<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembangkit Listrik Nuklir Masuk dalam RUU EBT</title><description>Aturan keamanan dan keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN)  dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/320/2906859/pembangkit-listrik-nuklir-masuk-dalam-ruu-ebt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/320/2906859/pembangkit-listrik-nuklir-masuk-dalam-ruu-ebt"/><item><title>Pembangkit Listrik Nuklir Masuk dalam RUU EBT</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/320/2906859/pembangkit-listrik-nuklir-masuk-dalam-ruu-ebt</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/320/2906859/pembangkit-listrik-nuklir-masuk-dalam-ruu-ebt</guid><pubDate>Senin 23 Oktober 2023 20:28 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/23/320/2906859/pembangkit-listrik-nuklir-masuk-dalam-ruu-ebt-HP7YH6y4oM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan pembangkit listrik tenaga nuklir (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/23/320/2906859/pembangkit-listrik-nuklir-masuk-dalam-ruu-ebt-HP7YH6y4oM.jpg</image><title>Aturan pembangkit listrik tenaga nuklir (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNy8xLzE3MDc0Ni81L3g4bzRsdzE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Aturan keamanan dan keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Asal tahu saja, RI sejatinya memang telah memiliki UU No 10 Tahun 19997 tentang ketenaganukliran yang mengatur penggunaan nuklir untuk industri medis, peningkatan produktivitas pangan (industri), hingga kelistrikan (energi).
Namun Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan aturan itu bukan berkaitan dengan nulir sebagai energi.

BACA JUGA:
Limbah Radioaktif PLTN Fukushima ke Laut, DPR : Kurangi Impor Makanan Laut dari Jepang


&quot;Tapi itu UU Ketenaganukliran kan nuklir banyak fungsi, ada untuk keperluan medis, ada untuk keperluan peningkatan produktivitas pangan,&quot; ujar Dadan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Diungkapkan Dadan, lembaga Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) juga memiliki pengaturan-pengaturan yang berfungsi untuk mengecek serta mengevaluasi.

BACA JUGA:
Sambil Makan Sashimi, PM Jepang Buktikan Pembuangan Limbah PLTN Fukushima ke Laut Aman


&quot;Namun, kalau urusan energi pasti akan ke ESDM nantinya ya, izin untuk ketenagalistrikan. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, ada tata waktu, ada yang kita pastikan juga,&quot; lanjutnya.
Asal tahu saja, ada sejumlah perusahaan yang mulai menjajaki pengembangan nulir untuk energi namun Dadan mengungkapkan hingga saat ini pihak Thorcon belum mengajukan izin soal pembangunan PLTN tersebut.
Sebagai informasi, salah satu yang ingin membangun Pembangkit Listrik  Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia pada 2030 mendatang yaitu Perusahaan  pembangkit listrik swasta asal Amerika Serikat (AS) yakni PT ThorCon  Power Indonesia.
&quot;Belum, belum ada. Sepanjang saya di EBTKE belum menyampaikan secara  ini ya. Kan beda menyampaikan untuk izin dengan menyampaikan rencana,  beda kan,&quot; ujarnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Senin  (23/10/2023).
Dadan pun menilai sah-saja saja bagi Thorcon apabila memiliki rencana  membangun PLTN di Indonesia. Namun menurutnya, hal tersebut tentunya  harus melalui proses perizinan dan ketentuan yang berlaku di Kementerian  ESDM.
&quot;Kalau rencana siapa pun bisa bicara, bisa ngomong. Begitu masuk izin  kan prosesnya lain, ada persyaratan yang harus dipenuhi, ada tata  waktu, ada yang kita pastikan. Kalau yang itu belum,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNy8xLzE3MDc0Ni81L3g4bzRsdzE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Aturan keamanan dan keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Asal tahu saja, RI sejatinya memang telah memiliki UU No 10 Tahun 19997 tentang ketenaganukliran yang mengatur penggunaan nuklir untuk industri medis, peningkatan produktivitas pangan (industri), hingga kelistrikan (energi).
Namun Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan aturan itu bukan berkaitan dengan nulir sebagai energi.

BACA JUGA:
Limbah Radioaktif PLTN Fukushima ke Laut, DPR : Kurangi Impor Makanan Laut dari Jepang


&quot;Tapi itu UU Ketenaganukliran kan nuklir banyak fungsi, ada untuk keperluan medis, ada untuk keperluan peningkatan produktivitas pangan,&quot; ujar Dadan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Diungkapkan Dadan, lembaga Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) juga memiliki pengaturan-pengaturan yang berfungsi untuk mengecek serta mengevaluasi.

BACA JUGA:
Sambil Makan Sashimi, PM Jepang Buktikan Pembuangan Limbah PLTN Fukushima ke Laut Aman


&quot;Namun, kalau urusan energi pasti akan ke ESDM nantinya ya, izin untuk ketenagalistrikan. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, ada tata waktu, ada yang kita pastikan juga,&quot; lanjutnya.
Asal tahu saja, ada sejumlah perusahaan yang mulai menjajaki pengembangan nulir untuk energi namun Dadan mengungkapkan hingga saat ini pihak Thorcon belum mengajukan izin soal pembangunan PLTN tersebut.
Sebagai informasi, salah satu yang ingin membangun Pembangkit Listrik  Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia pada 2030 mendatang yaitu Perusahaan  pembangkit listrik swasta asal Amerika Serikat (AS) yakni PT ThorCon  Power Indonesia.
&quot;Belum, belum ada. Sepanjang saya di EBTKE belum menyampaikan secara  ini ya. Kan beda menyampaikan untuk izin dengan menyampaikan rencana,  beda kan,&quot; ujarnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Senin  (23/10/2023).
Dadan pun menilai sah-saja saja bagi Thorcon apabila memiliki rencana  membangun PLTN di Indonesia. Namun menurutnya, hal tersebut tentunya  harus melalui proses perizinan dan ketentuan yang berlaku di Kementerian  ESDM.
&quot;Kalau rencana siapa pun bisa bicara, bisa ngomong. Begitu masuk izin  kan prosesnya lain, ada persyaratan yang harus dipenuhi, ada tata  waktu, ada yang kita pastikan. Kalau yang itu belum,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
