<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Produk Tembakau Disamakan dengan Barang Ilegal?</title><description>Serikat pekerja berharap aturan pelaksana Undang-Undang (UU)  Kesehatan tidak menekan industri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/18/320/2903654/produk-tembakau-disamakan-dengan-barang-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/18/320/2903654/produk-tembakau-disamakan-dengan-barang-ilegal"/><item><title>Produk Tembakau Disamakan dengan Barang Ilegal?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/18/320/2903654/produk-tembakau-disamakan-dengan-barang-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/18/320/2903654/produk-tembakau-disamakan-dengan-barang-ilegal</guid><pubDate>Rabu 18 Oktober 2023 15:32 WIB</pubDate><dc:creator>Dzakwan Agung Mugits</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/18/320/2903654/produk-tembakau-disamakan-dengan-barang-ilegal-iEAUhzThaO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Serikat pekerja minta pemerintah tidak matikan industri rokok (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/18/320/2903654/produk-tembakau-disamakan-dengan-barang-ilegal-iEAUhzThaO.jpg</image><title>Serikat pekerja minta pemerintah tidak matikan industri rokok (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Serikat pekerja berharap aturan produk tembakau pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan tidak menekan industri. Hal ini lantaran terindikasi dari munculnya muatan regulasi tersebut yang dapat menekan keberlangsungan industri pertembakauan di Indonesia.

BACA JUGA:
Industri Hasil Tembakau Serap Banyak Pekerja


Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS mengatakan, kepentingan yang termuat dalam aturan produk tembakau di RPP Kesehatan masih sama dengan sebelumnya. Adapun aturan tersebut membuat produk tembakau seolah produk ilegal dengan cara membuat banyak larangan dan peraturan yang sulit diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan industri pertembakauan.

BACA JUGA:
Menperin: Kita Tidak Anti Impor tapi Jangan Matikan Industri Dalam Negeri


&amp;ldquo;Kami sangat prihatin dengan fakta pasal larangan total bagi IHT (industri hasil tembakau). Bayangkan dalam RPP Kesehatan yang berjumlah ribuan pasal, ada sisipan pasal-pasal yang mengancam keberlangsungan IHT, disandingkan dengan pasal tentang pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan lainnya,&amp;rdquo; ungkap Sudarto, Rabu (18/10/2023).
Sudarto menegaskan bahwa upaya ini bukan kali pertama ada regulasi yang bersifat larangan total yang dapat mengancam industri tembakau tanpa memikirkan solusi bagi sektor ini..
&amp;ldquo;Padahal, industri tembakau mampu menyerap lebih dari 6 juta  masyarakat Indonesia. Lebih dari 150 ribu-nya adalah anggota kami yang  tersebar di seluruh Indonesia,&amp;rdquo; ungkapnya.
Padahal, Sudarto menambahkan, sudah jelas bahwa produk tembakau adalah produk legal dan diakui oleh negara.
&amp;rdquo;Tenaga kerjanya juga legal dan merupakan mata pencaharian halal.  Makanya, kami sangat kecewa dengan isi usulan RPP Kesehatan yang beredar  saat ini karena penuh larangan total dan bukan lagi bersifat  pengaturan,&amp;rdquo; tegasnya.
Dia juga menilai berbagai aturan tersebut merupakan bentuk arogansi  dan pemaksaan. &amp;ldquo;Kami mohon agar aturan produk tembakau dikeluarkan dari  RPP Kesehatan,&amp;rdquo; imbuh dia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Serikat pekerja berharap aturan produk tembakau pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan tidak menekan industri. Hal ini lantaran terindikasi dari munculnya muatan regulasi tersebut yang dapat menekan keberlangsungan industri pertembakauan di Indonesia.

BACA JUGA:
Industri Hasil Tembakau Serap Banyak Pekerja


Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS mengatakan, kepentingan yang termuat dalam aturan produk tembakau di RPP Kesehatan masih sama dengan sebelumnya. Adapun aturan tersebut membuat produk tembakau seolah produk ilegal dengan cara membuat banyak larangan dan peraturan yang sulit diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan industri pertembakauan.

BACA JUGA:
Menperin: Kita Tidak Anti Impor tapi Jangan Matikan Industri Dalam Negeri


&amp;ldquo;Kami sangat prihatin dengan fakta pasal larangan total bagi IHT (industri hasil tembakau). Bayangkan dalam RPP Kesehatan yang berjumlah ribuan pasal, ada sisipan pasal-pasal yang mengancam keberlangsungan IHT, disandingkan dengan pasal tentang pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan lainnya,&amp;rdquo; ungkap Sudarto, Rabu (18/10/2023).
Sudarto menegaskan bahwa upaya ini bukan kali pertama ada regulasi yang bersifat larangan total yang dapat mengancam industri tembakau tanpa memikirkan solusi bagi sektor ini..
&amp;ldquo;Padahal, industri tembakau mampu menyerap lebih dari 6 juta  masyarakat Indonesia. Lebih dari 150 ribu-nya adalah anggota kami yang  tersebar di seluruh Indonesia,&amp;rdquo; ungkapnya.
Padahal, Sudarto menambahkan, sudah jelas bahwa produk tembakau adalah produk legal dan diakui oleh negara.
&amp;rdquo;Tenaga kerjanya juga legal dan merupakan mata pencaharian halal.  Makanya, kami sangat kecewa dengan isi usulan RPP Kesehatan yang beredar  saat ini karena penuh larangan total dan bukan lagi bersifat  pengaturan,&amp;rdquo; tegasnya.
Dia juga menilai berbagai aturan tersebut merupakan bentuk arogansi  dan pemaksaan. &amp;ldquo;Kami mohon agar aturan produk tembakau dikeluarkan dari  RPP Kesehatan,&amp;rdquo; imbuh dia.</content:encoded></item></channel></rss>
