<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Antam vs Budi Said soal Emas 1,1 Ton Berpotensi Rugikan Negara Rp92 Miliar</title><description>Kasus Antam vs Budi Said soal emas 1,1 ton berpotensi merugikan negara Rp92 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/18/320/2903614/kasus-antam-vs-budi-said-soal-emas-1-1-ton-berpotensi-rugikan-negara-rp92-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/18/320/2903614/kasus-antam-vs-budi-said-soal-emas-1-1-ton-berpotensi-rugikan-negara-rp92-miliar"/><item><title>Kasus Antam vs Budi Said soal Emas 1,1 Ton Berpotensi Rugikan Negara Rp92 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/18/320/2903614/kasus-antam-vs-budi-said-soal-emas-1-1-ton-berpotensi-rugikan-negara-rp92-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/18/320/2903614/kasus-antam-vs-budi-said-soal-emas-1-1-ton-berpotensi-rugikan-negara-rp92-miliar</guid><pubDate>Rabu 18 Oktober 2023 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/18/320/2903614/kasus-antam-vs-budi-said-soal-emas-1-1-ton-berpotensi-rugikan-negara-rp92-miliar-jtsz3ZCzNN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Antam dan Budi Said berpotensi rugikan negara (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/18/320/2903614/kasus-antam-vs-budi-said-soal-emas-1-1-ton-berpotensi-rugikan-negara-rp92-miliar-jtsz3ZCzNN.jpg</image><title>Kasus Antam dan Budi Said berpotensi rugikan negara (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMi80LzEyMjIzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kasus Antam vs Budi Said soal emas 1,1 ton berpotensi merugikan negara Rp92 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual beli emas milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kuasa hukum Antam, Andi F Simangunsong berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait perhitungan kerugian negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

BACA JUGA:
Antam Gugat Crazy Rich Budi Said dan 4 Terdakwa di Kasus Jual Beli Emas


Dalam laporan tersebut, lanjut Andi, terjadinya penyerahan emas melebihi yang seharusnya sebagaimana yang tertera dalam faktur pembelian kepada Eksi Anggraeni dan funder atau pembeli.
&quot;Ada kekurangan fisik emas Antam di BELM 01 Surabaya sebanyak 152,8 kilogram yang terjadi akibat penyerahan fisik emas kepada Eksi Anggraeni melebihi jumlah berat emas yang seharusnya diserahkan kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam faktur,&quot; ujar Andi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

BACA JUGA:
Harga Emas Antam Naik Rp3.000, Dibanderol Rp1.088.000/Gram


Adapun kasus penipuan jual beli emas Antam bermula pada 2018 silam. Saat itu, Budi Said, konglomerat asal Surabaya, melakukan jual beli emas Antam.
Transaksi tersebut setelah Budi Said mendapatkan tawaran dari Eksi Anggraeni untuk membeli emas Antam dengan harga diskon dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja. Padahal, Antam sendiri tidak pernah memberikan harga diskon.
&quot;Harga setiap hari di publish secara terbuka di website resmi Antam www.logammulia.com dan penyerahan dilakukan pada hari yang sama (cash and carry),&quot; ucapnya.
Sejak Apri-Desember 2018, Budi Said dan Eksi Anggraeni sudah  melakukan aktivitas jual beli emas, berdasarkan klaim adanya harga  diskon tersebut. Hanya saja, pihak Eksi Anggraeni dan eks karyawan Antam  yakni  Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto selama periode itu  masih kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg  emas.
Akibat kekurangan penyerahan emas, Budi Said kemudian melaporkan Eksi  Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto atas dugaan  tindak pidana penipuan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari laporan, Hakim PN Surabaya lalu menyatakan bahwa Eksi Anggraeni,  Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto telah terbukti melakukan  penipuan lantaran menawarkan harga emas dengan harga diskon yang  bervariatif atau di bawah harga resmi Antam.
Padahal, menurut Hakim untuk pembelian emas di Antam berlaku prinsip cash and carry dan tidak ada harga diskon.
Tak hanya itu, Budi Said juga kemudian mengajukan gugatan terhadap  Antam untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata dengan menggunakan  Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab majikan atas penipuan yang  dilakukan oleh karyawan Antam yaitu, Endang Kumoro, Misdianto, dan  Ahmad Purwanto.
Meskipun aneh, namun gugatan Budi Said terhadap ANTAM tersebut  dikabulkan oleh Pengadilan dan dimenangkan. Dari perkara perdata Budi  Said tersebut Antam dihukum untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi  Said.
Belakangan kemudian, lanjut Andi, Antam menemukan fakta bahwa  terdapat perbuatan Eksi memberikan barang-barang berupa mobil, emas,  uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad  Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said.
&quot;Perkara Tipikor yang sedang berjalan dan diperiksa di Pengadilan  Tipikor tersebut sangat berkaitan erat dengan hal-hal yang telah  diputuskan dalam putusan perkara perdata Budi Said, dimana Budi Said  meminta penyerahan emas kepadanya sebanyak 1.136 kilogram oleh Antam,&quot;  ucapnya.
Sedangkan emas yang keluar melebihi faktur pembelian saja telah  dianggap sebagai kerugian keuangan negara oleh BPK, apalagi permintaan  untuk menyerahkan 1.136 kilogram oleh Antam kepada Budi Said yang juga  tidak ada dalam faktur pembelian.
Berkaitan dengan hal tersebut, Antam terus menempuh seluruh upaya  hukum yang ada dan tersedia untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan  perusahaan.
Pada hari 16 Oktober 2023, Antam telah mengajukan gugatan perbuatan  melawan hukum terhadap Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro,  Misdianto, dan Ahmad Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang  terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM  tertanggal 17 Oktober 2023.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMi80LzEyMjIzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kasus Antam vs Budi Said soal emas 1,1 ton berpotensi merugikan negara Rp92 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual beli emas milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kuasa hukum Antam, Andi F Simangunsong berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait perhitungan kerugian negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

