<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Paylater, Ini Penjelasan Akulaku soal Aturan Kewajiban OJK</title><description>Akulaku buka suara soal larangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap layanan paylater.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907208/soal-paylater-ini-penjelasan-akulaku-soal-aturan-kewajiban-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907208/soal-paylater-ini-penjelasan-akulaku-soal-aturan-kewajiban-ojk"/><item><title>Soal Paylater, Ini Penjelasan Akulaku soal Aturan Kewajiban OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907208/soal-paylater-ini-penjelasan-akulaku-soal-aturan-kewajiban-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907208/soal-paylater-ini-penjelasan-akulaku-soal-aturan-kewajiban-ojk</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2023 13:17 WIB</pubDate><dc:creator>Fadillah Rafli Anwari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/24/320/2907208/soal-paylater-ini-penjelasan-akulaku-soal-aturan-kewajiban-ojk-pMGnBNgufB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penjelasan akulaku soal paylater (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/24/320/2907208/soal-paylater-ini-penjelasan-akulaku-soal-aturan-kewajiban-ojk-pMGnBNgufB.jpg</image><title>Penjelasan akulaku soal paylater (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOC82LzE3MjM2OC81L3g4b3d5MjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Akulaku buka suara soal larangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap layanan paylater. Perusahaan pembiayaan berbasis digital PT Akulaku Finance Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan langkah penyempurnaan produk yang tengah dilakukan pada Buy Now Pay Later milik PT Akulaku Finance Indonesia.

BACA JUGA:
OJK Ungkap Alasan Anak Muda Sulit Ambil KPR karena Paylater


&quot;Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan,&quot; ujar Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, Selasa (24/10/2023).
Akulaku Finance Indonesia diketahui memiliki produk pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later dan juga cicilan di dalam platformnya.

BACA JUGA:
Belanja Bisa Pakai Paylater, Lebih Banyak Untung atau Ruginya?


Dalam pelaksanaannya, perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Akulaku Finance Indonesia menegaskan perusahaan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan.
Sebelumnya, OJK mengumumkan bahwa per 5 Oktober 2023, telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) sebagai salah satu perusahaan pembiayaan.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK  Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan, menyatakan hal itu disebabkan oleh  Akulaku yang tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema  pembiayaannya yaitu buy now pay later (BNPL).
&amp;ldquo;OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena  perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang  diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema  buy now pay later (BNPL),&amp;rdquo; ucap Bambang.
Berdasarkan dengan pembatasan tersebut, OJK melarang Akulaku  melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur  eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa  termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema  channeling maupun joint financing.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOC82LzE3MjM2OC81L3g4b3d5MjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Akulaku buka suara soal larangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap layanan paylater. Perusahaan pembiayaan berbasis digital PT Akulaku Finance Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan langkah penyempurnaan produk yang tengah dilakukan pada Buy Now Pay Later milik PT Akulaku Finance Indonesia.

BACA JUGA:
OJK Ungkap Alasan Anak Muda Sulit Ambil KPR karena Paylater


&quot;Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan,&quot; ujar Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, Selasa (24/10/2023).
Akulaku Finance Indonesia diketahui memiliki produk pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later dan juga cicilan di dalam platformnya.

BACA JUGA:
Belanja Bisa Pakai Paylater, Lebih Banyak Untung atau Ruginya?


Dalam pelaksanaannya, perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Akulaku Finance Indonesia menegaskan perusahaan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan.
Sebelumnya, OJK mengumumkan bahwa per 5 Oktober 2023, telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) sebagai salah satu perusahaan pembiayaan.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK  Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan, menyatakan hal itu disebabkan oleh  Akulaku yang tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema  pembiayaannya yaitu buy now pay later (BNPL).
&amp;ldquo;OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena  perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang  diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema  buy now pay later (BNPL),&amp;rdquo; ucap Bambang.
Berdasarkan dengan pembatasan tersebut, OJK melarang Akulaku  melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur  eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa  termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema  channeling maupun joint financing.</content:encoded></item></channel></rss>
