<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada Sebar Data Pribadi ke Pinjol, Ini Risikonya</title><description>OJK bersama dengan asosiasi dan pelaku usaha Fintech P2P Lending konsisten meningkatkan literasi masyarakat akan besarnya risiko.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/01/320/2912704/waspada-sebar-data-pribadi-ke-pinjol-ini-risikonya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/01/320/2912704/waspada-sebar-data-pribadi-ke-pinjol-ini-risikonya"/><item><title>Waspada Sebar Data Pribadi ke Pinjol, Ini Risikonya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/01/320/2912704/waspada-sebar-data-pribadi-ke-pinjol-ini-risikonya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/01/320/2912704/waspada-sebar-data-pribadi-ke-pinjol-ini-risikonya</guid><pubDate>Rabu 01 November 2023 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/01/320/2912704/waspada-sebar-data-pribadi-ke-pinjol-ini-risikonya-3yW8onOeFz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada Sebar Data Pinjaman online. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/01/320/2912704/waspada-sebar-data-pribadi-ke-pinjol-ini-risikonya-3yW8onOeFz.jpg</image><title>Waspada Sebar Data Pinjaman online. (Foto: Freepik)</title></images><description>


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan asosiasi dan pelaku usaha Fintech P2P Lending konsisten meningkatkan literasi masyarakat akan besarnya risiko. Di mana apabila meminjamkan informasi data pribadi kepada orang terdekat atau teman untuk mendapatkan pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan masyarakat perlu menyadari risiko jika terjadi gagal bayar atau tunggakan kewajiban, maka penagihan akan dilakukan oleh Penyelenggara Fintech P2P Lending kepada pemilik data asli.

BACA JUGA:
Bikin Nasabah Ingin Bunuh Diri, Bunga Pinjol Bakal Diatur

&quot;Apabila orang yang meminjam informasi data pribadi tersebut menunggak dan gagal membayar kewajibannya kembali kepada Penyelenggara Fintech P2P Lending maka yang dirugikan adalah orang yang meminjamkan data pribadinya tersebut,&quot; kata Agusman kepada media dikutip Antara, Rabu (1/11/2023).
Selain itu, pemilik data asli berisiko tercantum di dalam blacklist database industri Fintech P2P Lending akibat gagal bayar atau tunggakan pinjaman yang dilakukan peminjam data.

BACA JUGA:
Cawapres Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Dapat Kena Hukuman, Apa Perbedaan dengan yang Legal?

Oleh karena itu, masyarakat harus bijaksana dan berhati-hati dalam menjaga keamanan dan penggunaan data pribadi untuk mencegah potensi kerugian di masa akan datang.Berdasarkan Pasal 35 Peraturan OJK 10 Tahun 2022, OJK mewajibkan penyelenggara Fintech P2P Lending untuk memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna layanan antara lain dengan melakukan verifikasi identitas pengguna layanan dan keaslian dokumen.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan peminjaman data pribadi kepada orang yang tidak berhak.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan kegiatan operasional 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dalam periode 1 Januari sampai dengan 27 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan selain pemberantasan entitas pinjol ilegal tersebut, dalam kurun waktu yang sama OJK dan satuan tugas juga menutup 18 entitas investasi ilegal.
Pada Oktober 2023, Satuan tugas telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank.</description><content:encoded>


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan asosiasi dan pelaku usaha Fintech P2P Lending konsisten meningkatkan literasi masyarakat akan besarnya risiko. Di mana apabila meminjamkan informasi data pribadi kepada orang terdekat atau teman untuk mendapatkan pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan masyarakat perlu menyadari risiko jika terjadi gagal bayar atau tunggakan kewajiban, maka penagihan akan dilakukan oleh Penyelenggara Fintech P2P Lending kepada pemilik data asli.

BACA JUGA:
Bikin Nasabah Ingin Bunuh Diri, Bunga Pinjol Bakal Diatur

&quot;Apabila orang yang meminjam informasi data pribadi tersebut menunggak dan gagal membayar kewajibannya kembali kepada Penyelenggara Fintech P2P Lending maka yang dirugikan adalah orang yang meminjamkan data pribadinya tersebut,&quot; kata Agusman kepada media dikutip Antara, Rabu (1/11/2023).
Selain itu, pemilik data asli berisiko tercantum di dalam blacklist database industri Fintech P2P Lending akibat gagal bayar atau tunggakan pinjaman yang dilakukan peminjam data.

BACA JUGA:
Cawapres Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Dapat Kena Hukuman, Apa Perbedaan dengan yang Legal?

Oleh karena itu, masyarakat harus bijaksana dan berhati-hati dalam menjaga keamanan dan penggunaan data pribadi untuk mencegah potensi kerugian di masa akan datang.Berdasarkan Pasal 35 Peraturan OJK 10 Tahun 2022, OJK mewajibkan penyelenggara Fintech P2P Lending untuk memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna layanan antara lain dengan melakukan verifikasi identitas pengguna layanan dan keaslian dokumen.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan peminjaman data pribadi kepada orang yang tidak berhak.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan kegiatan operasional 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dalam periode 1 Januari sampai dengan 27 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan selain pemberantasan entitas pinjol ilegal tersebut, dalam kurun waktu yang sama OJK dan satuan tugas juga menutup 18 entitas investasi ilegal.
Pada Oktober 2023, Satuan tugas telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank.</content:encoded></item></channel></rss>
