<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Konflik Izin Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Datang ke Mabes Polri Laporkan Pengelola Kawasan GBK</title><description>Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo yang mengelola Hotel Sultan resmi melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/27/320/2909500/konflik-izin-hotel-sultan-pontjo-sutowo-datang-ke-mabes-polri-laporkan-pengelola-kawasan-gbk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/27/320/2909500/konflik-izin-hotel-sultan-pontjo-sutowo-datang-ke-mabes-polri-laporkan-pengelola-kawasan-gbk"/><item><title>Konflik Izin Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Datang ke Mabes Polri Laporkan Pengelola Kawasan GBK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/27/320/2909500/konflik-izin-hotel-sultan-pontjo-sutowo-datang-ke-mabes-polri-laporkan-pengelola-kawasan-gbk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/27/320/2909500/konflik-izin-hotel-sultan-pontjo-sutowo-datang-ke-mabes-polri-laporkan-pengelola-kawasan-gbk</guid><pubDate>Jum'at 27 Oktober 2023 15:24 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/27/320/2909500/konflik-izin-hotel-sultan-pontjo-sutowo-datang-ke-mabes-polri-laporkan-pengelola-kawasan-gbk-wb4sMkVk71.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Pontjo Sutowo datangi Mabes Polri laporkan PPKGBK. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/27/320/2909500/konflik-izin-hotel-sultan-pontjo-sutowo-datang-ke-mabes-polri-laporkan-pengelola-kawasan-gbk-wb4sMkVk71.JPG</image><title>Pontjo Sutowo datangi Mabes Polri laporkan PPKGBK. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi8xLzE3MTc3Ni81L3g4b2x3Yzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo yang mengelola Hotel Sultan resmi melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/10/2023).

Dari pantau MNC Portal Indonesia di lokasi, Pontjo Sutowo bersama dengan Direktur Indobuildco Nizar Sungkar tiba di Mabes Polri pada Pukul 14.15 WIB. Mereka didampingi kuasa hukum yakni Yosef B. Badeoda.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pengelola Kawasan GBK Tutup Akses Jalan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Bakal Lapor Polisi

Yosef mengatakan kliennya melaporkan tindakan PPKGBK yang dinilai sepihak dan main hakim sendiri. Tindakan itu berupa memasuki pekarangan Hotel Sultan tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan dengan memasang portal

Tindakan tersebut disebut mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan atau income Hotel Sultan. Lantaran, okupansi atau tingkat hunian kamar menurun drastis.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Begini Sikap Pontjo Sutowo ke Bahlil Usai Izin Hotel Sultan Dibekukan

&quot;Tindakan main hakim sendiri tersebut mengakibatkan kerugian berupa penurunan income, tingkat hunian kamar, pembatalan pemasangan ruangan, dan merusak reputasi PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan,&quot; ujar Yosef.

&quot;Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada satupun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan sengketa. Dapat kami simpulkan, tindakan main hakim Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno,&quot; lanjut dia.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mau Digugat Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan, Begini Reaksi Bahlil


Menurutnya, sengketa lahan komplek Hotel Sultan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No Perkara No 667/Pdt.G/2023/PNJKT.Pst.



Selama proses peradilan berjalan, maka tidak boleh satu pihak pun melakukan tindakan yang menjadi kewenangan pengadilan. Dia menafsirkan bahwa PPKGBK tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.



Yosef menambahkan bahwa HBG No 26 dan HGB No 27 tengah dalam proses pembaruan untuk 30 tahun ke depan, sehingga haknya masih melekat pada PT Indobuildco.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi8xLzE3MTc3Ni81L3g4b2x3Yzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo yang mengelola Hotel Sultan resmi melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/10/2023).

Dari pantau MNC Portal Indonesia di lokasi, Pontjo Sutowo bersama dengan Direktur Indobuildco Nizar Sungkar tiba di Mabes Polri pada Pukul 14.15 WIB. Mereka didampingi kuasa hukum yakni Yosef B. Badeoda.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pengelola Kawasan GBK Tutup Akses Jalan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Bakal Lapor Polisi

Yosef mengatakan kliennya melaporkan tindakan PPKGBK yang dinilai sepihak dan main hakim sendiri. Tindakan itu berupa memasuki pekarangan Hotel Sultan tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan dengan memasang portal

Tindakan tersebut disebut mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan atau income Hotel Sultan. Lantaran, okupansi atau tingkat hunian kamar menurun drastis.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Begini Sikap Pontjo Sutowo ke Bahlil Usai Izin Hotel Sultan Dibekukan

&quot;Tindakan main hakim sendiri tersebut mengakibatkan kerugian berupa penurunan income, tingkat hunian kamar, pembatalan pemasangan ruangan, dan merusak reputasi PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan,&quot; ujar Yosef.

&quot;Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada satupun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan sengketa. Dapat kami simpulkan, tindakan main hakim Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno,&quot; lanjut dia.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mau Digugat Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan, Begini Reaksi Bahlil


Menurutnya, sengketa lahan komplek Hotel Sultan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No Perkara No 667/Pdt.G/2023/PNJKT.Pst.



Selama proses peradilan berjalan, maka tidak boleh satu pihak pun melakukan tindakan yang menjadi kewenangan pengadilan. Dia menafsirkan bahwa PPKGBK tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.



Yosef menambahkan bahwa HBG No 26 dan HGB No 27 tengah dalam proses pembaruan untuk 30 tahun ke depan, sehingga haknya masih melekat pada PT Indobuildco.</content:encoded></item></channel></rss>
