<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada Joki Pinjol! OJK Pastikan Penipuan</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada pada praktir joki Pinjaman Online (Pinjol).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/30/320/2911119/waspada-joki-pinjol-ojk-pastikan-penipuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/30/320/2911119/waspada-joki-pinjol-ojk-pastikan-penipuan"/><item><title>Waspada Joki Pinjol! OJK Pastikan Penipuan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/30/320/2911119/waspada-joki-pinjol-ojk-pastikan-penipuan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/30/320/2911119/waspada-joki-pinjol-ojk-pastikan-penipuan</guid><pubDate>Senin 30 Oktober 2023 17:40 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/30/320/2911119/waspada-joki-pinjol-ojk-pastikan-penipuan-iOOHSFHtUN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK tegaskan joki pinjol penipuan (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/30/320/2911119/waspada-joki-pinjol-ojk-pastikan-penipuan-iOOHSFHtUN.jpg</image><title>OJK tegaskan joki pinjol penipuan (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOC82LzE3MjM2OC81L3g4b3d5MjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada pada praktir joki Pinjaman Online (Pinjol). OJK menegaskan bahwa pihak yang menawarkan jasa joki pinjol merupakan fraudster atau penipu.
Oknum-oknum joki pinjol disebut memanfaatkan masyarakat yang memiliki catatan  kredit bermasalah dan masuk daftar hitam atau blacklist oleh perusahaan pinjol.

BACA JUGA:
Alasan OJK Stop Paylater Akulaku hingga Kapan Sanksi Dicabut


Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan, Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perusahaan pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK seharusnya tidak menerima jasa joki pinjol. Hal itu disebut melanggar ketentuan, pasalnya harus nasabah bersangkutan yang berhak untuk mengajukan pinjaman.
&amp;ldquo;Apakah ini membantu yang sudah punya catatan macet atau nggak? Menurut kami ini justru berisiko. Bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster,&amp;rdquo; kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam konferensi pers secara daring pada Senin (30/10/2023).

BACA JUGA:
OJK Tak Perpanjang Insentif Biaya Transaksi di Bursa Karbon


Sebagaimana diketahui, belakangan ini marak penawaran jasa joki untuk mengajukan pinjaman online. Hal ini dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat yang tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol.
Terkait fenomena ini, Kiki mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Pasalnya, joki online berisiko menyebabkan adanya penyebaran data pribadi. &quot;Berisiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi,&quot; ujar Kiki.
Tak hanya itu, Kiki juga meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur  dengan tawaran-tawaran berkedok menyelesaikan pinjaman atau cicilan  dengan harga yang murah. Misalnya, ada pihak yang menawarkan untuk  melunasi pinjaman sebesar Rp5 juta, namun calon nasabah hanya cukup  membayar Rp1 juta.
&amp;ldquo;Ternyata setelah dikirim Rp1 juta itu tidak terkait, jadi malah kena tipu konsumen tersebut,&quot; tutur Kiki.
Dia pun meminta kepada masyarakat yang memiliki masalah utang untuk  tetap melaksanakan kewajibannya membayar utang. Ia mengimbau masyarakat  untuk menyampaikan niat baik melunasi pinjaman dengan melakukan  restrukturisasi dan lainnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOC82LzE3MjM2OC81L3g4b3d5MjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada pada praktir joki Pinjaman Online (Pinjol). OJK menegaskan bahwa pihak yang menawarkan jasa joki pinjol merupakan fraudster atau penipu.
Oknum-oknum joki pinjol disebut memanfaatkan masyarakat yang memiliki catatan  kredit bermasalah dan masuk daftar hitam atau blacklist oleh perusahaan pinjol.

BACA JUGA:
Alasan OJK Stop Paylater Akulaku hingga Kapan Sanksi Dicabut


Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan, Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perusahaan pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK seharusnya tidak menerima jasa joki pinjol. Hal itu disebut melanggar ketentuan, pasalnya harus nasabah bersangkutan yang berhak untuk mengajukan pinjaman.
&amp;ldquo;Apakah ini membantu yang sudah punya catatan macet atau nggak? Menurut kami ini justru berisiko. Bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster,&amp;rdquo; kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam konferensi pers secara daring pada Senin (30/10/2023).

BACA JUGA:
OJK Tak Perpanjang Insentif Biaya Transaksi di Bursa Karbon


Sebagaimana diketahui, belakangan ini marak penawaran jasa joki untuk mengajukan pinjaman online. Hal ini dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat yang tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol.
Terkait fenomena ini, Kiki mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Pasalnya, joki online berisiko menyebabkan adanya penyebaran data pribadi. &quot;Berisiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi,&quot; ujar Kiki.
Tak hanya itu, Kiki juga meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur  dengan tawaran-tawaran berkedok menyelesaikan pinjaman atau cicilan  dengan harga yang murah. Misalnya, ada pihak yang menawarkan untuk  melunasi pinjaman sebesar Rp5 juta, namun calon nasabah hanya cukup  membayar Rp1 juta.
&amp;ldquo;Ternyata setelah dikirim Rp1 juta itu tidak terkait, jadi malah kena tipu konsumen tersebut,&quot; tutur Kiki.
Dia pun meminta kepada masyarakat yang memiliki masalah utang untuk  tetap melaksanakan kewajibannya membayar utang. Ia mengimbau masyarakat  untuk menyampaikan niat baik melunasi pinjaman dengan melakukan  restrukturisasi dan lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
