<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Dia Masyarakat yang Bakal Dapat Rice Cooker Gratis</title><description>Ini dia masyarakat yang bakal dapat rice cooker gratis.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/30/320/2910835/ini-dia-masyarakat-yang-bakal-dapat-rice-cooker-gratis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/30/320/2910835/ini-dia-masyarakat-yang-bakal-dapat-rice-cooker-gratis"/><item><title>Ini Dia Masyarakat yang Bakal Dapat Rice Cooker Gratis</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/30/320/2910835/ini-dia-masyarakat-yang-bakal-dapat-rice-cooker-gratis</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/30/320/2910835/ini-dia-masyarakat-yang-bakal-dapat-rice-cooker-gratis</guid><pubDate>Senin 30 Oktober 2023 12:35 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/30/320/2910835/ini-dia-masyarakat-yang-bakal-dapat-rice-cooker-gratis-6l3qj64yIr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penerimaan rice cooker gratis (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/30/320/2910835/ini-dia-masyarakat-yang-bakal-dapat-rice-cooker-gratis-6l3qj64yIr.jpg</image><title>Penerimaan rice cooker gratis (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNS8yOS8xLzEzNDEyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Ini dia masyarakat yang bakal dapat rice cooker gratis. Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasuk Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga berupa pembagian rice cooker gratis.
Menteri ESDM Arifin Tasrif pun telah memastikan bahwa pemberian AML atau rice cooker gratis itu akan tetap berjalan tahun ini. Namun demikian, tidak semua masyarakat mendapatkan rice cooker yang rencananya akan dibagikan mulai November tersebut.

BACA JUGA:
500 Ribu Rice Cooker Gratis Dibagikan hingga Akhir Desember 2023


Sebab, mengacu dalam Pasal 3 Ayat 1 Permen tersebut dijelaskan bahwa kriteria penerimanya yakni merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan antara lain golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA, dan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA. Kemudian, merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
Untuk mendapatkan AML ini, calon penerima akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat. &quot;Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,&quot; bunyi Pasal 3 Ayat 2.

BACA JUGA:
500 Ribu Rice Cooker Gratis Dibagikan Mulai November, Menteri ESDM: Mau Bakar LPG Terus?


Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, untuk data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.
&quot;Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada  Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja  terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,&quot; bunyi Pasal 4 Ayat  2.
Adapun data calon penerima AML yang dimaksud yakni terdiri atas nama  calon penerima AML, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan  PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang  mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan  provinsi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNS8yOS8xLzEzNDEyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Ini dia masyarakat yang bakal dapat rice cooker gratis. Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasuk Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga berupa pembagian rice cooker gratis.
Menteri ESDM Arifin Tasrif pun telah memastikan bahwa pemberian AML atau rice cooker gratis itu akan tetap berjalan tahun ini. Namun demikian, tidak semua masyarakat mendapatkan rice cooker yang rencananya akan dibagikan mulai November tersebut.

BACA JUGA:
500 Ribu Rice Cooker Gratis Dibagikan hingga Akhir Desember 2023


Sebab, mengacu dalam Pasal 3 Ayat 1 Permen tersebut dijelaskan bahwa kriteria penerimanya yakni merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan antara lain golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA, dan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA. Kemudian, merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
Untuk mendapatkan AML ini, calon penerima akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat. &quot;Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,&quot; bunyi Pasal 3 Ayat 2.

BACA JUGA:
500 Ribu Rice Cooker Gratis Dibagikan Mulai November, Menteri ESDM: Mau Bakar LPG Terus?


Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, untuk data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.
&quot;Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada  Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja  terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,&quot; bunyi Pasal 4 Ayat  2.
Adapun data calon penerima AML yang dimaksud yakni terdiri atas nama  calon penerima AML, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan  PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang  mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan  provinsi.</content:encoded></item></channel></rss>
