<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kontribusi Industri Sawit Besar tapi Dukungan ke Petani Minim</title><description>Kontribusi industri sawit terhadap perekonomian cukup besar. Sayangnya dukungan terhadap nasib petani sawit masih minim.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907514/kontribusi-industri-sawit-besar-tapi-dukungan-ke-petani-minim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907514/kontribusi-industri-sawit-besar-tapi-dukungan-ke-petani-minim"/><item><title>Kontribusi Industri Sawit Besar tapi Dukungan ke Petani Minim</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907514/kontribusi-industri-sawit-besar-tapi-dukungan-ke-petani-minim</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907514/kontribusi-industri-sawit-besar-tapi-dukungan-ke-petani-minim</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2023 18:38 WIB</pubDate><dc:creator>Candra Gunawan Nurhakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/24/320/2907514/kontribusi-industri-sawit-besar-tapi-dukungan-ke-petani-minim-e8yZWTe2h0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dukungan terhadap petani sawit masih minim (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/24/320/2907514/kontribusi-industri-sawit-besar-tapi-dukungan-ke-petani-minim-e8yZWTe2h0.jpg</image><title>Dukungan terhadap petani sawit masih minim (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOC80LzE3MjM1My81L3g4b3d1cGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kontribusi industri sawit terhadap perekonomian cukup besar. Sayangnya dukungan terhadap nasib petani sawit masih minim.
Dewan Pakar DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Tri Chandra Aprianto mengatakan, petani sangat sulit merasakan kehadiran negara dalam sengketa kawasan lahan sawit dengan kawasan hutan.

BACA JUGA:
Industri Sawit Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Ini Buktinya

Padahal menurutnya para petani punya izin usaha yang legal dan menjadi pegangan untuk membuat lahan produktif sejak puluhan tahun silam. Namun legalitas itu dibenturkan dengan regulasi lain sehingga dianggap tidak sah secara sepihak.
&quot;Kami sudah dua generasi. Petani seharusnya dicerahkan, dicerdaskan, dan dibina. Ini tidak terjadi sama sekali,&quot; katanya, Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA:
RI Produksi Minyak Goreng Merah, Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Dipercepat


Tri menambahkan, para petani sawit seolah-olah dianggap sebagai orang hutan, karena lahan sawit secara tiba-tiba dimasukkan ke dalam kawasan hutan yang tanpa kejelasan batas, dan tidak menggunakan metode pengukuran yang jelas.
&quot;Kami sudah dua generasi mengolah sawit. Tiba-tiba kami dimasukkan sebagai orang hutan. Ini kan sesuatu yang menurut kami irasional,&quot; ujarnya.
Pakar Hukum Kehutanan Sadino menambahkan, regulasi menjadi akar  persoalan lahan kelapa sawit sehingga pemerintah menganggap izin usaha  yang telah dikantongi petani sebagai sebuah pelanggaran karena adanya  benturan aturan.
&quot;Ini problem yang kita  hadapi adalah basis pengaturan regulasi yang karut marut secara norma hukum,&quot; tegasnya.
Seperti yang diketahui, sengketa sawit terjadi karena penambahan  beleid baru dalam Undang-undang Cipta Kerja yang terkait dengan  perizinan usaha sawit, secara spesifik di Pasal 110 A dan 110 B.
Persoalannya aturan baru itu bertabrakan antara Hak Guna Usaha (HGU)  yang puluhan tahun dimiliki baik itu perusahaan maupun masyarakat,  dengan penunjukan kawasan hutan oleh pemerintah.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOC80LzE3MjM1My81L3g4b3d1cGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kontribusi industri sawit terhadap perekonomian cukup besar. Sayangnya dukungan terhadap nasib petani sawit masih minim.
Dewan Pakar DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Tri Chandra Aprianto mengatakan, petani sangat sulit merasakan kehadiran negara dalam sengketa kawasan lahan sawit dengan kawasan hutan.

BACA JUGA:
Industri Sawit Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Ini Buktinya

Padahal menurutnya para petani punya izin usaha yang legal dan menjadi pegangan untuk membuat lahan produktif sejak puluhan tahun silam. Namun legalitas itu dibenturkan dengan regulasi lain sehingga dianggap tidak sah secara sepihak.
&quot;Kami sudah dua generasi. Petani seharusnya dicerahkan, dicerdaskan, dan dibina. Ini tidak terjadi sama sekali,&quot; katanya, Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA:
RI Produksi Minyak Goreng Merah, Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Dipercepat


Tri menambahkan, para petani sawit seolah-olah dianggap sebagai orang hutan, karena lahan sawit secara tiba-tiba dimasukkan ke dalam kawasan hutan yang tanpa kejelasan batas, dan tidak menggunakan metode pengukuran yang jelas.
&quot;Kami sudah dua generasi mengolah sawit. Tiba-tiba kami dimasukkan sebagai orang hutan. Ini kan sesuatu yang menurut kami irasional,&quot; ujarnya.
Pakar Hukum Kehutanan Sadino menambahkan, regulasi menjadi akar  persoalan lahan kelapa sawit sehingga pemerintah menganggap izin usaha  yang telah dikantongi petani sebagai sebuah pelanggaran karena adanya  benturan aturan.
&quot;Ini problem yang kita  hadapi adalah basis pengaturan regulasi yang karut marut secara norma hukum,&quot; tegasnya.
Seperti yang diketahui, sengketa sawit terjadi karena penambahan  beleid baru dalam Undang-undang Cipta Kerja yang terkait dengan  perizinan usaha sawit, secara spesifik di Pasal 110 A dan 110 B.
Persoalannya aturan baru itu bertabrakan antara Hak Guna Usaha (HGU)  yang puluhan tahun dimiliki baik itu perusahaan maupun masyarakat,  dengan penunjukan kawasan hutan oleh pemerintah.</content:encoded></item></channel></rss>
