<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Atasi Backlog, RI Perlu UU Perumahan Rakyat</title><description>Angka backlog perumahan di Indonesia mencapai 12,7 juta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/470/2906773/atasi-backlog-ri-perlu-uu-perumahan-rakyat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/470/2906773/atasi-backlog-ri-perlu-uu-perumahan-rakyat"/><item><title>Atasi Backlog, RI Perlu UU Perumahan Rakyat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/470/2906773/atasi-backlog-ri-perlu-uu-perumahan-rakyat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/470/2906773/atasi-backlog-ri-perlu-uu-perumahan-rakyat</guid><pubDate>Senin 23 Oktober 2023 18:24 WIB</pubDate><dc:creator>Nurfathiya Efsya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/23/470/2906773/atasi-backlog-ri-perlu-uu-perumahan-rakyat-VLclR0lQyJ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Atasi masalah backlog di Indonesia (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/23/470/2906773/atasi-backlog-ri-perlu-uu-perumahan-rakyat-VLclR0lQyJ.jpeg</image><title>Atasi masalah backlog di Indonesia (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy80LzE1NjM5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Angka backlog perumahan di Indonesia mencapai 12,7 juta. Untuk mengatasi kesenjangan yang semakin lebar tersebut, perlu keberpihakan nyata dari Pemerintah salah satunya dengan segera menerbitkan Undang-Undang Mortgage Banking.
Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengatakan pada 1950, Wakil Presiden ke-1 Indonesia M. Hatta menyatakan 50 tahun mendatang atau pada tahun 2000, Indonesia diharapkan merdeka dari kepemilikan rumah. Kenyataannya, ketika Presiden ke-2 Indonesia Soeharto lengser, angka kekurangan rumah di Indonesia hanya sebesar 5,3 juta unit.

BACA JUGA:
KEK MNC Lido City Bakal Tarik Banyak Investor Properti


&amp;ldquo;Apakah mungkin negara itu turun tangan untuk membuat Undang-Undang Perbankan versi baru, termasuk Undang-Undang Bank Syariah, Undang-Undang Bank Konvensional, dan Undang-Undang Mortgage Banking baik syariah maupun konvensional. Ujungnya kehadiran merak itu adalah sebagai alat yang bakal membantu pemerintah dalam program rumah rakyat,&amp;rdquo; papar Panangian di Jakarta, Senin (23/10/2023).

BACA JUGA:
Naik Tajam, BEI Gembok Saham Kota Satu Properti (SATU)


Panangian menjelaskan, ketika di masa akhir jabatan Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, angka pembiayaan rumah dalam satu tahun mencapai sekitar 200.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sayangnya, prestasi tersebut terus turun hingga ke 40.000 unit, sejalan dengan terjadinya krisis.
Secara perlahan, kini penyaluran tersebut naik kembali ke posisi 200.000 unit rumah per tahun setelah Presiden Joko Widodo mengusung Program Satu Juta Rumah.
&amp;ldquo;Jadi perumahan ini memang perlu keberpihakan Pemerintah dengan mau  tidak mau Pemerintah harus segera menerbitkan Undang-Undang Mortgage  Banking. Apalagi sekarang angka backlog sudah sangat tinggi dan target  selanjutnya bagaimana nanti bisa menyalurkan hingga 1,3 juta KPR  sehingga target zero backlog di 2045 bisa tercapai,&amp;rdquo; kata Panangian.
Menurut Panangian, keberpihakan Pemerintah tersebut juga mendesak  dilakukan karena melesatnya sektor perumahan akan turut membantu ekonomi  nasional.
&amp;ldquo;Sektor perumahan itu terkait dengan sekitar 180  subsektor lainnya.  Jadi kalau saat ini saja, kontribusi sektor perumahan terhadap ekonomi  nasional hanya 2% saja, bayangkan jika persentase tersebut bisa  didongkrak naik maka  dampaknya akan lebih dahsyat lagi,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy80LzE1NjM5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Angka backlog perumahan di Indonesia mencapai 12,7 juta. Untuk mengatasi kesenjangan yang semakin lebar tersebut, perlu keberpihakan nyata dari Pemerintah salah satunya dengan segera menerbitkan Undang-Undang Mortgage Banking.
Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengatakan pada 1950, Wakil Presiden ke-1 Indonesia M. Hatta menyatakan 50 tahun mendatang atau pada tahun 2000, Indonesia diharapkan merdeka dari kepemilikan rumah. Kenyataannya, ketika Presiden ke-2 Indonesia Soeharto lengser, angka kekurangan rumah di Indonesia hanya sebesar 5,3 juta unit.

BACA JUGA:
KEK MNC Lido City Bakal Tarik Banyak Investor Properti


&amp;ldquo;Apakah mungkin negara itu turun tangan untuk membuat Undang-Undang Perbankan versi baru, termasuk Undang-Undang Bank Syariah, Undang-Undang Bank Konvensional, dan Undang-Undang Mortgage Banking baik syariah maupun konvensional. Ujungnya kehadiran merak itu adalah sebagai alat yang bakal membantu pemerintah dalam program rumah rakyat,&amp;rdquo; papar Panangian di Jakarta, Senin (23/10/2023).

BACA JUGA:
Naik Tajam, BEI Gembok Saham Kota Satu Properti (SATU)


Panangian menjelaskan, ketika di masa akhir jabatan Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, angka pembiayaan rumah dalam satu tahun mencapai sekitar 200.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sayangnya, prestasi tersebut terus turun hingga ke 40.000 unit, sejalan dengan terjadinya krisis.
Secara perlahan, kini penyaluran tersebut naik kembali ke posisi 200.000 unit rumah per tahun setelah Presiden Joko Widodo mengusung Program Satu Juta Rumah.
&amp;ldquo;Jadi perumahan ini memang perlu keberpihakan Pemerintah dengan mau  tidak mau Pemerintah harus segera menerbitkan Undang-Undang Mortgage  Banking. Apalagi sekarang angka backlog sudah sangat tinggi dan target  selanjutnya bagaimana nanti bisa menyalurkan hingga 1,3 juta KPR  sehingga target zero backlog di 2045 bisa tercapai,&amp;rdquo; kata Panangian.
Menurut Panangian, keberpihakan Pemerintah tersebut juga mendesak  dilakukan karena melesatnya sektor perumahan akan turut membantu ekonomi  nasional.
&amp;ldquo;Sektor perumahan itu terkait dengan sekitar 180  subsektor lainnya.  Jadi kalau saat ini saja, kontribusi sektor perumahan terhadap ekonomi  nasional hanya 2% saja, bayangkan jika persentase tersebut bisa  didongkrak naik maka  dampaknya akan lebih dahsyat lagi,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
