<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan OJK Stop Paylater Akulaku hingga Kapan Sanksi Dicabut</title><description>OJK) menyatakan akan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) kepada Perusahaan Akulaku.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/30/320/2910967/alasan-ojk-stop-paylater-akulaku-hingga-kapan-sanksi-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/30/320/2910967/alasan-ojk-stop-paylater-akulaku-hingga-kapan-sanksi-dicabut"/><item><title>Alasan OJK Stop Paylater Akulaku hingga Kapan Sanksi Dicabut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/30/320/2910967/alasan-ojk-stop-paylater-akulaku-hingga-kapan-sanksi-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/30/320/2910967/alasan-ojk-stop-paylater-akulaku-hingga-kapan-sanksi-dicabut</guid><pubDate>Senin 30 Oktober 2023 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/30/320/2910967/alasan-ojk-stop-paylater-akulaku-hingga-kapan-sanksi-dicabut-Lr4ykuuNmZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Beri Jelaskan soal Playlater Akulaku (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/30/320/2910967/alasan-ojk-stop-paylater-akulaku-hingga-kapan-sanksi-dicabut-Lr4ykuuNmZ.jpg</image><title>OJK Beri Jelaskan soal Playlater Akulaku (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNi81L3g4b2JwZ3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan  akan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) kepada Perusahaan Pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku.
Akan tetapi pencabutan sanksi tersebut akan dilakukan jika Akulaku memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan OJK.

BACA JUGA:
OJK Tak Perpanjang Insentif Biaya Transaksi di Bursa Karbon

&amp;ldquo;Pencabutan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa Akulaku telah melaksanakan seluruh komitmen corrective action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (30/10/2023).
Agusman menjelaskan, OJK melayangkan sanksi tersebut dikarenakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL) yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

BACA JUGA:
Potensi Sangat Besar, OJK Catat Transaksi Bursa Karbon Rp29,4 Miliar

Oleh karena itu, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.Di samping itu, OJK juga telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan BNPL untuk terus memperbaiki dan penguatan proses underwriting.
&amp;ldquo;Tentunya dengan memperhatikan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; imbuh Agusman.
Lebih lanjut, selama bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending.
Adapun, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha dan satu pembekuan kegiatan usaha.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNi81L3g4b2JwZ3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan  akan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) kepada Perusahaan Pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku.
Akan tetapi pencabutan sanksi tersebut akan dilakukan jika Akulaku memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan OJK.

BACA JUGA:
OJK Tak Perpanjang Insentif Biaya Transaksi di Bursa Karbon

&amp;ldquo;Pencabutan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa Akulaku telah melaksanakan seluruh komitmen corrective action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (30/10/2023).
Agusman menjelaskan, OJK melayangkan sanksi tersebut dikarenakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL) yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

BACA JUGA:
Potensi Sangat Besar, OJK Catat Transaksi Bursa Karbon Rp29,4 Miliar

Oleh karena itu, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.Di samping itu, OJK juga telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan BNPL untuk terus memperbaiki dan penguatan proses underwriting.
&amp;ldquo;Tentunya dengan memperhatikan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; imbuh Agusman.
Lebih lanjut, selama bulan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending.
Adapun, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha dan satu pembekuan kegiatan usaha.</content:encoded></item></channel></rss>
