<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Facebook dan Instagram Ajukan Izin Social Commerce, untuk Apa?</title><description>Instagram dan Facebook tengah mengajukan izin usaha untuk menjadi platform belanja online atau social commerce.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/16/320/2902348/facebook-dan-instagram-ajukan-izin-social-commerce-untuk-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/16/320/2902348/facebook-dan-instagram-ajukan-izin-social-commerce-untuk-apa"/><item><title>Facebook dan Instagram Ajukan Izin Social Commerce, untuk Apa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/16/320/2902348/facebook-dan-instagram-ajukan-izin-social-commerce-untuk-apa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/16/320/2902348/facebook-dan-instagram-ajukan-izin-social-commerce-untuk-apa</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 18:24 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/320/2902348/facebook-dan-instagram-ajukan-izin-social-commerce-untuk-apa-HeJQmOViy1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Instagram dan Facebook ajukan izin social commerce. (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/320/2902348/facebook-dan-instagram-ajukan-izin-social-commerce-untuk-apa-HeJQmOViy1.jpg</image><title>Instagram dan Facebook ajukan izin social commerce. (Foto: Instagram)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNS80LzE3MTY4My8wL3g4b2pudnI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa saat ini platform sosial media garapan META, Instagram dan Facebook tengah mengajukan izin usaha untuk menjadi platform belanja online atau social commerce.

&quot;(Instagram dan Facebook) sedang mengajukan (izin) sosial commerce,&quot; ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim  usai menghadiri acara GPM (Gerakan Pangan Murah) Serentak dalam Rangka Hari Pangan Sedunia yang diselenggarakan di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (16/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta TikTok Shop Bakal Buka Lagi hingga Dampak ke Kurir

Dia menjelaskan saat ini pemerintah tengah fokus memisahkan antara platform sosial media dengan belanja online.

Sehingga platform media sosial dilarang pemerintah untuk mengoperasikan belanja online.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kurir Sedih Pengiriman Paket Sepi Imbas TikTok Shop Ditutup


Isy menjelaskan platform media sosial boleh digunakan hanya sekadar untuk media pemasaran atau mengiklankan sebuah produk. Tapi tidak boleh mencakup atau memfasilitasi transaksi sebuah produk.

&quot;(Sosial media) tidak boleh lah transaksi, hanya (boleh) iklan saja,&quot; lanjutnya.



Lebih lanjut, Isy menjelaskan perizinan berusaha untuk menyelenggarakan transaksi online lewat media sosial ini penting untuk dilakukan dalam rangka melindungi konsumen di dalam negeri.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kapan TikTok Shop Buka Lagi? Simak Faktanya

Sebab perizinan tersebut akan memudahkan Pemerintah untuk mengontrol operasional platform agar tidak merugikan konsumen.



&quot;Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A, kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNS80LzE3MTY4My8wL3g4b2pudnI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa saat ini platform sosial media garapan META, Instagram dan Facebook tengah mengajukan izin usaha untuk menjadi platform belanja online atau social commerce.

&quot;(Instagram dan Facebook) sedang mengajukan (izin) sosial commerce,&quot; ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim  usai menghadiri acara GPM (Gerakan Pangan Murah) Serentak dalam Rangka Hari Pangan Sedunia yang diselenggarakan di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (16/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta TikTok Shop Bakal Buka Lagi hingga Dampak ke Kurir

Dia menjelaskan saat ini pemerintah tengah fokus memisahkan antara platform sosial media dengan belanja online.

Sehingga platform media sosial dilarang pemerintah untuk mengoperasikan belanja online.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kurir Sedih Pengiriman Paket Sepi Imbas TikTok Shop Ditutup


Isy menjelaskan platform media sosial boleh digunakan hanya sekadar untuk media pemasaran atau mengiklankan sebuah produk. Tapi tidak boleh mencakup atau memfasilitasi transaksi sebuah produk.

&quot;(Sosial media) tidak boleh lah transaksi, hanya (boleh) iklan saja,&quot; lanjutnya.



Lebih lanjut, Isy menjelaskan perizinan berusaha untuk menyelenggarakan transaksi online lewat media sosial ini penting untuk dilakukan dalam rangka melindungi konsumen di dalam negeri.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kapan TikTok Shop Buka Lagi? Simak Faktanya

Sebab perizinan tersebut akan memudahkan Pemerintah untuk mengontrol operasional platform agar tidak merugikan konsumen.



&quot;Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A, kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
