<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN Berlaku Bulan Ini, 1 NIK untuk 1 Pembelian</title><description>Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan pada November.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/03/470/2913728/beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-ppn-berlaku-bulan-ini-1-nik-untuk-1-pembelian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/03/470/2913728/beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-ppn-berlaku-bulan-ini-1-nik-untuk-1-pembelian"/><item><title>Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN Berlaku Bulan Ini, 1 NIK untuk 1 Pembelian</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/03/470/2913728/beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-ppn-berlaku-bulan-ini-1-nik-untuk-1-pembelian</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/03/470/2913728/beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-ppn-berlaku-bulan-ini-1-nik-untuk-1-pembelian</guid><pubDate>Jum'at 03 November 2023 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/03/470/2913728/beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-ppn-berlaku-bulan-ini-1-nik-untuk-1-pembelian-akTns8LHnS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani bicara soal beli rumah di bawah Rp2 Miliar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/03/470/2913728/beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-ppn-berlaku-bulan-ini-1-nik-untuk-1-pembelian-akTns8LHnS.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani bicara soal beli rumah di bawah Rp2 Miliar (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMy8xLzE3MzE0NC81L3g4cGJjd2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan pada November 2023.
&quot;Saat ini PMK-nya masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit,&quot; ujar Sri dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Buka-bukaan soal Hasil Stress Test Keuangan RI, Aman?

Dia menuturkan bahwa pihaknya juga memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya.
&quot;PPN DTP 100% ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11%-nya akan ditanggung oleh pemerintah,&quot; tambah Sri.

BACA JUGA:
Rupiah Hampir Rp16.000/USD, Sri Mulyani Beri Peringatan ke Bos-Bos Perusahaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pada dasarnya, pemerintah memperluas sampai rumah dengan harga Rp5 miliar, hanya saja PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.&quot;Ini artinya apa? Rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar ini masih membayar PPN seperti semula, tapi yang sampai dengan Rp2 miliar pertama itu ditanggung pemerintah,&quot; jelas Sri.
Fasilitas PPN DTP ini, sambung Sri, akan diberikan dengan aturan 1 rumah per 1 NIK atau NPWP.
&quot;Programnya akan berlangsung dari November 2023 sampai Desember 2024, jadi totalnya 14 bulan ya,&quot; tambah Sri.
Dia juga merinci bahwa fasilitas PPN DTP 100% untuk rumah Rp2 miliar dan rumah Rp2-5 miliar diberlakukan hingga Juni 2024. Sehingga, dari periode November 2023 hingga Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 100%.
&quot;Nanti mulai Juli 2024, baru PPN DTP hanya 50%,&quot; pungkas Sri.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMy8xLzE3MzE0NC81L3g4cGJjd2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan pada November 2023.
&quot;Saat ini PMK-nya masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit,&quot; ujar Sri dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Buka-bukaan soal Hasil Stress Test Keuangan RI, Aman?

Dia menuturkan bahwa pihaknya juga memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya.
&quot;PPN DTP 100% ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11%-nya akan ditanggung oleh pemerintah,&quot; tambah Sri.

BACA JUGA:
Rupiah Hampir Rp16.000/USD, Sri Mulyani Beri Peringatan ke Bos-Bos Perusahaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pada dasarnya, pemerintah memperluas sampai rumah dengan harga Rp5 miliar, hanya saja PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.&quot;Ini artinya apa? Rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar ini masih membayar PPN seperti semula, tapi yang sampai dengan Rp2 miliar pertama itu ditanggung pemerintah,&quot; jelas Sri.
Fasilitas PPN DTP ini, sambung Sri, akan diberikan dengan aturan 1 rumah per 1 NIK atau NPWP.
&quot;Programnya akan berlangsung dari November 2023 sampai Desember 2024, jadi totalnya 14 bulan ya,&quot; tambah Sri.
Dia juga merinci bahwa fasilitas PPN DTP 100% untuk rumah Rp2 miliar dan rumah Rp2-5 miliar diberlakukan hingga Juni 2024. Sehingga, dari periode November 2023 hingga Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 100%.
&quot;Nanti mulai Juli 2024, baru PPN DTP hanya 50%,&quot; pungkas Sri.</content:encoded></item></channel></rss>
