<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cek Bolehkah Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan?</title><description>Cek Bolehkah perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/320/2906863/cek-bolehkah-perusahaan-tidak-mendaftarkan-bpjs-ketenagakerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/320/2906863/cek-bolehkah-perusahaan-tidak-mendaftarkan-bpjs-ketenagakerjaan"/><item><title>Cek Bolehkah Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/320/2906863/cek-bolehkah-perusahaan-tidak-mendaftarkan-bpjs-ketenagakerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/320/2906863/cek-bolehkah-perusahaan-tidak-mendaftarkan-bpjs-ketenagakerjaan</guid><pubDate>Senin 23 Oktober 2023 20:38 WIB</pubDate><dc:creator>Fadillah Rafli Anwari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/23/320/2906863/cek-bolehkah-perusahaan-tidak-mendaftarkan-bpjs-ketenagakerjaan-7n80Gk7RQ0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cek bolehkan perusahaan tak daftarkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/23/320/2906863/cek-bolehkah-perusahaan-tidak-mendaftarkan-bpjs-ketenagakerjaan-7n80Gk7RQ0.jpg</image><title>Cek bolehkan perusahaan tak daftarkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOS8xLzE2MjM3My81L3g4ajVnemI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Cek Bolehkah perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Sejalan dengan gaji pokok dan Tunjangan Hari Raya (THR), karyawan di perusahaan dan instansi juga berhak atas tunjangan tambahan yang mencakup bonus, uang makan, transportasi, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan bahkan tunjangan kesehatan.
Tunjangan kesehatan ini sering disediakan dalam bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dulu dikenal sebagai Jamsostek.

BACA JUGA:
bank bjb Raih Paritrana Award 2023 dari BPJS Ketenagakerjaan


Pertanyaannya, apakah perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan catatan Okezone Senin (23/10/2023), terdapat UU BPJS Pasal 14 yang menyatakan, &quot;Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan),&quot;

BACA JUGA:
Kelola Dana Pekerja Rp685 Triliun, BPJS Ketenagakerjan: Lebih Banyak Iuran Dibanding Klaim


Ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut oleh Pasal 15 Ayat 1 yang mengatakan, &quot;Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,&quot;
Ini berarti bahwa tiap pemberi kerja, termasuk perusahaan, instansi pemerintah atau swasta, badan hukum, atau perseorangan, HARUS mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya, tanpa terkecuali.
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Karyawan ke BPJS
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, mengingatkan tentang  sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban  mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Anggoro menjelaskan bahwa sanksi tersebut mencakup tiga aspek, yang  pertama adalah sanksi administratif sesuai dengan PP 86 tahun 2013, yang  mencakup peraturan tertulis dan sanksi denda. Sanksi yang ketiga adalah  tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Selain sanksi administratif, perusahaan juga berisiko mendapat sanksi  pidana sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011. Dalam kasus pelanggaran,  pelaku bisa dihukum dengan penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal  Rp1 miliar.
Jenis-jenis ketidakpatuhan yang dapat berujung pada penindakan  termasuk perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar,  perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftarkan sebagian  pekerjanya, perusahaan yang tidak melaporkan upah yang sebenarnya, dan  perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.
Peraturan ini menegaskan kewajiban perusahaan untuk mematuhi aturan  BPJS Ketenagakerjaan dan menjadikan mendaftarkan karyawan mereka sebagai  langkah yang tak bisa diabaikan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOS8xLzE2MjM3My81L3g4ajVnemI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Cek Bolehkah perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Sejalan dengan gaji pokok dan Tunjangan Hari Raya (THR), karyawan di perusahaan dan instansi juga berhak atas tunjangan tambahan yang mencakup bonus, uang makan, transportasi, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan bahkan tunjangan kesehatan.
Tunjangan kesehatan ini sering disediakan dalam bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dulu dikenal sebagai Jamsostek.

BACA JUGA:
bank bjb Raih Paritrana Award 2023 dari BPJS Ketenagakerjaan


Pertanyaannya, apakah perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan catatan Okezone Senin (23/10/2023), terdapat UU BPJS Pasal 14 yang menyatakan, &quot;Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan),&quot;

BACA JUGA:
Kelola Dana Pekerja Rp685 Triliun, BPJS Ketenagakerjan: Lebih Banyak Iuran Dibanding Klaim


Ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut oleh Pasal 15 Ayat 1 yang mengatakan, &quot;Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,&quot;
Ini berarti bahwa tiap pemberi kerja, termasuk perusahaan, instansi pemerintah atau swasta, badan hukum, atau perseorangan, HARUS mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya, tanpa terkecuali.
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Karyawan ke BPJS
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, mengingatkan tentang  sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban  mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Anggoro menjelaskan bahwa sanksi tersebut mencakup tiga aspek, yang  pertama adalah sanksi administratif sesuai dengan PP 86 tahun 2013, yang  mencakup peraturan tertulis dan sanksi denda. Sanksi yang ketiga adalah  tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Selain sanksi administratif, perusahaan juga berisiko mendapat sanksi  pidana sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011. Dalam kasus pelanggaran,  pelaku bisa dihukum dengan penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal  Rp1 miliar.
Jenis-jenis ketidakpatuhan yang dapat berujung pada penindakan  termasuk perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar,  perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftarkan sebagian  pekerjanya, perusahaan yang tidak melaporkan upah yang sebenarnya, dan  perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.
Peraturan ini menegaskan kewajiban perusahaan untuk mematuhi aturan  BPJS Ketenagakerjaan dan menjadikan mendaftarkan karyawan mereka sebagai  langkah yang tak bisa diabaikan.</content:encoded></item></channel></rss>
