<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Terbitkan Aturan Baru soal Permodalan Asuransi</title><description>OJK akan meluncurkan Peraturan OJK (POJK) terkait permodalan asuransi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/320/2906684/ojk-terbitkan-aturan-baru-soal-permodalan-asuransi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/320/2906684/ojk-terbitkan-aturan-baru-soal-permodalan-asuransi"/><item><title>OJK Terbitkan Aturan Baru soal Permodalan Asuransi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/320/2906684/ojk-terbitkan-aturan-baru-soal-permodalan-asuransi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/320/2906684/ojk-terbitkan-aturan-baru-soal-permodalan-asuransi</guid><pubDate>Senin 23 Oktober 2023 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/23/320/2906684/ojk-terbitkan-aturan-baru-soal-permodalan-asuransi-H3NlkWglKY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Otoritas Jasa Keuangan terbitkan aturan baru soal permodalan asuransi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/23/320/2906684/ojk-terbitkan-aturan-baru-soal-permodalan-asuransi-H3NlkWglKY.jpg</image><title>Otoritas Jasa Keuangan terbitkan aturan baru soal permodalan asuransi. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMC8xLzE3MjQ5MC81L3g4b3l2a2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan Peraturan OJK (POJK) terkait permodalan asuransi.
Di mana OJK akan membentuk Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang ditargetkan dapat terbit pada 2025 atau 2026 mendatang.

BACA JUGA:
OJK Buat Peta Jalan Sektor Asuransi Indonesia 2023-2027

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan  realisasi KPPE serupa dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) di industri perbankan. Dalam POJK tersebut, kata Ogi, KPPE dikelompokkan menjadi dua.
Ogi menjelaskan, terdapat dua KPPE yaitu KPPE 1 dan KPPE 2.  Ia menyebut, KPPE 2 akan lebih kompleks dan high risk. Nantinya, KPPE akan mengikuti pola Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).

BACA JUGA:
Ini Daftar Pinjaman yang Masuk SLIK OJK, Apa Saja?

&amp;ldquo;Pemenuhan permodalannya kami buat berjenjang, tahap 1 tahun 2026, kemudian tahap 2 tahun 2028,&amp;rdquo; kata Ogi dalam Konferensi Pers peluncuran Roadmap Perasuransian di Jakarta pada Senin (23/10/2023).Ogi melanjutkan, jika belum juga mampu maka perusahaan asuransi bisa ikut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Adapun, pelaksanaan KUPA akan mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) di perbankan.
&amp;rdquo;Ini anggota dari perusahaan asuransi yang sudah penuhi modal minimum. Dia harus berafiliasi dengan satu perusahaan asuransi yang telah penuhi modal minimum,&amp;rdquo; ujar Ogi.
Induk KUPA harus memenuhi syarat KPPE 1, sementara untuk anggota tidak dibatasi besaran modalnya. Namun, nanti perusahaan induk harus memiliki saham di KUPA sekitar 10%.
Sebelumnya, pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp500 miliar. Selanjutnya, modal minimum perusahaan asuransi akan didorong mencapai Rp1 triliun pada 2028.
Sementara, modal minimum perusahaan reasuransi konvensional akan ditingkatkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp2 triliun pada 2028.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMC8xLzE3MjQ5MC81L3g4b3l2a2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan Peraturan OJK (POJK) terkait permodalan asuransi.
Di mana OJK akan membentuk Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang ditargetkan dapat terbit pada 2025 atau 2026 mendatang.

BACA JUGA:
OJK Buat Peta Jalan Sektor Asuransi Indonesia 2023-2027

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan  realisasi KPPE serupa dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) di industri perbankan. Dalam POJK tersebut, kata Ogi, KPPE dikelompokkan menjadi dua.
Ogi menjelaskan, terdapat dua KPPE yaitu KPPE 1 dan KPPE 2.  Ia menyebut, KPPE 2 akan lebih kompleks dan high risk. Nantinya, KPPE akan mengikuti pola Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).

BACA JUGA:
Ini Daftar Pinjaman yang Masuk SLIK OJK, Apa Saja?

&amp;ldquo;Pemenuhan permodalannya kami buat berjenjang, tahap 1 tahun 2026, kemudian tahap 2 tahun 2028,&amp;rdquo; kata Ogi dalam Konferensi Pers peluncuran Roadmap Perasuransian di Jakarta pada Senin (23/10/2023).Ogi melanjutkan, jika belum juga mampu maka perusahaan asuransi bisa ikut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Adapun, pelaksanaan KUPA akan mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) di perbankan.
&amp;rdquo;Ini anggota dari perusahaan asuransi yang sudah penuhi modal minimum. Dia harus berafiliasi dengan satu perusahaan asuransi yang telah penuhi modal minimum,&amp;rdquo; ujar Ogi.
Induk KUPA harus memenuhi syarat KPPE 1, sementara untuk anggota tidak dibatasi besaran modalnya. Namun, nanti perusahaan induk harus memiliki saham di KUPA sekitar 10%.
Sebelumnya, pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp500 miliar. Selanjutnya, modal minimum perusahaan asuransi akan didorong mencapai Rp1 triliun pada 2028.
Sementara, modal minimum perusahaan reasuransi konvensional akan ditingkatkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp2 triliun pada 2028.</content:encoded></item></channel></rss>
