<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Hotel Sultan Berlanjut, Pontjo Sutowo Bakal Gugat Menteri Bahlil</title><description>Kasus Hotel Sultan memasuki babak baru.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/470/2906828/kasus-hotel-sultan-berlanjut-pontjo-sutowo-bakal-gugat-menteri-bahlil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/470/2906828/kasus-hotel-sultan-berlanjut-pontjo-sutowo-bakal-gugat-menteri-bahlil"/><item><title>Kasus Hotel Sultan Berlanjut, Pontjo Sutowo Bakal Gugat Menteri Bahlil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/470/2906828/kasus-hotel-sultan-berlanjut-pontjo-sutowo-bakal-gugat-menteri-bahlil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/23/470/2906828/kasus-hotel-sultan-berlanjut-pontjo-sutowo-bakal-gugat-menteri-bahlil</guid><pubDate>Senin 23 Oktober 2023 19:35 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/23/470/2906828/kasus-hotel-sultan-berlanjut-pontjo-sutowo-bakal-gugat-menteri-bahlil-sHTHyoLqyu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus hotel sultan berlanjut kuasa hukum tuntut Menteri Bahlil (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/23/470/2906828/kasus-hotel-sultan-berlanjut-pontjo-sutowo-bakal-gugat-menteri-bahlil-sHTHyoLqyu.jpg</image><title>Kasus hotel sultan berlanjut kuasa hukum tuntut Menteri Bahlil (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi8xLzE3MTc3Ni81L3g4b2x3Yzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kasus Hotel Sultan memasuki babak baru.  Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin mengatakan pihaknya bakal menuntut balik Menteri Investasi Bahlil Lahadalia lantaran mencabut izin usaha PT Indobuildco.
&quot;Statement seorang Bahlil itu bukan hukum, dan manakala keliru warga negara tentu wajib dan punya hak untuk menyanggahnya melalui jalur hukum,&quot; ujar Amir di PN Jakpus, Senin (23/10/2023).

BACA JUGA:
Alasan Bahlil Bekukan Izin Usaha Pontjo Sutowo di Hotel Sultan


Amir menilai kebijakan Bahlil terlalu sewenang-wenang dalam mengambil keputusan pencabutan izin usaha PT Indobuildco. Pasalnya status hukum soal sengketa lahan di atas kawasan Hotel Sultan belum berkekuatan hukum tetap.
&quot;Kita lihat perkembangannya, sangat mungkin kita lakukan itu (Gugat Bahlil), kalau dia terus menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Bye Pontjo Sutowo, Bahlil Bekukan Izin Usaha Hotel Sultan


Menurut Amir saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27/Gelora yang menjadi alas hak Hotel Sultan berdiri masih punya hak untuk masa pembaharuan 30 tahun lagi hingga 2053. Sehingga Pemerintah tidak punya hak untuk mencabut HGB Hotel Sultan sebelum ada keputusan hukum yang menyatakan HGB Indobuildco tidak lagi berlaku.
&quot;Kita tentu lihat, apakah sanggahan ucapan (Bahlil) atau apapun juga  itu berdasar hukum atau tidak, kita terhadap ucapan yang tidak berdasar  hukum terlalu rendah bagi kita untuk menghadapinya terlalu serius,&quot; kata  Amir.
Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan  bahwa izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dalam pengelolaan  Hotel Sultan sudah dibekukan sejak dua pekan yang lalu.
Bahlil menjelaskan salah satu syarat penerbitan izin usaha adalah  harus memiliki hak alas yaitu HGB. Saat sertifikatnya sudah tidak  berlaku atau tidak diperpanjang, maka perizinan tersebut sudah tidak  memenuhi syarat dan tidak bisa lagi diterbitkan.
&quot;Sekali lagi saya katakan, tidak boleh pengusaha atur negara,&quot; kata Bahlil.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi8xLzE3MTc3Ni81L3g4b2x3Yzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kasus Hotel Sultan memasuki babak baru.  Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin mengatakan pihaknya bakal menuntut balik Menteri Investasi Bahlil Lahadalia lantaran mencabut izin usaha PT Indobuildco.
&quot;Statement seorang Bahlil itu bukan hukum, dan manakala keliru warga negara tentu wajib dan punya hak untuk menyanggahnya melalui jalur hukum,&quot; ujar Amir di PN Jakpus, Senin (23/10/2023).

BACA JUGA:
Alasan Bahlil Bekukan Izin Usaha Pontjo Sutowo di Hotel Sultan


Amir menilai kebijakan Bahlil terlalu sewenang-wenang dalam mengambil keputusan pencabutan izin usaha PT Indobuildco. Pasalnya status hukum soal sengketa lahan di atas kawasan Hotel Sultan belum berkekuatan hukum tetap.
&quot;Kita lihat perkembangannya, sangat mungkin kita lakukan itu (Gugat Bahlil), kalau dia terus menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Bye Pontjo Sutowo, Bahlil Bekukan Izin Usaha Hotel Sultan


Menurut Amir saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27/Gelora yang menjadi alas hak Hotel Sultan berdiri masih punya hak untuk masa pembaharuan 30 tahun lagi hingga 2053. Sehingga Pemerintah tidak punya hak untuk mencabut HGB Hotel Sultan sebelum ada keputusan hukum yang menyatakan HGB Indobuildco tidak lagi berlaku.
&quot;Kita tentu lihat, apakah sanggahan ucapan (Bahlil) atau apapun juga  itu berdasar hukum atau tidak, kita terhadap ucapan yang tidak berdasar  hukum terlalu rendah bagi kita untuk menghadapinya terlalu serius,&quot; kata  Amir.
Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan  bahwa izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dalam pengelolaan  Hotel Sultan sudah dibekukan sejak dua pekan yang lalu.
Bahlil menjelaskan salah satu syarat penerbitan izin usaha adalah  harus memiliki hak alas yaitu HGB. Saat sertifikatnya sudah tidak  berlaku atau tidak diperpanjang, maka perizinan tersebut sudah tidak  memenuhi syarat dan tidak bisa lagi diterbitkan.
&quot;Sekali lagi saya katakan, tidak boleh pengusaha atur negara,&quot; kata Bahlil.</content:encoded></item></channel></rss>
