<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buntut Sengketa Lahan, Karyawan Hotel Sultan Terancam Pidana</title><description>Karyawan Hotel Sultan terancam pidana bila masih melakukan aktivitas atau kegiatan di kawasan hotel.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/01/320/2912197/buntut-sengketa-lahan-karyawan-hotel-sultan-terancam-pidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/01/320/2912197/buntut-sengketa-lahan-karyawan-hotel-sultan-terancam-pidana"/><item><title>Buntut Sengketa Lahan, Karyawan Hotel Sultan Terancam Pidana</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/01/320/2912197/buntut-sengketa-lahan-karyawan-hotel-sultan-terancam-pidana</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/01/320/2912197/buntut-sengketa-lahan-karyawan-hotel-sultan-terancam-pidana</guid><pubDate>Rabu 01 November 2023 10:29 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/01/320/2912197/buntut-sengketa-lahan-karyawan-hotel-sultan-terancam-pidana-9DFyAMcTYl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karyawan Hotel Sultan terancam pidana. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/01/320/2912197/buntut-sengketa-lahan-karyawan-hotel-sultan-terancam-pidana-9DFyAMcTYl.jpg</image><title>Karyawan Hotel Sultan terancam pidana. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMS8xLzE3MzAxOS81L3g4cDhhMnI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Karyawan Hotel Sultan terancam pidana bila masih melakukan aktivitas atau kegiatan di kawasan hotel tanpa seizin Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK). Pernyataan ini diutarakan Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian.

Merespon hal tersebut, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menilai pernyataan yang dilontarkan Kuasa Hukum PPKGBK merupakan bentuk intimidasi dan manipulatif.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Minta Pontjo Sutowo Hengkang, Perusahaan Ini Bakal Jadi Pengelola Baru Hotel Sultan

Kuasa Hukum Indobuildco, Amir Syamsudin mengatakan, sikap kuasa hukum PPKGBK bagian dari melecehkan pengadilan, selain intimidatif dan manipulatif.

&quot;Pernyataan kuasa hukum PPKGBK tersebut kami nilai sebagai tindakan intimidatif, manipulatif dan melecehkan pengadilan,&quot; ujar Amir melalui keterangan pers, Rabu (1/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Hotel Sultan, Pengadilan Bakal Media Pengelola GBK dengan Pontjo Sutowo

Dia menjelaskan Majelis Hakim sudah menetapkan jadual sidang mediasi pada Senin, 6 November 2023 mendatang. Namun, PPKGBK dipandang melakukan tindakan yang mendahului putusan pengadilan dengan secara paksa memasang tembok beton permanen di akses jalan masuk Hotel Sultan.

Bahkan, dalam jumpa pers Kuasa Hukum PPKGBK membuat pernyataan yang dinilai mengintimidasi karyawan Hotel Sultan dengan ancaman pidana untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan Hotel Sultan tanpa izin dari PPKGBK.
&quot;Dengan demikian, Sekneg cq. PPKGBK secara sadar telah melecehkan pengadilan, melanggar etika beracara dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,&quot; bebernya.



&quot;Kenapa harus ada izin dari PPKGBK? Sejak kapan PPKGB memiliki lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indibuildco,&quot; lanjut dia.



Amir menyebut Putusan PK No. 276 PK/Pdt/2011 sama sekali tidak memberi hak kepada Sekneg cq. PPKGBK atas HGB No, 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indobuildco. Sekneg cq.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Kasus Hotel Sultan Digelar Hari Ini


Menurutnya, PPKGBK adalah pemegang HPL No. 1/Gelora sejak tahun 1989 yang terbit di atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indobuildco yang ada terlebih dahulu, sehingga Sekneg cq. PPKGBK harus membebaskan lahannnya terlebih dahulu dengan ganti rugi sebelum HGB No. 26 dan HGB No. 27 menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora.



&quot;Faktanya, Sekneg cq. PPKGBK tidak pernah membebaskan atau melepaskan hak atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 dari PT Indobuildco, dan sebaliknya juga PT Indobuildco tidak pernah melepaskan haknya atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 sehingga HGB No. 26 dan HGB No. 27 tidak pernah menjadi bagian dari HPL No.1/Gelora,&quot; tutur Amir.



Dan, apabila HGB No. 26 dan HGB No. 27 berakhir jangka waktunya, maka lahan tersebut kembali menjadi tanah negara bebas. Kepada pemilik hak lama yaitu PT Indobuildco diberi hak prioritas untuk memohonkan hak baru. Amir mengatakan tidak pernah ada dasar hukumnya HGB No. 26 dan HGB No. 27 akan kembali menjadi aset negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora bila habis masa berlakunya.


Hal ini dikarenakan pemberian dan perpanjangan termasuk pembaharuan hak atas HGB No, 26 dan HGB No. 27 itu terbit di atas tanah negara bebas bukan di atas HPL No. 1/Gelora. Sehingga, tindakan-tindakan PPKGBK di atas lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 milik PT Indobuildco atas dasar kepemilikan pada HPL No. 1/Gelora adalah tindakan yang melawan hukum.



