<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar 4 Klasifikasi Jalan dan Fungsinya</title><description>Jalan merupakan tempat untuk lalu lintas orang, kendaraan dan sebagainya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/22/320/2904322/daftar-4-klasifikasi-jalan-dan-fungsinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/22/320/2904322/daftar-4-klasifikasi-jalan-dan-fungsinya"/><item><title>Daftar 4 Klasifikasi Jalan dan Fungsinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/22/320/2904322/daftar-4-klasifikasi-jalan-dan-fungsinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/22/320/2904322/daftar-4-klasifikasi-jalan-dan-fungsinya</guid><pubDate>Minggu 22 Oktober 2023 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/19/320/2904322/daftar-4-klasifikasi-jalan-dan-fungsinya-eefFKDmI0j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Klasifikasi jalan. (Foto: PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/19/320/2904322/daftar-4-klasifikasi-jalan-dan-fungsinya-eefFKDmI0j.jpg</image><title>Klasifikasi jalan. (Foto: PUPR)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNC8xLzE3MjE2Ni81L3g4b3RmaXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Jalan merupakan tempat untuk lalu lintas orang, kendaraan dan sebagainya.

Namun sebetulnya ada beberapa klasifikasi mengenai jalan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perketat Proyek, PUPR Tak Ingin Pembangunan Jalan Tol Jadi Sarang Korupsi

Jalan tidak dapat lepas dari kehidupan manusia.

Selain terciptanya lingkungan jalan yang aman dan layak untuk masyarakat, fungsi jalan juga perlu diperhatikan

Klasifikasi tentang jalan umum diatur berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 Pasal 8, terdapat 4 pembagian jenis jalan umum berdasarkan fungsinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Progres Proyek IKN Sesuai Rencana, Jalan Tol IKN Segmen 5A Capai 53%

Dilansir dari postingan akun resmi @pupr_binamarga pada Kamis (19/10/2023). Berikut ini klasifikasi jalan menurut fungsinya :

1. Jalan Arteri

Jalan ini meliputi arteri primer (Skala wilayah nasional) dan arteri sekunder (skala perkotaan). Jalan ini diperuntukan bagi angkutan utama dengan jarak jauh yaitu angkutan bernilai ekonomis tinggi dan bervolume besar.

2. Jalan Kolektor

Jalan ini meliputi kolektor primer (skala wilayah) dan kolektor sekunder (skala perkotaan). Jalan ini diperuntukan bagi angkutan pengumpul/ pembagi dengan jarak sedang yaitu angkutan antara yang bersifat mengumpulkan angkutan setempat untuk diteruskan ke angkutan utama dan sebaliknya.

3. Jalan Lokal



Jalan ini meliputi jalan lokal primer dan sekunder. Jalan ini diperuntukan bagi angkutan setempat yang melayani masyarakat setempat dengan jarak dekat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Progres Proyek IKN Sesuai Rencana, Jalan Tol IKN Segmen 5A Capai 53%



4. Jalan Lingkungan



Jalan ini meliputi jalan lingkungan primer (skala desa dan kabupaten) dan jalan lingkungan sekunder (skala perumahan, perdagangan, pariwisata, dll) dengan jarak dekat.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNC8xLzE3MjE2Ni81L3g4b3RmaXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Jalan merupakan tempat untuk lalu lintas orang, kendaraan dan sebagainya.

Namun sebetulnya ada beberapa klasifikasi mengenai jalan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perketat Proyek, PUPR Tak Ingin Pembangunan Jalan Tol Jadi Sarang Korupsi

Jalan tidak dapat lepas dari kehidupan manusia.

Selain terciptanya lingkungan jalan yang aman dan layak untuk masyarakat, fungsi jalan juga perlu diperhatikan

Klasifikasi tentang jalan umum diatur berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 Pasal 8, terdapat 4 pembagian jenis jalan umum berdasarkan fungsinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Progres Proyek IKN Sesuai Rencana, Jalan Tol IKN Segmen 5A Capai 53%

Dilansir dari postingan akun resmi @pupr_binamarga pada Kamis (19/10/2023). Berikut ini klasifikasi jalan menurut fungsinya :

1. Jalan Arteri

Jalan ini meliputi arteri primer (Skala wilayah nasional) dan arteri sekunder (skala perkotaan). Jalan ini diperuntukan bagi angkutan utama dengan jarak jauh yaitu angkutan bernilai ekonomis tinggi dan bervolume besar.

2. Jalan Kolektor

Jalan ini meliputi kolektor primer (skala wilayah) dan kolektor sekunder (skala perkotaan). Jalan ini diperuntukan bagi angkutan pengumpul/ pembagi dengan jarak sedang yaitu angkutan antara yang bersifat mengumpulkan angkutan setempat untuk diteruskan ke angkutan utama dan sebaliknya.

3. Jalan Lokal



Jalan ini meliputi jalan lokal primer dan sekunder. Jalan ini diperuntukan bagi angkutan setempat yang melayani masyarakat setempat dengan jarak dekat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Progres Proyek IKN Sesuai Rencana, Jalan Tol IKN Segmen 5A Capai 53%



4. Jalan Lingkungan



Jalan ini meliputi jalan lingkungan primer (skala desa dan kabupaten) dan jalan lingkungan sekunder (skala perumahan, perdagangan, pariwisata, dll) dengan jarak dekat.</content:encoded></item></channel></rss>
