tidak boleh berganda.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cek Pajak Mobil Fortuner Semua Tipe di Sini

&quot;Itu prinsip utamanya dulu, jadi kalau memang itu mau diberlakukan kita harus liat pemisahannya di mana. UU HKPD sudah banyak melakukan pemisahan yang kemarin ada grey area ini PPN kah ini pajak restoran kah atau apa ini yang harus diluruskan,&quot; katanya dalam Media Briefing hari ini, Senin (16/10/2023).

Sehingga menurut Sandy, apabila pajak untuk ojol dan olshop ini ingin diberlakukan maka harus jelas mana objek pajak daerah dan mana objek pajak pusat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Soleh Solihun Kesal Ditagih Pajak YouTube, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

&quot;Jadi kalau kita mau ngomongin ojol kan sebenarnya itu ada restorannya disitu, apakah pajak restorannya sudah diambil dari situ atau belum?,&quot; ungkapnya.

Lebih lanjut, Sandy pun mengusulkan dilakukan Pemda yaitu bekerja sama dengan layanan antar makanan online tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kisah Marc Marquez Dibonceng Motor yang Pajaknya Mati di MotoGP Mandalika, sang Kuda Besi Disebut Dibanderol Rp100 Juta!



&quot;Nah yg mungkin bisa digali adalah kerja sama sebetulnya, supaya kalau ada transaksi makanan tadi dengan omset tertentu ya misalkan dia juga bisa langsung menarik pajak restorannya dan itu yang nanti diserahkan ke pemda misalkan, itu hal yg bsia digali. Jadi balik lagi ke tadi ke pendapatan. Itu juga masih bisa digali sebetulnya,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDgwMi81L3g4am1ldmY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi usulan terkait pengenaan pajak untuk toko online (online shop/olshop) hingga perusahaan angkutan online atau ojol.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Sandy Firdaus menyebut untuk memutuskan pungutan pajak ini harus berhati-hati karena pada prinsipnya tidak boleh berganda.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cek Pajak Mobil Fortuner Semua Tipe di Sini

&quot;Itu prinsip utamanya dulu, jadi kalau memang itu mau diberlakukan kita harus liat pemisahannya di mana. UU HKPD sudah banyak melakukan pemisahan yang kemarin ada grey area ini PPN kah ini pajak restoran kah atau apa ini yang harus diluruskan,&quot; katanya dalam Media Briefing hari ini, Senin (16/10/2023).

Sehingga menurut Sandy, apabila pajak untuk ojol dan olshop ini ingin diberlakukan maka harus jelas mana objek pajak daerah dan mana objek pajak pusat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Soleh Solihun Kesal Ditagih Pajak YouTube, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

&quot;Jadi kalau kita mau ngomongin ojol kan sebenarnya itu ada restorannya disitu, apakah pajak restorannya sudah diambil dari situ atau belum?,&quot; ungkapnya.

Lebih lanjut, Sandy pun mengusulkan dilakukan Pemda yaitu bekerja sama dengan layanan antar makanan online tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kisah Marc Marquez Dibonceng Motor yang Pajaknya Mati di MotoGP Mandalika, sang Kuda Besi Disebut Dibanderol Rp100 Juta!



&quot;Nah yg mungkin bisa digali adalah kerja sama sebetulnya, supaya kalau ada transaksi makanan tadi dengan omset tertentu ya misalkan dia juga bisa langsung menarik pajak restorannya dan itu yang nanti diserahkan ke pemda misalkan, itu hal yg bsia digali. Jadi balik lagi ke tadi ke pendapatan. Itu juga masih bisa digali sebetulnya,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
