<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa Saja Perbedaan Pensiunan ASN PNS dengan PPPK?</title><description>Apa saja perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/21/320/2905237/apa-saja-perbedaan-pensiunan-asn-pns-dengan-pppk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/21/320/2905237/apa-saja-perbedaan-pensiunan-asn-pns-dengan-pppk"/><item><title>Apa Saja Perbedaan Pensiunan ASN PNS dengan PPPK?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/21/320/2905237/apa-saja-perbedaan-pensiunan-asn-pns-dengan-pppk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/21/320/2905237/apa-saja-perbedaan-pensiunan-asn-pns-dengan-pppk</guid><pubDate>Sabtu 21 Oktober 2023 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Cita Najma Zenitha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/20/320/2905237/apa-saja-perbedaan-pensiunan-asn-pns-dengan-pppk-NISwALpJIJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apa saja perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/20/320/2905237/apa-saja-perbedaan-pensiunan-asn-pns-dengan-pppk-NISwALpJIJ.jpg</image><title>Apa saja perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Apa saja perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK? Meski PPPK merupakan bagian dari ASN, tetapi memiliki sejumlah perbedaan dengan PNS.
Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian. Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki status kepegawaian tetap. Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai dengan status tidak tetap sesuai dengan perjanjian kerja.
Status pensiun keduanya juga memiliki perbedaan. Berikut adalah perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK menghimpun berbagai sumber, Sabtu (21/10/23):

BACA JUGA:
Agar Lolos Verifikasi, Ini Contoh Alasan Sanggah pada CPNS dan PPPK 2023

1.	Batasan Usia
Perbedaan pensiun PNS dan PPPK terletak dari batasan usia. Batas usia pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90 tentang ASN. Adapun batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bagi Pejabat Fungsional.
Batasan usia PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 Pasal 54 tentang Manajemen PPPK. Berikut adalah batasan usia PPPK:

BACA JUGA:
Bayar Uang demi Jadi PNS? Waspadai Oknum Janjikan Kelulusan Lewat Jalur Kilat


58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
2.	Hak Uang Pensiun PNS dan PPPK
PPPK juga memiliki hak kesejahteraan layaknya PNS. Begitu juga dengan  hak uang pensiun. Berikut perbedaan uang pensiun PPPK dan PNS:
3.	Uang Pensiun PNS
Penetapan uang pensiun PNS dapat dilihat di Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok  Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut adalah besaran uang pensiun PNS:
Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Seiring dengan pengesahan Undang-Undang (UU) ASN, PPPK sekarang  memiliki hak menerima tunjangan pensiun. Pengesahan uang pensiun PPPK  dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi:
&amp;ldquo;Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal  dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan&amp;rdquo;
Demikian perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK. Terima kasih</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Apa saja perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK? Meski PPPK merupakan bagian dari ASN, tetapi memiliki sejumlah perbedaan dengan PNS.
Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian. Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki status kepegawaian tetap. Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai dengan status tidak tetap sesuai dengan perjanjian kerja.
Status pensiun keduanya juga memiliki perbedaan. Berikut adalah perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK menghimpun berbagai sumber, Sabtu (21/10/23):

BACA JUGA:
Agar Lolos Verifikasi, Ini Contoh Alasan Sanggah pada CPNS dan PPPK 2023

1.	Batasan Usia
Perbedaan pensiun PNS dan PPPK terletak dari batasan usia. Batas usia pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90 tentang ASN. Adapun batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bagi Pejabat Fungsional.
Batasan usia PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 Pasal 54 tentang Manajemen PPPK. Berikut adalah batasan usia PPPK:

BACA JUGA:
Bayar Uang demi Jadi PNS? Waspadai Oknum Janjikan Kelulusan Lewat Jalur Kilat


58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
2.	Hak Uang Pensiun PNS dan PPPK
PPPK juga memiliki hak kesejahteraan layaknya PNS. Begitu juga dengan  hak uang pensiun. Berikut perbedaan uang pensiun PPPK dan PNS:
3.	Uang Pensiun PNS
Penetapan uang pensiun PNS dapat dilihat di Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok  Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut adalah besaran uang pensiun PNS:
Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Seiring dengan pengesahan Undang-Undang (UU) ASN, PPPK sekarang  memiliki hak menerima tunjangan pensiun. Pengesahan uang pensiun PPPK  dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi:
&amp;ldquo;Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal  dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan&amp;rdquo;
Demikian perbedaan pensiunan ASN PNS dan PPPK. Terima kasih</content:encoded></item></channel></rss>
