<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Cara Mengecek Apakah Kita Ada Pinjol</title><description>Ini Cara mengecek apakah kita ada pinjol (pinjaman online) menarik untuk diulas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/21/320/2905247/ini-cara-mengecek-apakah-kita-ada-pinjol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/21/320/2905247/ini-cara-mengecek-apakah-kita-ada-pinjol"/><item><title>Ini Cara Mengecek Apakah Kita Ada Pinjol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/21/320/2905247/ini-cara-mengecek-apakah-kita-ada-pinjol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/21/320/2905247/ini-cara-mengecek-apakah-kita-ada-pinjol</guid><pubDate>Sabtu 21 Oktober 2023 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/20/320/2905247/ini-cara-mengecek-apakah-kita-ada-pinjol-ZZqQEPNLp2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara mengecek apakah kita ada pinjol (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/20/320/2905247/ini-cara-mengecek-apakah-kita-ada-pinjol-ZZqQEPNLp2.jpg</image><title>Cara mengecek apakah kita ada pinjol (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOC82LzE3MjM2OC81L3g4b3d5MjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ini Cara mengecek apakah kita ada pinjol (pinjaman online) menarik untuk diulas. Hal ini agar mengingatkan kepada Anda agar tidak mendapatkan bunga tinggi jika memiliki tagihan pinjol yang belum dibayarkan.
Lantas bagaimana cara mengecek apakah kita ada pinjol? Ternyata cukup mudah dengan  mengunjungi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, pengecekan informasi debitur kepada OJK dapat dilakukan secara online dengan melengkapi berbagai dokumen persyaratan seperti KTP.

BACA JUGA:
Daftar 101 Pinjol Ilegal OJK Oktober 2023


Berikut  tata cara mengecek apakah kita punya pinjaman online dilansir dari berbagai sumber:
1. Pemohon SLIK harus mengajukan permohonan informasi debitur melalui laman https://idebku.ojk.go.id. Kemudian, klik menu pendaftaran pada halaman utama.
Lalu, cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman dan klik selanjutnya.
2. Pemohon harus mengisi data registrasi dengan lengkap dan benar. Kemudian, pemohon akan diminta untuk mengunggah foto diri sesuai instruksi.

BACA JUGA:
Terlilit Utang Pinjol, Pasangan Muda Ini Nekat Bobol ATM


3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran.
4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu &amp;ldquo;Status Layanan&amp;rdquo;.
5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
6. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, dapat menghubungi melalui:
Telp: 157
Email: konsumen@ojk.go.id
WA: 081-157-157-157
Sementara itu cara mengecek aplikasi pinjol ilegal atau tidak melalui  WhatsApp wajib dilakukan. Layanan ini adalah terobosan Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) untuk memerangi aplikasi pinjol ilegal yang kian  meresahkan masyarakat.
Layanan ini berupa chatbot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab  Kontak OJK). Cara mengeceknya pun mudah dan cepat. Coba ikuti  langkah-langkah berikut:
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157.
2. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp.
3. Buka kolom chat OJK Indonesia yang baru saja disimpan.
4. Mulai percakapan dengan mengirim pesan &quot;Halo&quot; di kolom chat.
5. Jika sudah, balasan otomatis berupa informasi mengenai cara  melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan  pengaduan akan muncul.
6. Siapkan nama aplikasi pinjol yang akan dicek legalitasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOC82LzE3MjM2OC81L3g4b3d5MjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ini Cara mengecek apakah kita ada pinjol (pinjaman online) menarik untuk diulas. Hal ini agar mengingatkan kepada Anda agar tidak mendapatkan bunga tinggi jika memiliki tagihan pinjol yang belum dibayarkan.
Lantas bagaimana cara mengecek apakah kita ada pinjol? Ternyata cukup mudah dengan  mengunjungi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, pengecekan informasi debitur kepada OJK dapat dilakukan secara online dengan melengkapi berbagai dokumen persyaratan seperti KTP.

BACA JUGA:
Daftar 101 Pinjol Ilegal OJK Oktober 2023


Berikut  tata cara mengecek apakah kita punya pinjaman online dilansir dari berbagai sumber:
1. Pemohon SLIK harus mengajukan permohonan informasi debitur melalui laman https://idebku.ojk.go.id. Kemudian, klik menu pendaftaran pada halaman utama.
Lalu, cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman dan klik selanjutnya.
2. Pemohon harus mengisi data registrasi dengan lengkap dan benar. Kemudian, pemohon akan diminta untuk mengunggah foto diri sesuai instruksi.

BACA JUGA:
Terlilit Utang Pinjol, Pasangan Muda Ini Nekat Bobol ATM


3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran.
4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu &amp;ldquo;Status Layanan&amp;rdquo;.
5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
6. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, dapat menghubungi melalui:
Telp: 157
Email: konsumen@ojk.go.id
WA: 081-157-157-157
Sementara itu cara mengecek aplikasi pinjol ilegal atau tidak melalui  WhatsApp wajib dilakukan. Layanan ini adalah terobosan Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) untuk memerangi aplikasi pinjol ilegal yang kian  meresahkan masyarakat.
Layanan ini berupa chatbot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab  Kontak OJK). Cara mengeceknya pun mudah dan cepat. Coba ikuti  langkah-langkah berikut:
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157.
2. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp.
3. Buka kolom chat OJK Indonesia yang baru saja disimpan.
4. Mulai percakapan dengan mengirim pesan &quot;Halo&quot; di kolom chat.
5. Jika sudah, balasan otomatis berupa informasi mengenai cara  melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan  pengaduan akan muncul.
6. Siapkan nama aplikasi pinjol yang akan dicek legalitasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
