<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkaca dari Tragedi Kanjuruhan, OJK Bakal Atur Asuransi Wajib</title><description>OJK segera meluncurkan produk asuransi wajib. Di mana OJK akan mewajibkan asuransi untuk setiap kendaraan bermotor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907093/berkaca-dari-tragedi-kanjuruhan-ojk-bakal-atur-asuransi-wajib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907093/berkaca-dari-tragedi-kanjuruhan-ojk-bakal-atur-asuransi-wajib"/><item><title>Berkaca dari Tragedi Kanjuruhan, OJK Bakal Atur Asuransi Wajib</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907093/berkaca-dari-tragedi-kanjuruhan-ojk-bakal-atur-asuransi-wajib</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907093/berkaca-dari-tragedi-kanjuruhan-ojk-bakal-atur-asuransi-wajib</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2023 11:10 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/24/320/2907093/berkaca-dari-tragedi-kanjuruhan-ojk-bakal-atur-asuransi-wajib-o5leZhieCm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Bakal Atur Asuransi Wajib (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/24/320/2907093/berkaca-dari-tragedi-kanjuruhan-ojk-bakal-atur-asuransi-wajib-o5leZhieCm.jpg</image><title>OJK Bakal Atur Asuransi Wajib (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMC8xLzE3MjQ5MC81L3g4b3l2a2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meluncurkan produk asuransi wajib. Di mana OJK akan mewajibkan asuransi untuk setiap kendaraan bermotor dan acara publik.
Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi, serta memastikan pelindungan yang cukup saat terjadi kecelakaan atau peristiwa tidak terduga.

BACA JUGA:
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Permodalan Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terdapat aturan mengenai asuransi wajib. Pemerintah akan mengenakan kewajiban asuransi kepada kendaraan bermotor dan acara publik yang melibatkan banyak orang, seperti pertandingan sepak bola dan konser.
Menurutnya aturan tersebut melibatkan pihak ketiga atau third party liability untuk mengatasi kasus serupa dengan tragedi stadion Kanjuruhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:
OJK Buat Peta Jalan Sektor Asuransi Indonesia 2023-2027

&amp;ldquo;Seperti kasus Kanjuruhan itu setelah diperiksa gak ada yang terasuransi. Nantinya, asuransi akan ada di tiketnya, paling penonton harus bayar Rp50.000 untuk asuransi,&amp;rdquo; kata Ogi usai konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (24/10/2023).Lebih lanjut, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, OJK resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia periode 2023-2027. Adapun, peta jalan yang diluncurkan merupakan hasil kolaborasi OJK dengan seluruh insan perasuransian yang berada di bawah naungan Dewan Asuransi Indonesia (DAI).
Kepala Departemen Pengaturan dan  Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri mengungkapkan bahwa dalam penyusunan peta jalan tersebut, keterlibatan asosiasi sangat kental. Selain itu, perwakilan dari institusi internasional juga turut serta dalam tahapan quality control (QC) peta jalan ini.
&amp;ldquo;Kami juga menyeimbangkan dengan penyusunan peta jalan ini dengan meminta konsultan melakukan survei. Kemudian kami godok informasi itu dan kami konvergensikan dengan masukan dari asosiasi,&amp;rdquo; kata Djonieri dalam kesempatan yang sama.
Djonieri menjelaskan, peta jalan yang diluncurkan terdiri dari tiga fase yaitu, fase pertama merupakan tahapan penguatan fondasi industri perasuransian. Kemudian, pada fase kedua merupakan konsolidasi, serta fase tiga merupakan tahapan pertumbuhan industri perasuransian Indonesia.
&amp;ldquo;Ini kami terjemahkan dengan sebaik-baiknya dengan ukurannya masing-masing,&amp;rdquo; imbuh Djonieri.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMC8xLzE3MjQ5MC81L3g4b3l2a2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meluncurkan produk asuransi wajib. Di mana OJK akan mewajibkan asuransi untuk setiap kendaraan bermotor dan acara publik.
Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi, serta memastikan pelindungan yang cukup saat terjadi kecelakaan atau peristiwa tidak terduga.

BACA JUGA:
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Permodalan Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terdapat aturan mengenai asuransi wajib. Pemerintah akan mengenakan kewajiban asuransi kepada kendaraan bermotor dan acara publik yang melibatkan banyak orang, seperti pertandingan sepak bola dan konser.
Menurutnya aturan tersebut melibatkan pihak ketiga atau third party liability untuk mengatasi kasus serupa dengan tragedi stadion Kanjuruhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:
OJK Buat Peta Jalan Sektor Asuransi Indonesia 2023-2027

&amp;ldquo;Seperti kasus Kanjuruhan itu setelah diperiksa gak ada yang terasuransi. Nantinya, asuransi akan ada di tiketnya, paling penonton harus bayar Rp50.000 untuk asuransi,&amp;rdquo; kata Ogi usai konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (24/10/2023).Lebih lanjut, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, OJK resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia periode 2023-2027. Adapun, peta jalan yang diluncurkan merupakan hasil kolaborasi OJK dengan seluruh insan perasuransian yang berada di bawah naungan Dewan Asuransi Indonesia (DAI).
Kepala Departemen Pengaturan dan  Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri mengungkapkan bahwa dalam penyusunan peta jalan tersebut, keterlibatan asosiasi sangat kental. Selain itu, perwakilan dari institusi internasional juga turut serta dalam tahapan quality control (QC) peta jalan ini.
&amp;ldquo;Kami juga menyeimbangkan dengan penyusunan peta jalan ini dengan meminta konsultan melakukan survei. Kemudian kami godok informasi itu dan kami konvergensikan dengan masukan dari asosiasi,&amp;rdquo; kata Djonieri dalam kesempatan yang sama.
Djonieri menjelaskan, peta jalan yang diluncurkan terdiri dari tiga fase yaitu, fase pertama merupakan tahapan penguatan fondasi industri perasuransian. Kemudian, pada fase kedua merupakan konsolidasi, serta fase tiga merupakan tahapan pertumbuhan industri perasuransian Indonesia.
&amp;ldquo;Ini kami terjemahkan dengan sebaik-baiknya dengan ukurannya masing-masing,&amp;rdquo; imbuh Djonieri.</content:encoded></item></channel></rss>
