<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak, Sri Mulyani Bidik Orang dengan Tabungan di Atas Rp500 Juta</title><description>Insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) mulai diberlakukan bulan ini hingga Desember 2024</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/06/470/2915542/beli-rumah-rp2-miliar-bebas-pajak-sri-mulyani-bidik-orang-dengan-tabungan-di-atas-rp500-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/06/470/2915542/beli-rumah-rp2-miliar-bebas-pajak-sri-mulyani-bidik-orang-dengan-tabungan-di-atas-rp500-juta"/><item><title>Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak, Sri Mulyani Bidik Orang dengan Tabungan di Atas Rp500 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/06/470/2915542/beli-rumah-rp2-miliar-bebas-pajak-sri-mulyani-bidik-orang-dengan-tabungan-di-atas-rp500-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/06/470/2915542/beli-rumah-rp2-miliar-bebas-pajak-sri-mulyani-bidik-orang-dengan-tabungan-di-atas-rp500-juta</guid><pubDate>Senin 06 November 2023 20:06 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/06/470/2915542/beli-rumah-rp2-miliar-bebas-pajak-sri-mulyani-bidik-orang-dengan-tabungan-di-atas-rp500-juta-OGbLfTaN4t.png" expression="full" type="image/jpeg">Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/06/470/2915542/beli-rumah-rp2-miliar-bebas-pajak-sri-mulyani-bidik-orang-dengan-tabungan-di-atas-rp500-juta-OGbLfTaN4t.png</image><title>Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) mulai diberlakukan bulan ini hingga Desember 2024. Adapun syarat utamanya adalah fasilitas PPN DTP diberikan kepada 1 NIK/NPWP untuk 1 unit rumah tanpa ada syarat baru apapun untuk memberikan eksekusi yang maksimal tahun ini.
&quot;Fasilitas PPN DTP ini untuk meningkatkan penyerapan rumah-rumah yang sudah dibangun, sudah ada, jadi memunculkan demand/permintaan. Jadi kalau ini terserap, harapannya developer real estate bisa mulai membangun kembali untuk 2024,&quot; ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/11/2023).

BACA JUGA:
4 Fakta Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN Berlaku November 2023

Dengan adanya insentif ini, Sri berharap orang-orang pribadi dengan tabungan di atas Rp500 juta bisa segera membelanjakan uangnya.
&quot;Kami melihat jumlah orang dengan tabungan di atas Rp500 juta masih cukup besar dan cenderung naik, jadi demandnya memang dari mereka yang dananya ada di perbankan,&quot; sambung Sri.

BACA JUGA:
Hore! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN, Berlaku Bulan Ini

Bahkan, masyarakat yang sudah pernah menerima fasilitas PPN DTP di masa pandemi Cocid-19 tetap bisa menikmati fasilitas ini.
&quot;Kami tidak menambahkan prasyarat lain, karena kalau nanti disortir lagi, ya nggak akan bisa tereksekusi pula,&quot; tandas Sri.Adapun fasilitas/program PPN DTP ini diberlakukan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar sebesar 100% untuk periode November 2023 sampai bulan Juni 2024. Untuk periode sampai Desember 2024, akan diberi subsidi PPN DTP 50%.
Subsidi juga diberikan untuk pembelian rumah baru dengan harga mencapai Rp5 miliar, namun, PPN DTP 100% hanya diberikan untuk Rp2 miliar pertama.</description><content:encoded>JAKARTA - Insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) mulai diberlakukan bulan ini hingga Desember 2024. Adapun syarat utamanya adalah fasilitas PPN DTP diberikan kepada 1 NIK/NPWP untuk 1 unit rumah tanpa ada syarat baru apapun untuk memberikan eksekusi yang maksimal tahun ini.
&quot;Fasilitas PPN DTP ini untuk meningkatkan penyerapan rumah-rumah yang sudah dibangun, sudah ada, jadi memunculkan demand/permintaan. Jadi kalau ini terserap, harapannya developer real estate bisa mulai membangun kembali untuk 2024,&quot; ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/11/2023).

BACA JUGA:
4 Fakta Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN Berlaku November 2023

Dengan adanya insentif ini, Sri berharap orang-orang pribadi dengan tabungan di atas Rp500 juta bisa segera membelanjakan uangnya.
&quot;Kami melihat jumlah orang dengan tabungan di atas Rp500 juta masih cukup besar dan cenderung naik, jadi demandnya memang dari mereka yang dananya ada di perbankan,&quot; sambung Sri.

BACA JUGA:
Hore! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN, Berlaku Bulan Ini

Bahkan, masyarakat yang sudah pernah menerima fasilitas PPN DTP di masa pandemi Cocid-19 tetap bisa menikmati fasilitas ini.
&quot;Kami tidak menambahkan prasyarat lain, karena kalau nanti disortir lagi, ya nggak akan bisa tereksekusi pula,&quot; tandas Sri.Adapun fasilitas/program PPN DTP ini diberlakukan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar sebesar 100% untuk periode November 2023 sampai bulan Juni 2024. Untuk periode sampai Desember 2024, akan diberi subsidi PPN DTP 50%.
Subsidi juga diberikan untuk pembelian rumah baru dengan harga mencapai Rp5 miliar, namun, PPN DTP 100% hanya diberikan untuk Rp2 miliar pertama.</content:encoded></item></channel></rss>
