<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Sikap Pontjo Sutowo ke Bahlil Usai Izin Hotel Sultan Dibekukan</title><description>PT Indobuildco menanggapi pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal pembekuan izin usaha Hotel Sultan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907080/begini-sikap-pontjo-sutowo-ke-bahlil-usai-izin-hotel-sultan-dibekukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907080/begini-sikap-pontjo-sutowo-ke-bahlil-usai-izin-hotel-sultan-dibekukan"/><item><title>Begini Sikap Pontjo Sutowo ke Bahlil Usai Izin Hotel Sultan Dibekukan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907080/begini-sikap-pontjo-sutowo-ke-bahlil-usai-izin-hotel-sultan-dibekukan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907080/begini-sikap-pontjo-sutowo-ke-bahlil-usai-izin-hotel-sultan-dibekukan</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2023 10:54 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/24/320/2907080/begini-sikap-pontjo-sutowo-ke-bahlil-usai-izin-hotel-sultan-dibekukan-jx8T3L0Gcy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pontjo Sutowo tanggapi soal pernyataan Menteri Bahlil terkait izin hotel Sultan. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/24/320/2907080/begini-sikap-pontjo-sutowo-ke-bahlil-usai-izin-hotel-sultan-dibekukan-jx8T3L0Gcy.jpg</image><title>Pontjo Sutowo tanggapi soal pernyataan Menteri Bahlil terkait izin hotel Sultan. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi8xLzE3MTc3Ni81L3g4b2x3Yzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menanggapi pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia soal pembekuan izin usaha Hotel Sultan.

Melalui Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin menjelaskan pernyataan Bahlil tidak berdasarkan keputusan hukum jika mau membekukan izin usaha karena dasar HGB 26 dan 27/Gelora belum mendapatkan izin pembaharuan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Hotel Sultan Berlanjut, Pontjo Sutowo Bakal Gugat Menteri Bahlil

&quot;Apakah sanggahan ucapan (Bahlil) atau apapun juga itu berdasar hukum atau tidak, kita terhadap ucapan yang tidak berdasar hukum terlalu rendah bagi kita untuk menghadapinya terlalu serius,&quot; ujar Amir di PN Jakpus, Senin (23/10/2023).

Dia menilai bahwa PT Indobuildco jika dari peraturan perundang-undangan yang berlaku masih bisa mendapatkan hak pembaharuan HGB selama 30 hingga 2053 mendatang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pontjo Sutowo Klaim Miliki HGB Hotel Sultan hingga 2053

Sehingga menurutnya tidak bisa Pemerintah langsung mencabut izin usaha PT Indobuildco.

&quot;Statement seorang Bahlil itu bukan hukum, dan manakala keliru warga negara tentu wajib dan punya hak untuk menyanggahnya melalui jalur hukum,&quot; sambungnya.

Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya telah mecabut izin usaha PT Indobuildco yang saat ini mengoperasikan Hotel Sultan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sejarah Hotel Sultan Dibangun Pontjo Sutowo di Lahan Negara hingga Jadi Kontroversi


Hal itu didasari karena penerbitan izin usaha melibatkan dokumen alas hak yang sah dalam hal ini HGB PT Indobuildco.



Bahkan Bahlil juga kerap kali menegaskan dalam beberapa kesempatan bahwa tidak boleh ada pengusaha yang mencoba-coba untuk mengatur-ngatur kebijakan yanh telah ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk PT Indobuildco yang belum memenuhi syarat HGB untuk penerbitan izin usaha.



&quot;Ya terserah saja kalau mau protes. Kalau masih melawan lagi kita buat keputusan. Sekali lagi saya katakan tidak boleh pengusaha atur negara,&quot; kata Bahlil di usai Konferensi Pers Laporan Realisasi Investasi Kuartal III 2023 di Kantornya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi8xLzE3MTc3Ni81L3g4b2x3Yzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menanggapi pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia soal pembekuan izin usaha Hotel Sultan.

Melalui Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin menjelaskan pernyataan Bahlil tidak berdasarkan keputusan hukum jika mau membekukan izin usaha karena dasar HGB 26 dan 27/Gelora belum mendapatkan izin pembaharuan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Hotel Sultan Berlanjut, Pontjo Sutowo Bakal Gugat Menteri Bahlil

&quot;Apakah sanggahan ucapan (Bahlil) atau apapun juga itu berdasar hukum atau tidak, kita terhadap ucapan yang tidak berdasar hukum terlalu rendah bagi kita untuk menghadapinya terlalu serius,&quot; ujar Amir di PN Jakpus, Senin (23/10/2023).

Dia menilai bahwa PT Indobuildco jika dari peraturan perundang-undangan yang berlaku masih bisa mendapatkan hak pembaharuan HGB selama 30 hingga 2053 mendatang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pontjo Sutowo Klaim Miliki HGB Hotel Sultan hingga 2053

Sehingga menurutnya tidak bisa Pemerintah langsung mencabut izin usaha PT Indobuildco.

&quot;Statement seorang Bahlil itu bukan hukum, dan manakala keliru warga negara tentu wajib dan punya hak untuk menyanggahnya melalui jalur hukum,&quot; sambungnya.

Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya telah mecabut izin usaha PT Indobuildco yang saat ini mengoperasikan Hotel Sultan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sejarah Hotel Sultan Dibangun Pontjo Sutowo di Lahan Negara hingga Jadi Kontroversi


Hal itu didasari karena penerbitan izin usaha melibatkan dokumen alas hak yang sah dalam hal ini HGB PT Indobuildco.



Bahkan Bahlil juga kerap kali menegaskan dalam beberapa kesempatan bahwa tidak boleh ada pengusaha yang mencoba-coba untuk mengatur-ngatur kebijakan yanh telah ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk PT Indobuildco yang belum memenuhi syarat HGB untuk penerbitan izin usaha.



&quot;Ya terserah saja kalau mau protes. Kalau masih melawan lagi kita buat keputusan. Sekali lagi saya katakan tidak boleh pengusaha atur negara,&quot; kata Bahlil di usai Konferensi Pers Laporan Realisasi Investasi Kuartal III 2023 di Kantornya.</content:encoded></item></channel></rss>
