<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hore! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN, Berlaku Bulan Ini</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kalau aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/04/320/2913961/hore-beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-ppn-berlaku-bulan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/04/320/2913961/hore-beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-ppn-berlaku-bulan-ini"/><item><title>Hore! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN, Berlaku Bulan Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/04/320/2913961/hore-beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-ppn-berlaku-bulan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/04/320/2913961/hore-beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-ppn-berlaku-bulan-ini</guid><pubDate>Sabtu 04 November 2023 03:02 WIB</pubDate><dc:creator>Rasbina Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/03/320/2913961/hore-beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-ppn-berlaku-bulan-ini-SLUylVbg9u.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Beli rumah di bawah Rp2 miliar bebas PPN berlaku bulan ini. (Foto: PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/03/320/2913961/hore-beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-ppn-berlaku-bulan-ini-SLUylVbg9u.JPG</image><title>Beli rumah di bawah Rp2 miliar bebas PPN berlaku bulan ini. (Foto: PUPR)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMS80LzE2MjQ3Mi81L3g4ajVnc2M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA &amp;ndash; Menteri  Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan kalau aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan.

&quot;Saat ini PMK-nya masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit,&quot; kata Sri dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Insentif Gratis PPN Rumah Berlaku November 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menuturkan bahwa pihaknya juga memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya.

&quot;PPN DTP 100% ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11%-nya akan ditanggung oleh pemerintah,&quot; Tambah Sri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp2 Miliar hingga Juni 2024

Pada dasarnya, pemerintah memperluas sampai rumah dengan harga Rp5 miliar, namun saja PPN yang ditanggung pemerintah hanya Rp2 miliar.

&quot;Ini artinya apa? Rumah dengan harga diatas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar ini masih membayar PPN seperti semula, tapi yang sampai dengan Rp2 miliar pertama itu ditanggung pemerintah,&quot; katanya
Fasilitas PPN DTP ini, sambung Sri, akan diberikan dengan aturan seperti 1 rumah per 1 NIK atau NPWP.



&quot;Programnya akan berlangsung dari November 2023 sampai Desember 2024, jadi totalnya 14 bulan ya,&quot; bebernya.



Dia juga merinci bahwa fasilitas PPN DTP 100% untuk rumah Rp2 miliar dan rumah mencapai Rp2-5 miliar yang berlaku hingga Juni 2024.



Sehingga, dari periode November 2023 sampai Juni 2024, PPN yang akan ditanggung pemerintah mencapai total sebesar 100%.



&quot;Nanti mulai Juli 2024, baru PPN DTP hanya 50%,&quot; pungkasnya.



Baca selengkapnya : Beli rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN Berlaku Bulan Ini, 1 NIK untuk 1 Pembelian


</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMS80LzE2MjQ3Mi81L3g4ajVnc2M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA &amp;ndash; Menteri  Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan kalau aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan.

&quot;Saat ini PMK-nya masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit,&quot; kata Sri dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Insentif Gratis PPN Rumah Berlaku November 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menuturkan bahwa pihaknya juga memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya.

&quot;PPN DTP 100% ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11%-nya akan ditanggung oleh pemerintah,&quot; Tambah Sri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp2 Miliar hingga Juni 2024

Pada dasarnya, pemerintah memperluas sampai rumah dengan harga Rp5 miliar, namun saja PPN yang ditanggung pemerintah hanya Rp2 miliar.

&quot;Ini artinya apa? Rumah dengan harga diatas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar ini masih membayar PPN seperti semula, tapi yang sampai dengan Rp2 miliar pertama itu ditanggung pemerintah,&quot; katanya
Fasilitas PPN DTP ini, sambung Sri, akan diberikan dengan aturan seperti 1 rumah per 1 NIK atau NPWP.



&quot;Programnya akan berlangsung dari November 2023 sampai Desember 2024, jadi totalnya 14 bulan ya,&quot; bebernya.



Dia juga merinci bahwa fasilitas PPN DTP 100% untuk rumah Rp2 miliar dan rumah mencapai Rp2-5 miliar yang berlaku hingga Juni 2024.



Sehingga, dari periode November 2023 sampai Juni 2024, PPN yang akan ditanggung pemerintah mencapai total sebesar 100%.



&quot;Nanti mulai Juli 2024, baru PPN DTP hanya 50%,&quot; pungkasnya.



Baca selengkapnya : Beli rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN Berlaku Bulan Ini, 1 NIK untuk 1 Pembelian


</content:encoded></item></channel></rss>
