<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPPU Selidiki Permainan Bunga Pinjol, Ini Reaksi AFPI</title><description>AFPI menghormati penyelidikan yang dilakukan KPPU terkait penetapan besaran maksimal bunga pinjol</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/30/320/2910771/kppu-selidiki-permainan-bunga-pinjol-ini-reaksi-afpi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/30/320/2910771/kppu-selidiki-permainan-bunga-pinjol-ini-reaksi-afpi"/><item><title>KPPU Selidiki Permainan Bunga Pinjol, Ini Reaksi AFPI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/30/320/2910771/kppu-selidiki-permainan-bunga-pinjol-ini-reaksi-afpi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/30/320/2910771/kppu-selidiki-permainan-bunga-pinjol-ini-reaksi-afpi</guid><pubDate>Senin 30 Oktober 2023 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/30/320/2910771/kppu-selidiki-permainan-bunga-pinjol-ini-reaksi-afpi-hsL1HbepN6.png" expression="full" type="image/jpeg">KPPU Selidiki Permainan Bunga Pinjol. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/30/320/2910771/kppu-selidiki-permainan-bunga-pinjol-ini-reaksi-afpi-hsL1HbepN6.png</image><title>KPPU Selidiki Permainan Bunga Pinjol. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghormati penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan besaran maksimal bunga pinjaman fintech lending alias pinjol.
Penetapan tarif suku bunga maksimal pinjaman tidak sama dengan penetapan harga yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya senang sudah bertemu dengan KPPU dan mendapatkan banyak insight terkait persaingan usaha.

BACA JUGA:
Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak

&quot;Untuk itu kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPPU dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan sehubungan dengan dugaan potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha pinjaman fintech lending khususnya mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman,&amp;rdquo; ujar Entjik S. Djafar dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).
Kehadiran industri fintech lending dilandasi oleh semangat untuk menyediakan layanan pendanaan alternatif bagi individu, usaha mikro, dan masyarakat yang belum tersentuh layanan jasa keuangan, atau dikenal dengan unbanked dan underserved.
Berdasarkan riset 2023, proyeksi kebutuhan pembiayaan UMKM pada tahun 2026 diperkirakan akan mencapai Rp4.300 triliun, sedangkan kemampuan supply sebesar Rp1.900 triliun, sehingga akan ada credit gap sebesar Rp2.400 triliun.

BACA JUGA:
Berapa Lama Pinjol Ilegal Sebar Data?

Hingga Agustus 2023, Fintech Pendanaan Bersama atau fintech lending sudah menyalurkan Rp677,51 Triliun dengan peningkatan setiap tahunnya, di mana tahun 2022 tumbuh 45% secara tahunan, sedangkan tahun 2021 tumbuh 112%.
&amp;ldquo;Mengenai dugaan potensi pelanggaran besaran bunga maksimal pinjaman, kami konsultasikan ke OJK sebagai regulator industri keuangan sebagaimana juga KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat,&amp;rdquo; kata Entjik.Anggota Ombudsman Republik Indonesia Periode 2016-2021, Ahmad Alamsyah Saragih menyambut baik sikap AFPI yang menghormati proses di KPPU karena itu sesuai dengan kewenangan lembaga pengawas persaingan usaha. Menurut dia, harus dibangun interaksi yang baik antara AFPI dan KPPU sekaligus perlu memperhatikan persepsi publik.
Mengenai besaran bunga pinjaman online, merupakan porsi OJK untuk mengaturnya, sehingga AFPI perlu melakukan audiensi dengan OJK untuk memformulasikan rekomendasi, bukan sekadar imbauan. Namun, perlu didefinisikan kondisi laba/rugi yang dialami penyelenggara fintech lending dengan kondisi tingkat bunga saat ini.
&amp;ldquo;AFPI perlu mencermati hasil penyelidikan KPPU yang memungkinkan menjadi standar skema perubahan perilaku. Jika ketentuan batas maksimal bunga pinjaman dicabut, maka OJK yang mengatur. Sebaiknya aturan terbaru ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi industri ke depan,&amp;rdquo; jelas Alamsyah.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghormati penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan besaran maksimal bunga pinjaman fintech lending alias pinjol.
Penetapan tarif suku bunga maksimal pinjaman tidak sama dengan penetapan harga yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya senang sudah bertemu dengan KPPU dan mendapatkan banyak insight terkait persaingan usaha.

BACA JUGA:
Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak

&quot;Untuk itu kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPPU dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan sehubungan dengan dugaan potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha pinjaman fintech lending khususnya mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman,&amp;rdquo; ujar Entjik S. Djafar dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).
Kehadiran industri fintech lending dilandasi oleh semangat untuk menyediakan layanan pendanaan alternatif bagi individu, usaha mikro, dan masyarakat yang belum tersentuh layanan jasa keuangan, atau dikenal dengan unbanked dan underserved.
Berdasarkan riset 2023, proyeksi kebutuhan pembiayaan UMKM pada tahun 2026 diperkirakan akan mencapai Rp4.300 triliun, sedangkan kemampuan supply sebesar Rp1.900 triliun, sehingga akan ada credit gap sebesar Rp2.400 triliun.

BACA JUGA:
Berapa Lama Pinjol Ilegal Sebar Data?

Hingga Agustus 2023, Fintech Pendanaan Bersama atau fintech lending sudah menyalurkan Rp677,51 Triliun dengan peningkatan setiap tahunnya, di mana tahun 2022 tumbuh 45% secara tahunan, sedangkan tahun 2021 tumbuh 112%.
&amp;ldquo;Mengenai dugaan potensi pelanggaran besaran bunga maksimal pinjaman, kami konsultasikan ke OJK sebagai regulator industri keuangan sebagaimana juga KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat,&amp;rdquo; kata Entjik.Anggota Ombudsman Republik Indonesia Periode 2016-2021, Ahmad Alamsyah Saragih menyambut baik sikap AFPI yang menghormati proses di KPPU karena itu sesuai dengan kewenangan lembaga pengawas persaingan usaha. Menurut dia, harus dibangun interaksi yang baik antara AFPI dan KPPU sekaligus perlu memperhatikan persepsi publik.
Mengenai besaran bunga pinjaman online, merupakan porsi OJK untuk mengaturnya, sehingga AFPI perlu melakukan audiensi dengan OJK untuk memformulasikan rekomendasi, bukan sekadar imbauan. Namun, perlu didefinisikan kondisi laba/rugi yang dialami penyelenggara fintech lending dengan kondisi tingkat bunga saat ini.
&amp;ldquo;AFPI perlu mencermati hasil penyelidikan KPPU yang memungkinkan menjadi standar skema perubahan perilaku. Jika ketentuan batas maksimal bunga pinjaman dicabut, maka OJK yang mengatur. Sebaiknya aturan terbaru ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi industri ke depan,&amp;rdquo; jelas Alamsyah.</content:encoded></item></channel></rss>
