<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tidak Punya NPWP Apa Bisa Daftar BPJS?</title><description>Tidak punya NPWP apa bisa daftar BPJS? Berikut akan dibahas secara lengkap pada artikel ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/20/320/2905130/tidak-punya-npwp-apa-bisa-daftar-bpjs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/20/320/2905130/tidak-punya-npwp-apa-bisa-daftar-bpjs"/><item><title>Tidak Punya NPWP Apa Bisa Daftar BPJS?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/20/320/2905130/tidak-punya-npwp-apa-bisa-daftar-bpjs</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/20/320/2905130/tidak-punya-npwp-apa-bisa-daftar-bpjs</guid><pubDate>Jum'at 20 Oktober 2023 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nurfathiya Efsya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/20/320/2905130/tidak-punya-npwp-apa-bisa-daftar-bpjs-hrYY3zZSBm.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tidak punya NPWP apa bisa daftar BPJS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/20/320/2905130/tidak-punya-npwp-apa-bisa-daftar-bpjs-hrYY3zZSBm.jpeg</image><title>Tidak punya NPWP apa bisa daftar BPJS (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMi8xMC8xLzkwMTQwLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tidak punya NPWP apa bisa daftar BPJS? Berikut akan dibahas secara lengkap pada artikel ini.

BACA JUGA:
Kelola Dana Pekerja Rp685 Triliun, BPJS Ketenagakerjan: Lebih Banyak Iuran Dibanding Klaim


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan jaminan sosial kesehatan yang ditujukan agar dapat melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.
Saat ini dengan adanya BPJS kesehatan dinilai bahwa masyarakat Indonesia semakin mudah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:
Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp685 Triliun


Tetapi disayangkan, kepesertaan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya merata. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap persyaratan untuk menjadi peserta layanan kesehatan ini.
Dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
Antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan buku  tabungan yang melayani autodebit (BTN, BNI, BTR, Mandiri, BCA), dan  paspor atau surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang  berwenang bagi warga negara asing.
Sedangkan untuk NPWP tidak menjadi syarat wajib ketika akan mendaftar  sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jadi, seseorang yang tidak memiliki  NPWP tetap bisa mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
NPWP hanya dipergunakan bagi badan usaha atau badan hukum yang ingin didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMi8xMC8xLzkwMTQwLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tidak punya NPWP apa bisa daftar BPJS? Berikut akan dibahas secara lengkap pada artikel ini.

BACA JUGA:
Kelola Dana Pekerja Rp685 Triliun, BPJS Ketenagakerjan: Lebih Banyak Iuran Dibanding Klaim


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan jaminan sosial kesehatan yang ditujukan agar dapat melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.
Saat ini dengan adanya BPJS kesehatan dinilai bahwa masyarakat Indonesia semakin mudah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:
Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp685 Triliun


Tetapi disayangkan, kepesertaan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya merata. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap persyaratan untuk menjadi peserta layanan kesehatan ini.
Dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
Antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan buku  tabungan yang melayani autodebit (BTN, BNI, BTR, Mandiri, BCA), dan  paspor atau surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang  berwenang bagi warga negara asing.
Sedangkan untuk NPWP tidak menjadi syarat wajib ketika akan mendaftar  sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jadi, seseorang yang tidak memiliki  NPWP tetap bisa mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
NPWP hanya dipergunakan bagi badan usaha atau badan hukum yang ingin didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.</content:encoded></item></channel></rss>
