<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Cabut Saham Garda Tujuh Buana (GTBO) dari Papan Pemantauan Khusus</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) dari Papan Pemantauan Khusus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/278/2906268/bei-cabut-saham-garda-tujuh-buana-gtbo-dari-papan-pemantauan-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/278/2906268/bei-cabut-saham-garda-tujuh-buana-gtbo-dari-papan-pemantauan-khusus"/><item><title>BEI Cabut Saham Garda Tujuh Buana (GTBO) dari Papan Pemantauan Khusus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/278/2906268/bei-cabut-saham-garda-tujuh-buana-gtbo-dari-papan-pemantauan-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/278/2906268/bei-cabut-saham-garda-tujuh-buana-gtbo-dari-papan-pemantauan-khusus</guid><pubDate>Senin 23 Oktober 2023 07:09 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/23/278/2906268/bei-cabut-saham-garda-tujuh-buana-gtbo-dari-papan-pemantauan-khusus-gyZgF4srfE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI cabut saham GTBO dari papan pemantauan khusus. (Foto: BEI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/23/278/2906268/bei-cabut-saham-garda-tujuh-buana-gtbo-dari-papan-pemantauan-khusus-gyZgF4srfE.jpg</image><title>BEI cabut saham GTBO dari papan pemantauan khusus. (Foto: BEI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNi81L3g4b2JwZ3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) dari Papan Pemantauan Khusus.

Saham emiten batu bara ini akan kembali ke tempat asalnya, Papan Pengembangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BEI Catat 27 Perusahaan Antre Listing di Pasar Modal

&quot;Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 23 Oktober 2023,&quot; tulis BEI dalam pengumuman, Senin (23/10/2023).

Diketahui GTBO sempat tersandung tersandung kriteria nomor 10 sebagaimana diatur dalam bursa.

Penyebabnya adalah suspensi saham GTBO berlangsung lebih dari satu hari karena aktivitas perdagangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BEI Cabut Suspensi Saham Natura City Developments (CITY)

Ini terjadi setelah adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

&quot;Masuk papan pemantauan khusus efektif pada 21 September 2023,&quot; terang BEI sebelumnya.

Kendati suspensi telah dibuka sejak Kamis, 21 Oktober 2023, GTBO diwajibkan menghuni jeruji pemantauan khusus untuk sementara. Sebagai konstituen yang terjerat kriteria nomor 10, maka GTBO wajib berada dalam papan pemantaun selama 30 hari kalender.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BEI Pantau Pergerakan Saham URBN dan KOKA



Ini mengacu pada Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.



Sempat fluktuatif pada pertengahan September lalu tepat sejak gembok sahamnya dibuka, saham GTBO masih menguat signifikan setidaknya dalam ssepekan terakhir yang tumbuh 53,98 persen.



Tak main-main, dalam akumulasi tahun berjalan (Ytd), GTBO tumbuh 365,24 persen dengan harga berjalan di rentang Rp106 hingga Rp870 per saham. GTBO terhitung juga menembus level tertingginya sejak Februari 2014 silam, alias lebih dari 9 tahun lamanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNi81L3g4b2JwZ3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) dari Papan Pemantauan Khusus.

Saham emiten batu bara ini akan kembali ke tempat asalnya, Papan Pengembangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BEI Catat 27 Perusahaan Antre Listing di Pasar Modal

&quot;Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 23 Oktober 2023,&quot; tulis BEI dalam pengumuman, Senin (23/10/2023).

Diketahui GTBO sempat tersandung tersandung kriteria nomor 10 sebagaimana diatur dalam bursa.

Penyebabnya adalah suspensi saham GTBO berlangsung lebih dari satu hari karena aktivitas perdagangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BEI Cabut Suspensi Saham Natura City Developments (CITY)

Ini terjadi setelah adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

&quot;Masuk papan pemantauan khusus efektif pada 21 September 2023,&quot; terang BEI sebelumnya.

Kendati suspensi telah dibuka sejak Kamis, 21 Oktober 2023, GTBO diwajibkan menghuni jeruji pemantauan khusus untuk sementara. Sebagai konstituen yang terjerat kriteria nomor 10, maka GTBO wajib berada dalam papan pemantaun selama 30 hari kalender.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BEI Pantau Pergerakan Saham URBN dan KOKA



Ini mengacu pada Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.



Sempat fluktuatif pada pertengahan September lalu tepat sejak gembok sahamnya dibuka, saham GTBO masih menguat signifikan setidaknya dalam ssepekan terakhir yang tumbuh 53,98 persen.



Tak main-main, dalam akumulasi tahun berjalan (Ytd), GTBO tumbuh 365,24 persen dengan harga berjalan di rentang Rp106 hingga Rp870 per saham. GTBO terhitung juga menembus level tertingginya sejak Februari 2014 silam, alias lebih dari 9 tahun lamanya.</content:encoded></item></channel></rss>
