<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah Program Magang Dalam Negeri Digaji? Ini Jawabannya</title><description>Program magang salah satu hal yang sangat penting untuk menambah pengalaman kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/05/622/2912341/apakah-program-magang-dalam-negeri-digaji-ini-jawabannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/05/622/2912341/apakah-program-magang-dalam-negeri-digaji-ini-jawabannya"/><item><title>Apakah Program Magang Dalam Negeri Digaji? Ini Jawabannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/05/622/2912341/apakah-program-magang-dalam-negeri-digaji-ini-jawabannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/05/622/2912341/apakah-program-magang-dalam-negeri-digaji-ini-jawabannya</guid><pubDate>Minggu 05 November 2023 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rasbina Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/01/622/2912341/apakah-program-magang-dalam-negeri-digaji-ini-jawabannya-Jl66Agh1lN.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Apakah magang dibayar? (Foto: Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/01/622/2912341/apakah-program-magang-dalam-negeri-digaji-ini-jawabannya-Jl66Agh1lN.JPG</image><title>Apakah magang dibayar? (Foto: Kemnaker)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wOS8wNS80LzEwMjI1Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA &amp;ndash; Program magang salah satu hal yang sangat penting untuk menambah pengalaman kerja.

Magang sendiri sudah diatur secara khusus di dalam undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pada pasal 21-30.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kenapa Harus Ikut Magang Sebelum Turun ke Dunia Kerja? Ini Jawabannya

Aturan tersebut bahkan diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

Namun apakah program magang dalam negeri digaji?
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Begini Tahapan Sistem Magang di Luar Negeri

Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 20220, peserta magang tidak digaji tetapi mendapatkan uang saku. Uang saku meliputi uang makan, uang transport, dan insentif.

Jadi besarnya uang saku, bergantung kepada Perusahaan di mana kalian magang.
Untuk pemagangan dalam negeri, berikut hak-hak magang yang diakui oleh pemerintah berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2020 seperti yang dilansir Okezone dari Instagram @kemnaker, Minggu (5/11/2023).



-Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur.



- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan



- Memperoleh fasilitas keselamatan dan Kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan.



- Memperoleh uang saku



- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial



- Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.



Akan tetapi peserta magang juga mempunyai kewajiban. Menurut Pasal 14 kewajiban peserta magang, yaitu:



- Menaati perjanjian pemagangan



- Mengikuti program pemagangan sampai selesai



- Menaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan



- Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wOS8wNS80LzEwMjI1Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA &amp;ndash; Program magang salah satu hal yang sangat penting untuk menambah pengalaman kerja.

Magang sendiri sudah diatur secara khusus di dalam undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pada pasal 21-30.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kenapa Harus Ikut Magang Sebelum Turun ke Dunia Kerja? Ini Jawabannya

Aturan tersebut bahkan diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

Namun apakah program magang dalam negeri digaji?
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Begini Tahapan Sistem Magang di Luar Negeri

Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 20220, peserta magang tidak digaji tetapi mendapatkan uang saku. Uang saku meliputi uang makan, uang transport, dan insentif.

Jadi besarnya uang saku, bergantung kepada Perusahaan di mana kalian magang.
Untuk pemagangan dalam negeri, berikut hak-hak magang yang diakui oleh pemerintah berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2020 seperti yang dilansir Okezone dari Instagram @kemnaker, Minggu (5/11/2023).



-Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur.



- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan



- Memperoleh fasilitas keselamatan dan Kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan.



- Memperoleh uang saku



- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial



- Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.



Akan tetapi peserta magang juga mempunyai kewajiban. Menurut Pasal 14 kewajiban peserta magang, yaitu:



- Menaati perjanjian pemagangan



- Mengikuti program pemagangan sampai selesai



- Menaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan



- Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.</content:encoded></item></channel></rss>
