<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non ASN, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024</title><description>Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/02/320/2913213/jokowi-larang-rekrut-pegawai-non-asn-tenaga-honorer-dihapus-akhir-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/02/320/2913213/jokowi-larang-rekrut-pegawai-non-asn-tenaga-honorer-dihapus-akhir-2024"/><item><title>Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non ASN, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/02/320/2913213/jokowi-larang-rekrut-pegawai-non-asn-tenaga-honorer-dihapus-akhir-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/02/320/2913213/jokowi-larang-rekrut-pegawai-non-asn-tenaga-honorer-dihapus-akhir-2024</guid><pubDate>Kamis 02 November 2023 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>Rio Adryawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/02/320/2913213/jokowi-larang-rekrut-pegawai-non-asn-tenaga-honorer-dihapus-akhir-2024-mkELjRmFTD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pegawai honorer dihapuskan pada 2024. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/02/320/2913213/jokowi-larang-rekrut-pegawai-non-asn-tenaga-honorer-dihapus-akhir-2024-mkELjRmFTD.jpg</image><title>Pegawai honorer dihapuskan pada 2024. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMS8xLzE3MzA1MC81L3g4cDkyMTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.
Aturan tersebut salah satunya menyangkut dilarangnya mengangkat pegawai non-ASN.

BACA JUGA:
UU ASN 2023, Ini Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS

&amp;ldquo;Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,&amp;rdquo; tulis Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dikutip Kamis (2/11/2023).

BACA JUGA:
PPPK Dapat Uang Pensiun seperti PNS! Cek Aturannya di UU ASN Terbaru 2023

Kemudian kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus.Sebelumnya pada pasal 21 ayat (1) tertulis bahwa aturan ini akan menyetarakan hak-hak bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di mana di dalamnya juga mengatur soal jaminan pensiun PPPK.
&quot;Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel,&quot; tulis pasal 21 ayat (1).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMS8xLzE3MzA1MC81L3g4cDkyMTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.
Aturan tersebut salah satunya menyangkut dilarangnya mengangkat pegawai non-ASN.

BACA JUGA:
UU ASN 2023, Ini Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS

&amp;ldquo;Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,&amp;rdquo; tulis Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dikutip Kamis (2/11/2023).

BACA JUGA:
PPPK Dapat Uang Pensiun seperti PNS! Cek Aturannya di UU ASN Terbaru 2023

Kemudian kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus.Sebelumnya pada pasal 21 ayat (1) tertulis bahwa aturan ini akan menyetarakan hak-hak bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di mana di dalamnya juga mengatur soal jaminan pensiun PPPK.
&quot;Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel,&quot; tulis pasal 21 ayat (1).</content:encoded></item></channel></rss>