&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ternyata Segini Besaran Biaya Pangkas Rambut Sultan Terkaya Brunei Darussalam




&quot;Kami tegaskan kembali bahwa PT Indobuildco sampai saat ini masih memiliki hak atas lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora karena sesuai hukum tanah nasional, bila HGB sudah habis masa perpanjangan haknya, maka PT Indobuildco masih diberi hak untuk memperbarui haknya paling lama 30 tahun ke depan,&quot; ungkapnya.











PT Indobuildco sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan yang terdaftar dengan No. 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. perusahaan berharap pihak PPKGBK taat hukum untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMS8xLzE3MzAxOS81L3g4cDhhMnI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Karyawan Hotel Sultan terancam pidana bila masih melakukan aktivitas atau kegiatan di kawasan hotel tanpa seizin Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK). Pernyataan ini diutarakan Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian.

Merespon hal tersebut, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menilai pernyataan yang dilontarkan Kuasa Hukum PPKGBK merupakan bentuk intimidasi dan manipulatif.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Minta Pontjo Sutowo Hengkang, Perusahaan Ini Bakal Jadi Pengelola Baru Hotel Sultan

Kuasa Hukum Indobuildco, Amir Syamsudin mengatakan, sikap kuasa hukum PPKGBK bagian dari melecehkan pengadilan, selain intimidatif dan manipulatif.

&quot;Pernyataan kuasa hukum PPKGBK tersebut kami nilai sebagai tindakan intimidatif, manipulatif dan melecehkan pengadilan,&quot; ujar Amir melalui keterangan pers, Rabu (1/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Hotel Sultan, Pengadilan Bakal Media Pengelola GBK dengan Pontjo Sutowo

Dia menjelaskan Majelis Hakim sudah menetapkan jadual sidang mediasi pada Senin, 6 November 2023 mendatang. Namun, PPKGBK dipandang melakukan tindakan yang mendahului putusan pengadilan dengan secara paksa memasang tembok beton permanen di akses jalan masuk Hotel Sultan.

Bahkan, dalam jumpa pers Kuasa Hukum PPKGBK membuat pernyataan yang dinilai mengintimidasi karyawan Hotel Sultan dengan ancaman pidana untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan Hotel Sultan tanpa izin dari PPKGBK.
&quot;Dengan demikian, Sekneg cq. PPKGBK secara sadar telah melecehkan pengadilan, melanggar etika beracara dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,&quot; bebernya.



&quot;Kenapa harus ada izin dari PPKGBK? Sejak kapan PPKGB memiliki lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indibuildco,&quot; lanjut dia.



Amir menyebut Putusan PK No. 276 PK/Pdt/2011 sama sekali tidak memberi hak kepada Sekneg cq. PPKGBK atas HGB No, 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indobuildco. Sekneg cq.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Kasus Hotel Sultan Digelar Hari Ini


Menurutnya, PPKGBK adalah pemegang HPL No. 1/Gelora sejak tahun 1989 yang terbit di atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indobuildco yang ada terlebih dahulu, sehingga Sekneg cq. PPKGBK harus membebaskan lahannnya terlebih dahulu dengan ganti rugi sebelum HGB No. 26 dan HGB No. 27 menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora.



&quot;Faktanya, Sekneg cq. PPKGBK tidak pernah membebaskan atau melepaskan hak atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 dari PT Indobuildco, dan sebaliknya juga PT Indobuildco tidak pernah melepaskan haknya atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 sehingga HGB No. 26 dan HGB No. 27 tidak pernah menjadi bagian dari HPL No.1/Gelora,&quot; tutur Amir.



Dan, apabila HGB No. 26 dan HGB No. 27 berakhir jangka waktunya, maka lahan tersebut kembali menjadi tanah negara bebas. Kepada pemilik hak lama yaitu PT Indobuildco diberi hak prioritas untuk memohonkan hak baru. Amir mengatakan tidak pernah ada dasar hukumnya HGB No. 26 dan HGB No. 27 akan kembali menjadi aset negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora bila habis masa berlakunya.


Hal ini dikarenakan pemberian dan perpanjangan termasuk pembaharuan hak atas HGB No, 26 dan HGB No. 27 itu terbit di atas tanah negara bebas bukan di atas HPL No. 1/Gelora. Sehingga, tindakan-tindakan PPKGBK di atas lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 milik PT Indobuildco atas dasar kepemilikan pada HPL No. 1/Gelora adalah tindakan yang melawan hukum.



&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ternyata Segini Besaran Biaya Pangkas Rambut Sultan Terkaya Brunei Darussalam




&quot;Kami tegaskan kembali bahwa PT Indobuildco sampai saat ini masih memiliki hak atas lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora karena sesuai hukum tanah nasional, bila HGB sudah habis masa perpanjangan haknya, maka PT Indobuildco masih diberi hak untuk memperbarui haknya paling lama 30 tahun ke depan,&quot; ungkapnya.











PT Indobuildco sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan yang terdaftar dengan No. 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. perusahaan berharap pihak PPKGBK taat hukum untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.</content:encoded></item></channel></rss>
