<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berapa Kali PNS Naik Pangkat? Cek di Sini</title><description>Berapa kali Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pangkat? Berikut Okezone akan ulas dengan lengkap dalam artikel ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907537/berapa-kali-pns-naik-pangkat-cek-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907537/berapa-kali-pns-naik-pangkat-cek-di-sini"/><item><title>Berapa Kali PNS Naik Pangkat? Cek di Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907537/berapa-kali-pns-naik-pangkat-cek-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/320/2907537/berapa-kali-pns-naik-pangkat-cek-di-sini</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2023 19:04 WIB</pubDate><dc:creator>Dzakwan Agung Mugits</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/24/320/2907537/berapa-kali-pns-naik-pangkat-cek-di-sini-cZXvlwdZb0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Berapa kali PNS naik pangkat (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/24/320/2907537/berapa-kali-pns-naik-pangkat-cek-di-sini-cZXvlwdZb0.jpg</image><title>Berapa kali PNS naik pangkat (Foto: okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Berapa kali Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pangkat? Berikut Okezone akan ulas dengan lengkap dalam artikel ini.
Kenaikan pangkat dalam sebuah pekerjaan adalah suatu hal yang diimpikan bagi setiap orang termasuk para PNS.

BACA JUGA:
6 Perbedaan CPNS dan PNS dari Status, Gaji sampai Tunjangan


Hal itu dapat memotivasi diri setiap orang untuk lebih bekerja keras dalam menjalankan setiap tugas dari sebuah pekerjaannya.
Lebih lanjut, dilansir dari laman resmi bkn.go.id mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode kini menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru itu telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Pangkat PNS.

BACA JUGA:
Segini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023


&amp;ldquo;Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,&amp;rdquo; ujar Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama BKN Iswinarto Setiaji.
Sebagai informasi, Kenaikan pangkat yang diberikan kepada setiap PNS merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kinerja dan pengabdiannya terhadap Negara.
Kemudian, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali ini mengarah  pada periode usulan bukan terhadap kuantitas kenaikan pangkat.
Maka, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkatnya dalam kurun waktu 6  periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Lalu, terkait bertambahnya periodisasi kenaikan pangkat PNS ini maka  kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam setahun lebih banyak.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Berapa kali Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pangkat? Berikut Okezone akan ulas dengan lengkap dalam artikel ini.
Kenaikan pangkat dalam sebuah pekerjaan adalah suatu hal yang diimpikan bagi setiap orang termasuk para PNS.

BACA JUGA:
6 Perbedaan CPNS dan PNS dari Status, Gaji sampai Tunjangan


Hal itu dapat memotivasi diri setiap orang untuk lebih bekerja keras dalam menjalankan setiap tugas dari sebuah pekerjaannya.
Lebih lanjut, dilansir dari laman resmi bkn.go.id mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode kini menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru itu telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Pangkat PNS.

BACA JUGA:
Segini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023


&amp;ldquo;Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,&amp;rdquo; ujar Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama BKN Iswinarto Setiaji.
Sebagai informasi, Kenaikan pangkat yang diberikan kepada setiap PNS merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kinerja dan pengabdiannya terhadap Negara.
Kemudian, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali ini mengarah  pada periode usulan bukan terhadap kuantitas kenaikan pangkat.
Maka, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkatnya dalam kurun waktu 6  periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Lalu, terkait bertambahnya periodisasi kenaikan pangkat PNS ini maka  kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam setahun lebih banyak.</content:encoded></item></channel></rss>
