<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ESDM Bakal Cabut Izin Usaha Tambang Gegara Ini</title><description>Sanksi kepada pelaku usaha pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang belum mengajukan rancangan kerja dan angaran biaya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/06/320/2915448/esdm-bakal-cabut-izin-usaha-tambang-gegara-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/06/320/2915448/esdm-bakal-cabut-izin-usaha-tambang-gegara-ini"/><item><title>ESDM Bakal Cabut Izin Usaha Tambang Gegara Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/06/320/2915448/esdm-bakal-cabut-izin-usaha-tambang-gegara-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/06/320/2915448/esdm-bakal-cabut-izin-usaha-tambang-gegara-ini</guid><pubDate>Senin 06 November 2023 17:53 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/06/320/2915448/esdm-bakal-cabut-izin-usaha-tambang-gegara-ini-gNGECPaE4E.png" expression="full" type="image/jpeg">ESDM Bakal Cabut Izin Usaha Tambang Gegara Ini. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/06/320/2915448/esdm-bakal-cabut-izin-usaha-tambang-gegara-ini-gNGECPaE4E.png</image><title>ESDM Bakal Cabut Izin Usaha Tambang Gegara Ini. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian ESDM segera mengenakan sanksi kepada pelaku usaha pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang belum mengajukan rancangan kerja dan angaran biaya (RKAB).
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan, pihaknya memberikan tiga kali peringatan kepada perusahaan pemilik IUP yang belum mengajukan RKAB.

BACA JUGA:
Nikel untuk Kendaraan Listrik Topang Industri Pertambangan

Adapun peringatan pertama yang akan pihaknya berikan adalah peringatan secara tertulis kepada pemilik IUP tersebut.
&quot;IUP yang tidak menyampaikan RKAB diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 hari kalender,&quot; jelas Bambang dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Senin (6/11/2023).

BACA JUGA:
Alasan Menteri ESDM Tunjuk Irjen Jadi Plt Dirjen Minerba

Setelah memberi peringatan sebanyak tiga kali, jika pemilik IUP tetap tidak menyampaikan RKABnya maka akan diberikan sanksi administratif dengan penghentian sementara dari kegiatan pertambangan mereka. Penghentian ini, dilakukan kepada seluruh atau sebagian dari kegiatan usaha pertambangan yang mereka lakukan.
&quot;Sanksi administratif berupa penghentian sementara ini dikenakan dengan jangka waktu paling lama 60 hari kalender,&quot; imbuhnya.Sanksi tegas terakhir yaitu, sanksi administratif yang akan dikenakan apabila pemilik IUP tidak mengajukan atau menyampaikan RKABnya maka pihak Ditjen Minerba ESDM tidak akan segan untuk mencabut IUP milik perusahaan tersebut.
&quot;Sanksi administratif pencabutan izin dikenakan kepada pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sampai jangka waktu sanksi penghentian sementara,&quot; tukas Bambang.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian ESDM segera mengenakan sanksi kepada pelaku usaha pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang belum mengajukan rancangan kerja dan angaran biaya (RKAB).
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan, pihaknya memberikan tiga kali peringatan kepada perusahaan pemilik IUP yang belum mengajukan RKAB.

BACA JUGA:
Nikel untuk Kendaraan Listrik Topang Industri Pertambangan

Adapun peringatan pertama yang akan pihaknya berikan adalah peringatan secara tertulis kepada pemilik IUP tersebut.
&quot;IUP yang tidak menyampaikan RKAB diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 hari kalender,&quot; jelas Bambang dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Senin (6/11/2023).

BACA JUGA:
Alasan Menteri ESDM Tunjuk Irjen Jadi Plt Dirjen Minerba

Setelah memberi peringatan sebanyak tiga kali, jika pemilik IUP tetap tidak menyampaikan RKABnya maka akan diberikan sanksi administratif dengan penghentian sementara dari kegiatan pertambangan mereka. Penghentian ini, dilakukan kepada seluruh atau sebagian dari kegiatan usaha pertambangan yang mereka lakukan.
&quot;Sanksi administratif berupa penghentian sementara ini dikenakan dengan jangka waktu paling lama 60 hari kalender,&quot; imbuhnya.Sanksi tegas terakhir yaitu, sanksi administratif yang akan dikenakan apabila pemilik IUP tidak mengajukan atau menyampaikan RKABnya maka pihak Ditjen Minerba ESDM tidak akan segan untuk mencabut IUP milik perusahaan tersebut.
&quot;Sanksi administratif pencabutan izin dikenakan kepada pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sampai jangka waktu sanksi penghentian sementara,&quot; tukas Bambang.</content:encoded></item></channel></rss>
