<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri ATR/BPN Tanggapi soal Gugatan Pontjo Sutowo ke PPKGBK</title><description>Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespon soal gugatan PT Indobuildco.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/31/320/2911687/menteri-atr-bpn-tanggapi-soal-gugatan-pontjo-sutowo-ke-ppkgbk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/10/31/320/2911687/menteri-atr-bpn-tanggapi-soal-gugatan-pontjo-sutowo-ke-ppkgbk"/><item><title>Menteri ATR/BPN Tanggapi soal Gugatan Pontjo Sutowo ke PPKGBK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/10/31/320/2911687/menteri-atr-bpn-tanggapi-soal-gugatan-pontjo-sutowo-ke-ppkgbk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/10/31/320/2911687/menteri-atr-bpn-tanggapi-soal-gugatan-pontjo-sutowo-ke-ppkgbk</guid><pubDate>Selasa 31 Oktober 2023 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/31/320/2911687/menteri-atr-bpn-tanggapi-soal-gugatan-pontjo-sutowo-ke-ppkgbk-mGk1wnckYS.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto tanggapi soal sengketa lahan Hotel Sultan. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/31/320/2911687/menteri-atr-bpn-tanggapi-soal-gugatan-pontjo-sutowo-ke-ppkgbk-mGk1wnckYS.JPG</image><title>Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto tanggapi soal sengketa lahan Hotel Sultan. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi8xLzE3MTc3Ni81L3g4b2x3Yzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespon soal gugatan PT Indobuildco kepada Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) senilai Rp28 triliun.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto nampaknya tidak terlalu mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan oleh Indobuildco. Hadi mengatakan gugatan tersebut nantinya masuk dalam ranah hukum.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Menteri ATR Tidak Akan Perpanjang Hak Guna Bangunan Hotel Sultan

Hadi menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang masa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco yang telah habis pada 3 Maret dan 3 April 2023.

&quot;Oh begitu? yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Itu sudah selesai. Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum,&quot; katanya usai menghadiri acara Reforma Agraria di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan agar pihak Indobulidco untuk menerima hasil keputusan setiap yang telah dikeluarkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Hotel Sultan, Pengadilan Bakal Media Pengelola GBK dengan Pontjo Sutowo

Pasalnya kata Juli, persoalan  Indobuildco ini sudah beberapa kali terjadi. Dan tidak pernah menang dalam gugatan.

&quot;Perkara ini bukan perkara baru, berkali-kali diuji pengadilan dan mereka kalah. Jadi nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg,&quot; katanya.

&quot;Toh dari pihak sana juga sudah 'menikmati' dari tanah yang ada ini kan sudah dinikmati sekian lama, ekonomi secara produktif, ada hotel dan apartemen. Saya sih imbau saja taat pada hukum dan ya comply aja pada hukum,&quot; tambahnya.
Sebelumnya, Indobuildco segera menggugat PPKGBK senilai Rp28 triliun lebih. Gugatan sebagai uang ganti rugi atas bisnis Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, yang dijalankan Indobuildco.



Kuasa Hukum Indobuildco Amir syamsudin mengatakan, gugatan itu belum dilayangkan Pontjo Sutowo, selaku pemilik Indobuildco.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sengketa Hotel Sultan Memanas, Pontjo Sutowo Tegaskan Tak Ada Putusan Pengadilan Kosongkan Lahan


Saat ini klien-nya masih melihat perkembangan kasus sengketa lahan Indobuildco dan PPKGBK.



&quot;Sambil kita lihat perkembangannya di dalam perkembangan perjalan perkara ini,&quot; ujar Amir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Adapun alasan rencana gugatan ganti rugi itu didasarkan pada tindakan PPKGBK yang dinilai sepihak dan main hakim sendiri.



Tindakan itu berupa memasuki pekarangan hotel Sultan tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan dengan memasang portal.



Tindakan tersebut disebut mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan atau income hotel Sultan. Lantaran, okupansi atau tingkat hunian kamar menurun drastis



&quot;Karena jangan kita biasakan seseorang atau pihak manapun yang merasa dekat atau mengidentifikasikan dirinya sebagai bagian dari kekuasaan kemudian semena-mena memperlakukan warga negara,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi8xLzE3MTc3Ni81L3g4b2x3Yzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespon soal gugatan PT Indobuildco kepada Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) senilai Rp28 triliun.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto nampaknya tidak terlalu mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan oleh Indobuildco. Hadi mengatakan gugatan tersebut nantinya masuk dalam ranah hukum.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Menteri ATR Tidak Akan Perpanjang Hak Guna Bangunan Hotel Sultan

Hadi menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang masa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco yang telah habis pada 3 Maret dan 3 April 2023.

&quot;Oh begitu? yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Itu sudah selesai. Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum,&quot; katanya usai menghadiri acara Reforma Agraria di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan agar pihak Indobulidco untuk menerima hasil keputusan setiap yang telah dikeluarkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Hotel Sultan, Pengadilan Bakal Media Pengelola GBK dengan Pontjo Sutowo

Pasalnya kata Juli, persoalan  Indobuildco ini sudah beberapa kali terjadi. Dan tidak pernah menang dalam gugatan.

&quot;Perkara ini bukan perkara baru, berkali-kali diuji pengadilan dan mereka kalah. Jadi nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg,&quot; katanya.

&quot;Toh dari pihak sana juga sudah 'menikmati' dari tanah yang ada ini kan sudah dinikmati sekian lama, ekonomi secara produktif, ada hotel dan apartemen. Saya sih imbau saja taat pada hukum dan ya comply aja pada hukum,&quot; tambahnya.
Sebelumnya, Indobuildco segera menggugat PPKGBK senilai Rp28 triliun lebih. Gugatan sebagai uang ganti rugi atas bisnis Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, yang dijalankan Indobuildco.



Kuasa Hukum Indobuildco Amir syamsudin mengatakan, gugatan itu belum dilayangkan Pontjo Sutowo, selaku pemilik Indobuildco.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sengketa Hotel Sultan Memanas, Pontjo Sutowo Tegaskan Tak Ada Putusan Pengadilan Kosongkan Lahan


Saat ini klien-nya masih melihat perkembangan kasus sengketa lahan Indobuildco dan PPKGBK.



&quot;Sambil kita lihat perkembangannya di dalam perkembangan perjalan perkara ini,&quot; ujar Amir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Adapun alasan rencana gugatan ganti rugi itu didasarkan pada tindakan PPKGBK yang dinilai sepihak dan main hakim sendiri.



Tindakan itu berupa memasuki pekarangan hotel Sultan tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan dengan memasang portal.



Tindakan tersebut disebut mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan atau income hotel Sultan. Lantaran, okupansi atau tingkat hunian kamar menurun drastis



&quot;Karena jangan kita biasakan seseorang atau pihak manapun yang merasa dekat atau mengidentifikasikan dirinya sebagai bagian dari kekuasaan kemudian semena-mena memperlakukan warga negara,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
