<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Tebar Bonus Rp340 Miliar ke Pemda</title><description>Kemenkeu memberikan insentif fiskal sebesar Rp340 miliar kepada pemerintah daerah provinsi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/06/320/2915212/sri-mulyani-tebar-bonus-rp340-miliar-ke-pemda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/06/320/2915212/sri-mulyani-tebar-bonus-rp340-miliar-ke-pemda"/><item><title>Sri Mulyani Tebar Bonus Rp340 Miliar ke Pemda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/06/320/2915212/sri-mulyani-tebar-bonus-rp340-miliar-ke-pemda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/06/320/2915212/sri-mulyani-tebar-bonus-rp340-miliar-ke-pemda</guid><pubDate>Senin 06 November 2023 13:18 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/06/320/2915212/sri-mulyani-tebar-bonus-rp340-miliar-ke-pemda-blCVniqTZT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani soal Dana ke Pemda (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/06/320/2915212/sri-mulyani-tebar-bonus-rp340-miliar-ke-pemda-blCVniqTZT.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani soal Dana ke Pemda (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMy8xLzE3MzE0NC81L3g4cGJjd2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal sebesar Rp340 miliar kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 Tahun 2023, ditetapkan daerah penerima alokasi insentif fiskal kategori pengendalian inflasi pada periode ketiga sebanyak 34 daerah, terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Ungkap Bakal Ada Insentif Tambahan untuk Devisa Hasil Ekspor&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Pada periode III atau yang terakhir di 2023 ini, alokasi insentif fiskal yang diberikan adalah Rp340 miliar,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dikutip Antara, Senin (6/11/2023).
Penerima insentif tersebut yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Gorontalo. Kemudian, Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, serta Kota Singkawang.

BACA JUGA:
Membaca Sinyal Lampu Kuning Sri Mulyani&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun kabupaten penerima insentif fiskal di antaranya Kabupaten Kep Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Paser, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Bualemo.Selanjutnya, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Bandung, Kabupaten Landak, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Pasaman.
Menurut Luky, alokasi insentif fiskal tertinggi mencapai Rp11,9 miliar, sementara yang terendah sebesar Rp8,6 miliar.
Dengan perhitungan tersebut, maka total insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori pengendalian inflasi daerah adalah Rp1 triliun.
Luky menjelaskan terdapat empat indikator yang menjadi penilaian kinerja pemerintah daerah, yaitu peringkat inflasi, pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri, dan rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah.
Dia menambahkan tidak ada daerah yang menerima insentif tiga kali berturut-turut, mengindikasikan iklim kompetisi yang baik antardaerah dalam meningkatkan kinerja masing-masing.
Pemerintah pusat berharap pemerintah daerah dapat menggunakan insentif fiskal yang diberikan sesuai prioritas, dalam hal ini, untuk pengendalian inflasi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMy8xLzE3MzE0NC81L3g4cGJjd2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal sebesar Rp340 miliar kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 Tahun 2023, ditetapkan daerah penerima alokasi insentif fiskal kategori pengendalian inflasi pada periode ketiga sebanyak 34 daerah, terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Ungkap Bakal Ada Insentif Tambahan untuk Devisa Hasil Ekspor&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Pada periode III atau yang terakhir di 2023 ini, alokasi insentif fiskal yang diberikan adalah Rp340 miliar,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dikutip Antara, Senin (6/11/2023).
Penerima insentif tersebut yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Gorontalo. Kemudian, Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, serta Kota Singkawang.

BACA JUGA:
Membaca Sinyal Lampu Kuning Sri Mulyani&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun kabupaten penerima insentif fiskal di antaranya Kabupaten Kep Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Paser, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Bualemo.Selanjutnya, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Bandung, Kabupaten Landak, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Pasaman.
Menurut Luky, alokasi insentif fiskal tertinggi mencapai Rp11,9 miliar, sementara yang terendah sebesar Rp8,6 miliar.
Dengan perhitungan tersebut, maka total insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori pengendalian inflasi daerah adalah Rp1 triliun.
Luky menjelaskan terdapat empat indikator yang menjadi penilaian kinerja pemerintah daerah, yaitu peringkat inflasi, pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri, dan rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah.
Dia menambahkan tidak ada daerah yang menerima insentif tiga kali berturut-turut, mengindikasikan iklim kompetisi yang baik antardaerah dalam meningkatkan kinerja masing-masing.
Pemerintah pusat berharap pemerintah daerah dapat menggunakan insentif fiskal yang diberikan sesuai prioritas, dalam hal ini, untuk pengendalian inflasi.</content:encoded></item></channel></rss>
