<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Adakami dan Akulaku, OJK Sanksi 23 Pinjol</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/03/320/2913720/usai-adakami-dan-akulaku-ojk-sanksi-23-pinjol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/03/320/2913720/usai-adakami-dan-akulaku-ojk-sanksi-23-pinjol"/><item><title>Usai Adakami dan Akulaku, OJK Sanksi 23 Pinjol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/03/320/2913720/usai-adakami-dan-akulaku-ojk-sanksi-23-pinjol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/03/320/2913720/usai-adakami-dan-akulaku-ojk-sanksi-23-pinjol</guid><pubDate>Jum'at 03 November 2023 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/03/320/2913720/usai-adakami-dan-akulaku-ojk-sanksi-23-pinjol-uQgeYX4rnx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK sanksi perusahaan pinjol besar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/03/320/2913720/usai-adakami-dan-akulaku-ojk-sanksi-23-pinjol-uQgeYX4rnx.jpg</image><title>OJK sanksi perusahaan pinjol besar (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOC82LzE3MjM2OC81L3g4b3d5MjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending. Pengenaan sanksi ini terdiri dari 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.

BACA JUGA:
Apakah NIK KTP dan No KK Bisa Disalahgunakan Pinjol?


&quot;OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik,&quot; ujar Agusman pada Senin (30/10/2023) lalu.

BACA JUGA:
Cara Cek KTP Apakah Dipakai untuk Pinjol atau Tidak


Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Akulaku Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.
Dalam hal ini, Akulaku juga juga diberikan izin untuk menggunakan skema channel link maupun joint financing dalam hal penyaluran pembiayaan. OJK terus mengawasi penyelenggara peer to peer lending dan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku guna menjaga kepatuhan dan kualitas layanan keuangan yang diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu, pinjol besar lain yang pernah mendapatkan sanksi dari  OJK adalah AdaKami. Usai viral kasus pinjol di Twitter yang menyeret  AdaKami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi peringatan  tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia alias Pinjol Adakami.
Menyusul surat peringatan tersebut, pihak Adakami langsung melakukan  pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai  kepada konsumen.
Hal ini sebagaimana dikemukakan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas  Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro,  dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulis Kamis,  (12/10/2023).
OJK telah memerintahkan Adakami agar terus melakukan investigasi  untuk mengidentifikasi korban hingga kasus ini benar-benar dianggap  selesai dan melaporkan kepada OJK seluruh hasil investigasi yang  dilakukan.
Pasca melakukan investigasi, AdaKami menyimpulkan bahwa kasus viral  yang menyeret namanya tidak terjadi. Hal ini diperkuat oleh pengakuan  pihak kepolisian setempat.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xOC82LzE3MjM2OC81L3g4b3d5MjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending. Pengenaan sanksi ini terdiri dari 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.

BACA JUGA:
Apakah NIK KTP dan No KK Bisa Disalahgunakan Pinjol?


&quot;OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik,&quot; ujar Agusman pada Senin (30/10/2023) lalu.

BACA JUGA:
Cara Cek KTP Apakah Dipakai untuk Pinjol atau Tidak


Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Akulaku Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.
Dalam hal ini, Akulaku juga juga diberikan izin untuk menggunakan skema channel link maupun joint financing dalam hal penyaluran pembiayaan. OJK terus mengawasi penyelenggara peer to peer lending dan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku guna menjaga kepatuhan dan kualitas layanan keuangan yang diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu, pinjol besar lain yang pernah mendapatkan sanksi dari  OJK adalah AdaKami. Usai viral kasus pinjol di Twitter yang menyeret  AdaKami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi peringatan  tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia alias Pinjol Adakami.
Menyusul surat peringatan tersebut, pihak Adakami langsung melakukan  pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai  kepada konsumen.
Hal ini sebagaimana dikemukakan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas  Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro,  dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulis Kamis,  (12/10/2023).
OJK telah memerintahkan Adakami agar terus melakukan investigasi  untuk mengidentifikasi korban hingga kasus ini benar-benar dianggap  selesai dan melaporkan kepada OJK seluruh hasil investigasi yang  dilakukan.
Pasca melakukan investigasi, AdaKami menyimpulkan bahwa kasus viral  yang menyeret namanya tidak terjadi. Hal ini diperkuat oleh pengakuan  pihak kepolisian setempat.</content:encoded></item></channel></rss>
