<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak, Begini Kata Sri Mulyani</title><description>Pemerintah menyiapkan insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah atas rumah/properti dengan harga di bawah Rp2 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/25/320/2908341/beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-pajak-begini-kata-sri-mulyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/25/320/2908341/beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-pajak-begini-kata-sri-mulyani"/><item><title>Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak, Begini Kata Sri Mulyani</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/25/320/2908341/beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-pajak-begini-kata-sri-mulyani</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/25/320/2908341/beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-pajak-begini-kata-sri-mulyani</guid><pubDate>Rabu 25 Oktober 2023 21:13 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/25/320/2908341/beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-pajak-begini-kata-sri-mulyani-mV1nt6eNWG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">pemerintah siapkan insentif beli rumah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/25/320/2908341/beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-pajak-begini-kata-sri-mulyani-mV1nt6eNWG.jpg</image><title>pemerintah siapkan insentif beli rumah (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy80LzE1NjM5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menyiapkan insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah atas rumah/properti dengan harga di bawah Rp2 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah akan menanggung PPN ini untuk penjualan rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar itu untuk menghabiskan stok yang tersisa.

BACA JUGA:
Insentif Properti Bisa Bikin Milenial Beli Rumah?


&quot;Harapannya ini bisa mendorong penguatan sektor perumahan atau properti,&quot; ujar Sri dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Oktober 2023 di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Sri juga berharap bahwa pemberian insentif ini bisa mendongkrak penjualan properti perumahan di tengah tekanan ketidakpastian dunia saat ini, dan masyarakat pun juga bisa membeli rumah dengan harga yang menjadi lebih terjangkau.

BACA JUGA:
Insentif dari Jokowi, Beli Rumah Bakal Dapat Potongan Pajak


&quot;Ini nanti dampak positifnya diharapkan bisa dirasakan oleh para pelaku usaha di sektor properti perumahan, dan semoga di semester II 2024 nanti kondisi dunia bisa menjadi lebih tenang, ekonominya lebih resilient, jadi bisa tapering,&quot; ucap Sri.
Adapun insentif ini akan diberikan selama 14 bulan. Ini dimulai dari November 2023 hingga Juni 2024 dengan insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 100%.
Kemudian, untuk penyerahan rumah masa pajak Juli hingga Desember 2023, insentif PPN DTP akan diberikan pemerintah sebesar 50%.
Sri pun mencatat kebutuhan anggaran atas kebijakan insentif ini  mencapai Rp3,2 triliun, terdiri dari Rp600 miliar untuk tahun 2023 dan  Rp2,6 triliun pada 2024. Dia menjamin bahwa pemberlakuan kebijakan ini  tidak akan menghilangkan potensi pendapatan PPN properti.
&quot;Ini dibayar pemerintah (DTP) itu berarti PPN-nya tetap nerima tetapi  pemerintah yang bayar, ibarat dari kantong kiri (Direktorat Jenderal  Anggaran) pindah ke kantong kanan (Direktorat Jenderal Pajak),&quot; pungkas  Sri.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy80LzE1NjM5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menyiapkan insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah atas rumah/properti dengan harga di bawah Rp2 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah akan menanggung PPN ini untuk penjualan rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar itu untuk menghabiskan stok yang tersisa.

BACA JUGA:
Insentif Properti Bisa Bikin Milenial Beli Rumah?


&quot;Harapannya ini bisa mendorong penguatan sektor perumahan atau properti,&quot; ujar Sri dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Oktober 2023 di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Sri juga berharap bahwa pemberian insentif ini bisa mendongkrak penjualan properti perumahan di tengah tekanan ketidakpastian dunia saat ini, dan masyarakat pun juga bisa membeli rumah dengan harga yang menjadi lebih terjangkau.

BACA JUGA:
Insentif dari Jokowi, Beli Rumah Bakal Dapat Potongan Pajak


&quot;Ini nanti dampak positifnya diharapkan bisa dirasakan oleh para pelaku usaha di sektor properti perumahan, dan semoga di semester II 2024 nanti kondisi dunia bisa menjadi lebih tenang, ekonominya lebih resilient, jadi bisa tapering,&quot; ucap Sri.
Adapun insentif ini akan diberikan selama 14 bulan. Ini dimulai dari November 2023 hingga Juni 2024 dengan insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 100%.
Kemudian, untuk penyerahan rumah masa pajak Juli hingga Desember 2023, insentif PPN DTP akan diberikan pemerintah sebesar 50%.
Sri pun mencatat kebutuhan anggaran atas kebijakan insentif ini  mencapai Rp3,2 triliun, terdiri dari Rp600 miliar untuk tahun 2023 dan  Rp2,6 triliun pada 2024. Dia menjamin bahwa pemberlakuan kebijakan ini  tidak akan menghilangkan potensi pendapatan PPN properti.
&quot;Ini dibayar pemerintah (DTP) itu berarti PPN-nya tetap nerima tetapi  pemerintah yang bayar, ibarat dari kantong kiri (Direktorat Jenderal  Anggaran) pindah ke kantong kanan (Direktorat Jenderal Pajak),&quot; pungkas  Sri.</content:encoded></item></channel></rss>
