<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker: Revisi Kenaikan UMP 2024 Rampung Akhir Oktober</title><description>Ida Fauziyah telah menargetkan revisi terkait menentukan formula kenaikan upah minimum tahun 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/31/320/2911131/menaker-revisi-kenaikan-ump-2024-rampung-akhir-oktober</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/31/320/2911131/menaker-revisi-kenaikan-ump-2024-rampung-akhir-oktober"/><item><title>Menaker: Revisi Kenaikan UMP 2024 Rampung Akhir Oktober</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/31/320/2911131/menaker-revisi-kenaikan-ump-2024-rampung-akhir-oktober</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/31/320/2911131/menaker-revisi-kenaikan-ump-2024-rampung-akhir-oktober</guid><pubDate>Selasa 31 Oktober 2023 08:03 WIB</pubDate><dc:creator>Chindya Citra Agustina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/30/320/2911131/menaker-revisi-kenaikan-ump-2024-rampung-akhir-oktober-7WQ1yMEUdJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Revisi formula kenaikan UMP 2024 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/30/320/2911131/menaker-revisi-kenaikan-ump-2024-rampung-akhir-oktober-7WQ1yMEUdJ.jpg</image><title>Revisi formula kenaikan UMP 2024 (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8xLzE3MTU0Ni81L3g4b2g3dXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menargetkan revisi terkait menentukan formula kenaikan upah minimum tahun 2024.
Ida menuturkan aturan tersebut bahwasanya merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

BACA JUGA:
Buruh Minta Kenaikan Upah 15% Tahun Depan


&quot;Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36,&quot; kata Ida.
Adapun dalam kegiatan serap aspirasi tersebut mencakup pembentukan formula kenaikan upah yang nantinya juga bakal mempengaruhi besarannya. Dalam penjelasannya serap aspirasi tersebut targetnya paling lambat bakal berlangsung hingga 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:
Gaji PNS Naik 8%, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15%


&quot;Serap aspirasi sudah dilakukan, hampir selesai ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 31 Oktober,&quot; ujar Ida dikutip pada, Jumat (27/10/2023).

Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi mengatakan serap aspirasi tersebut  melibatkan berbagai pihak, mulai dari sisi pekerja, pemerintah, maupun  hingga perusahaan pemberi kerja. Sehingga harapannya nilai atau angka  kenaikan upah yang keluar bisa diterima oleh berbagai pihak.
&quot;Pada intinya kita dalam serap aspirasi itu mendengar berbagai  masukan-masukan, bagaimana tentunya kita bisa menyeimbangkan, terutama  dari sisi pekerja, dari sisi pemerintah, dari sisi perusahaan,&quot; kata  Anwar.
&quot;So, tunggu lah. Insya Allah nanti kalau sudah selesai semua akan  kita sampaikan terkait kebijakan upah minimum, provinsi atau  Kabupaten/Kota,&quot; pungkasnya.
Baca Selengkapnya: Kenaikan UMP 2024 Dibahas Akhir Oktober, Ini Kata Menaker</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8xLzE3MTU0Ni81L3g4b2g3dXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menargetkan revisi terkait menentukan formula kenaikan upah minimum tahun 2024.
Ida menuturkan aturan tersebut bahwasanya merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

BACA JUGA:
Buruh Minta Kenaikan Upah 15% Tahun Depan


&quot;Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36,&quot; kata Ida.
Adapun dalam kegiatan serap aspirasi tersebut mencakup pembentukan formula kenaikan upah yang nantinya juga bakal mempengaruhi besarannya. Dalam penjelasannya serap aspirasi tersebut targetnya paling lambat bakal berlangsung hingga 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:
Gaji PNS Naik 8%, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15%


&quot;Serap aspirasi sudah dilakukan, hampir selesai ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 31 Oktober,&quot; ujar Ida dikutip pada, Jumat (27/10/2023).

Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi mengatakan serap aspirasi tersebut  melibatkan berbagai pihak, mulai dari sisi pekerja, pemerintah, maupun  hingga perusahaan pemberi kerja. Sehingga harapannya nilai atau angka  kenaikan upah yang keluar bisa diterima oleh berbagai pihak.
&quot;Pada intinya kita dalam serap aspirasi itu mendengar berbagai  masukan-masukan, bagaimana tentunya kita bisa menyeimbangkan, terutama  dari sisi pekerja, dari sisi pemerintah, dari sisi perusahaan,&quot; kata  Anwar.
&quot;So, tunggu lah. Insya Allah nanti kalau sudah selesai semua akan  kita sampaikan terkait kebijakan upah minimum, provinsi atau  Kabupaten/Kota,&quot; pungkasnya.
Baca Selengkapnya: Kenaikan UMP 2024 Dibahas Akhir Oktober, Ini Kata Menaker</content:encoded></item></channel></rss>
