<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MBR Dapat Subsidi Biaya Administrasi Rp4 Juta saat Beli Rumah</title><description>Pemerintah akan memberikan subsidi biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/470/2907541/mbr-dapat-subsidi-biaya-administrasi-rp4-juta-saat-beli-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/470/2907541/mbr-dapat-subsidi-biaya-administrasi-rp4-juta-saat-beli-rumah"/><item><title>MBR Dapat Subsidi Biaya Administrasi Rp4 Juta saat Beli Rumah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/470/2907541/mbr-dapat-subsidi-biaya-administrasi-rp4-juta-saat-beli-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/24/470/2907541/mbr-dapat-subsidi-biaya-administrasi-rp4-juta-saat-beli-rumah</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2023 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/24/470/2907541/mbr-dapat-subsidi-biaya-administrasi-rp4-juta-saat-beli-rumah-iM5DHNSJ4N.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">MBR dapat subsidi administrasi saat beli rumah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/24/470/2907541/mbr-dapat-subsidi-biaya-administrasi-rp4-juta-saat-beli-rumah-iM5DHNSJ4N.jpeg</image><title>MBR dapat subsidi administrasi saat beli rumah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>


JAKARTA - Pemerintah akan memberikan subsidi biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nilai subsidi mencapai Rp4 juta.
Kebijakan tersebut sudah disepakati Presiden Jokowi dalam rapat kabinet atau rapat terbatas (ratas), Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA:
Jokowi Bawa Kabar Baik untuk Sektor Properti, Bebaskan PPN dan Biaya Administrasi Rumah Murah 

&quot;Untuk masyarakat berpendapatan rendah biaya administrasi yang biasa sebesar Rp13,3 juta ini ditanggung pemerintah Rp4 juta,&quot; ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Dia mencatat, masyarakat berpenghasilan rendah harus mengeluarkan dana sebesar Rp13,3 juta untuk mengurusi administrasi pembelian rumah. Hal itu dipandang memberatkan keuangan rakyat dengan pendapatan rendah.

BACA JUGA:
APBN Rp108,5 Triliun Dipakai untuk Biayai 1,2 Juta Rumah Murah

Karena itu, pemerintah mengambil langkah alternatif dengan memberikan insentif sebesar Rp4 juta. Adapun nilai subsidi administrasi sudah termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan insentif tersebut masuk dalam paket kebijakan ekonomi nasional. Terkait hal ini Kemenko dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu( tengah menggodok regulasi insentif baru.Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu  menjelaskan, pihaknya tengah merumuskan kebijakan insentif baru,  menyusul harga komoditas di dalam negeri melambung tinggi.
Salah satu komoditas yang dimaksud adalah beras, yang saat ini masih  mencatatkan harga di kisaran Rp14.970 per kilogram (kg) untuk premium  dan Rp13.190 per kg untuk medium.
Meski tidak merinci secara spesifik, dia mengaku kebijakan itu berkaitan dengan menjaga daya beli masyarakat.
&quot;Ini sedang kita siapkan, nanti kita tunggu saja pengumumannya, tapi  memang kita melihat risiko dengan harga beras yang masih tinggi, kita  sudah melakukan impor beras, kita memastikan suplainya ada,&quot; papar  Febrio di lokasi serupa.
&quot;Nanti kita tunggu saja kebijakan lebih spesifiknya, ini gak lama lagi,&quot; bebernya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Pemerintah akan memberikan subsidi biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nilai subsidi mencapai Rp4 juta.
Kebijakan tersebut sudah disepakati Presiden Jokowi dalam rapat kabinet atau rapat terbatas (ratas), Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA:
Jokowi Bawa Kabar Baik untuk Sektor Properti, Bebaskan PPN dan Biaya Administrasi Rumah Murah 

&quot;Untuk masyarakat berpendapatan rendah biaya administrasi yang biasa sebesar Rp13,3 juta ini ditanggung pemerintah Rp4 juta,&quot; ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Dia mencatat, masyarakat berpenghasilan rendah harus mengeluarkan dana sebesar Rp13,3 juta untuk mengurusi administrasi pembelian rumah. Hal itu dipandang memberatkan keuangan rakyat dengan pendapatan rendah.

BACA JUGA:
APBN Rp108,5 Triliun Dipakai untuk Biayai 1,2 Juta Rumah Murah

Karena itu, pemerintah mengambil langkah alternatif dengan memberikan insentif sebesar Rp4 juta. Adapun nilai subsidi administrasi sudah termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan insentif tersebut masuk dalam paket kebijakan ekonomi nasional. Terkait hal ini Kemenko dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu( tengah menggodok regulasi insentif baru.Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu  menjelaskan, pihaknya tengah merumuskan kebijakan insentif baru,  menyusul harga komoditas di dalam negeri melambung tinggi.
Salah satu komoditas yang dimaksud adalah beras, yang saat ini masih  mencatatkan harga di kisaran Rp14.970 per kilogram (kg) untuk premium  dan Rp13.190 per kg untuk medium.
Meski tidak merinci secara spesifik, dia mengaku kebijakan itu berkaitan dengan menjaga daya beli masyarakat.
&quot;Ini sedang kita siapkan, nanti kita tunggu saja pengumumannya, tapi  memang kita melihat risiko dengan harga beras yang masih tinggi, kita  sudah melakukan impor beras, kita memastikan suplainya ada,&quot; papar  Febrio di lokasi serupa.
&quot;Nanti kita tunggu saja kebijakan lebih spesifiknya, ini gak lama lagi,&quot; bebernya.</content:encoded></item></channel></rss>
