<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Cek KTP Apakah Dipakai untuk Pinjol atau Tidak</title><description>Tips cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak wajib Anda ketahui.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/03/320/2913318/cara-cek-ktp-apakah-dipakai-untuk-pinjol-atau-tidak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/03/320/2913318/cara-cek-ktp-apakah-dipakai-untuk-pinjol-atau-tidak"/><item><title>Cara Cek KTP Apakah Dipakai untuk Pinjol atau Tidak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/03/320/2913318/cara-cek-ktp-apakah-dipakai-untuk-pinjol-atau-tidak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/03/320/2913318/cara-cek-ktp-apakah-dipakai-untuk-pinjol-atau-tidak</guid><pubDate>Jum'at 03 November 2023 08:00 WIB</pubDate><dc:creator>Chindya Citra Agustina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/02/320/2913318/cara-cek-ktp-apakah-dipakai-untuk-pinjol-atau-tidak-W9fDMrtR7a.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Cara cek KTP agar tahu dipakai pinjol atau tidak. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/02/320/2913318/cara-cek-ktp-apakah-dipakai-untuk-pinjol-atau-tidak-W9fDMrtR7a.JPG</image><title>Cara cek KTP agar tahu dipakai pinjol atau tidak. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOC8xLzE3MDgwOS81L3g4bzVpbDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Tips cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak wajib Anda ketahui.

Pasalnya, saat ini marak ditemui kasus penyalahgunaan data pribadi oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cek Apakah Pinjol Bisa Memblokir E-KTP?

Hal ini merupakan sebuah tindak kejahatan dan telah melanggar hukum yang serius.

Karena dianggap melakukan penggunaan data orang lain tanpa seizin yang bersangkutan, hingga digunakan untuk mengajukan pinjaman atau jaminan apapun termasuk pinjol
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Modal 41 KTP Palsu, Pasutri Bobol Bank Bikin Kredit Fiktif Senilai Rp5,1 Miliar

Maka dari itu, perlu Anda ketahui tentang bagaimana tips cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak.

Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.
Berikut tata cara mengecek KTP menggunakan layanan SLIK OJK:



&amp;bull; Buka browser dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id (Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer)



&amp;bull; Setelah itu, pilih menu &amp;lsquo;pendaftaran&amp;rsquo; pada halaman utama laman.



&amp;bull; Klik &amp;lsquo;Perseorangan&amp;rsquo; dan pilih &amp;lsquo;KTP&amp;rsquo; sebagai identitas debitur.



&amp;bull; Selanjutnya Anda diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik &amp;lsquo;selanjutnya&amp;rsquo;.



&amp;bull; Anda juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.



&amp;bull; Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.



&amp;bull; Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.



&amp;bull; Jika Anda sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.



&amp;bull; OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.



Baca Selengkapnya : Cara Cek KTP Dipakai Untuk Pinjol atau Tidak


</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOC8xLzE3MDgwOS81L3g4bzVpbDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Tips cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak wajib Anda ketahui.

Pasalnya, saat ini marak ditemui kasus penyalahgunaan data pribadi oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cek Apakah Pinjol Bisa Memblokir E-KTP?

Hal ini merupakan sebuah tindak kejahatan dan telah melanggar hukum yang serius.

Karena dianggap melakukan penggunaan data orang lain tanpa seizin yang bersangkutan, hingga digunakan untuk mengajukan pinjaman atau jaminan apapun termasuk pinjol
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Modal 41 KTP Palsu, Pasutri Bobol Bank Bikin Kredit Fiktif Senilai Rp5,1 Miliar

Maka dari itu, perlu Anda ketahui tentang bagaimana tips cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak.

Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.
Berikut tata cara mengecek KTP menggunakan layanan SLIK OJK:



&amp;bull; Buka browser dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id (Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer)



&amp;bull; Setelah itu, pilih menu &amp;lsquo;pendaftaran&amp;rsquo; pada halaman utama laman.



&amp;bull; Klik &amp;lsquo;Perseorangan&amp;rsquo; dan pilih &amp;lsquo;KTP&amp;rsquo; sebagai identitas debitur.



&amp;bull; Selanjutnya Anda diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik &amp;lsquo;selanjutnya&amp;rsquo;.



&amp;bull; Anda juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.



&amp;bull; Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.



&amp;bull; Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.



&amp;bull; Jika Anda sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.



&amp;bull; OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.



Baca Selengkapnya : Cara Cek KTP Dipakai Untuk Pinjol atau Tidak


</content:encoded></item></channel></rss>