BACA JUGA:
Antam Gugat Crazy Rich Budi Said dan 4 Terdakwa di Kasus Jual Beli Emas


Dalam laporan tersebut, lanjut Andi, terjadinya penyerahan emas melebihi yang seharusnya sebagaimana yang tertera dalam faktur pembelian kepada Eksi Anggraeni dan funder atau pembeli.
&quot;Ada kekurangan fisik emas Antam di BELM 01 Surabaya sebanyak 152,8 kilogram yang terjadi akibat penyerahan fisik emas kepada Eksi Anggraeni melebihi jumlah berat emas yang seharusnya diserahkan kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam faktur,&quot; ujar Andi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

BACA JUGA:
Harga Emas Antam Naik Rp3.000, Dibanderol Rp1.088.000/Gram


Adapun kasus penipuan jual beli emas Antam bermula pada 2018 silam. Saat itu, Budi Said, konglomerat asal Surabaya, melakukan jual beli emas Antam.
Transaksi tersebut setelah Budi Said mendapatkan tawaran dari Eksi Anggraeni untuk membeli emas Antam dengan harga diskon dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja. Padahal, Antam sendiri tidak pernah memberikan harga diskon.
&quot;Harga setiap hari di publish secara terbuka di website resmi Antam www.logammulia.com dan penyerahan dilakukan pada hari yang sama (cash and carry),&quot; ucapnya.
Sejak Apri-Desember 2018, Budi Said dan Eksi Anggraeni sudah  melakukan aktivitas jual beli emas, berdasarkan klaim adanya harga  diskon tersebut. Hanya saja, pihak Eksi Anggraeni dan eks karyawan Antam  yakni  Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto selama periode itu  masih kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg  emas.
Akibat kekurangan penyerahan emas, Budi Said kemudian melaporkan Eksi  Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto atas dugaan  tindak pidana penipuan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari laporan, Hakim PN Surabaya lalu menyatakan bahwa Eksi Anggraeni,  Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto telah terbukti melakukan  penipuan lantaran menawarkan harga emas dengan harga diskon yang  bervariatif atau di bawah harga resmi Antam.
Padahal, menurut Hakim untuk pembelian emas di Antam berlaku prinsip cash and carry dan tidak ada harga diskon.
Tak hanya itu, Budi Said juga kemudian mengajukan gugatan terhadap  Antam untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata dengan menggunakan  Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab majikan atas penipuan yang  dilakukan oleh karyawan Antam yaitu, Endang Kumoro, Misdianto, dan  Ahmad Purwanto.
Meskipun aneh, namun gugatan Budi Said terhadap ANTAM tersebut  dikabulkan oleh Pengadilan dan dimenangkan. Dari perkara perdata Budi  Said tersebut Antam dihukum untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi  Said.
Belakangan kemudian, lanjut Andi, Antam menemukan fakta bahwa  terdapat perbuatan Eksi memberikan barang-barang berupa mobil, emas,  uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad  Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said.
&quot;Perkara Tipikor yang sedang berjalan dan diperiksa di Pengadilan  Tipikor tersebut sangat berkaitan erat dengan hal-hal yang telah  diputuskan dalam putusan perkara perdata Budi Said, dimana Budi Said  meminta penyerahan emas kepadanya sebanyak 1.136 kilogram oleh Antam,&quot;  ucapnya.
Sedangkan emas yang keluar melebihi faktur pembelian saja telah  dianggap sebagai kerugian keuangan negara oleh BPK, apalagi permintaan  untuk menyerahkan 1.136 kilogram oleh Antam kepada Budi Said yang juga  tidak ada dalam faktur pembelian.
Berkaitan dengan hal tersebut, Antam terus menempuh seluruh upaya  hukum yang ada dan tersedia untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan  perusahaan.
Pada hari 16 Oktober 2023, Antam telah mengajukan gugatan perbuatan  melawan hukum terhadap Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro,  Misdianto, dan Ahmad Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang  terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM  tertanggal 17 Oktober 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
