<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkop UKM Minta Instagram Hapus Akun Penjual Baju Bekas Impor: Itu Tindak Pidana!</title><description>Teten Masduki meminta kepada platform Instragram untuk menghentikan aktivitas perdagangan barang barang ilegal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/07/320/2915974/menkop-ukm-minta-instagram-hapus-akun-penjual-baju-bekas-impor-itu-tindak-pidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/07/320/2915974/menkop-ukm-minta-instagram-hapus-akun-penjual-baju-bekas-impor-itu-tindak-pidana"/><item><title>Menkop UKM Minta Instagram Hapus Akun Penjual Baju Bekas Impor: Itu Tindak Pidana!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/07/320/2915974/menkop-ukm-minta-instagram-hapus-akun-penjual-baju-bekas-impor-itu-tindak-pidana</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/07/320/2915974/menkop-ukm-minta-instagram-hapus-akun-penjual-baju-bekas-impor-itu-tindak-pidana</guid><pubDate>Selasa 07 November 2023 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/07/320/2915974/menkop-ukm-minta-instagram-hapus-akun-penjual-baju-bekas-impor-itu-tindak-pidana-PkVSWZHJs5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MenkopUKM Teten Masduki bicara soal pelaku jual baju ilegal di Instagram (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/07/320/2915974/menkop-ukm-minta-instagram-hapus-akun-penjual-baju-bekas-impor-itu-tindak-pidana-PkVSWZHJs5.jpg</image><title>MenkopUKM Teten Masduki bicara soal pelaku jual baju ilegal di Instagram (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNi8xLzE3MzI3OS81L3g4cGRxYmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki meminta kepada platform Instragram untuk menghentikan aktivitas perdagangan barang barang ilegal.
Menkop Teten menegaskan aktivitas perdagangan barang ilegal merupakan bentuk tindak pidana. Apalagi ditambah sarana penjualannya melalui platform sosial media yang mana punya izin berbeda jika didalam terdapat aktivitas transaksi.

BACA JUGA:
Menkop Teten Bakal Temui Bos TikTok Minggu Ini, TikTok Shop Dibuka Lagi?

&quot;Kita udah minta ke IG untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan Pemerintah Indonesia, karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana,&quot; ujar Teten saat ditemui usai acara Rakornas LKPP 2023 di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di tanah air. Sebab barang ilegal ini masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan serta tidak terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan para pelaku UMKM ini perlu bahkan wajib untuk mengikuti aturan yang ada.

BACA JUGA:
Menteri Teten Yakin Industri Modest Fashion Indonesia Jadi Tren Global

Hal tersebut yang menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM ini punya harga yang lebih besar ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar.&quot;Mereka berbisnis di sini mereka harus ikut aturan hukum di indonesia. Merka harus nurunin (produk yang dijual). Karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar,&quot; lanjut Teten.
Sebelumnya Kemenkop UKM menemukan akun-akun instragram penjualan pakaian bekas impor ilegal di Bandung. Namun saat dimintai keterangan, pihak Instagram beradalih bahwa timbulnya akun akun yang menjual pakaian bekas itu diluar kendali platform, sebab dibuat oleh perseorangan alias individu masyarakat.
Padahal menurut Teten Instagram mempunyai otoritas atas segala yang terjadi termasuk tingkah laku para pengguna, termasuk ketika menjual pakaian bekas yang sebetulnya dilarang oleh Negara dan merugikan Negara.
&quot;Jadi tidak lagi bisa mereka berkelit bahwa itu bukan urusan platform,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNi8xLzE3MzI3OS81L3g4cGRxYmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki meminta kepada platform Instragram untuk menghentikan aktivitas perdagangan barang barang ilegal.
Menkop Teten menegaskan aktivitas perdagangan barang ilegal merupakan bentuk tindak pidana. Apalagi ditambah sarana penjualannya melalui platform sosial media yang mana punya izin berbeda jika didalam terdapat aktivitas transaksi.

BACA JUGA:
Menkop Teten Bakal Temui Bos TikTok Minggu Ini, TikTok Shop Dibuka Lagi?

&quot;Kita udah minta ke IG untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan Pemerintah Indonesia, karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana,&quot; ujar Teten saat ditemui usai acara Rakornas LKPP 2023 di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di tanah air. Sebab barang ilegal ini masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan serta tidak terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan para pelaku UMKM ini perlu bahkan wajib untuk mengikuti aturan yang ada.

BACA JUGA:
Menteri Teten Yakin Industri Modest Fashion Indonesia Jadi Tren Global

Hal tersebut yang menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM ini punya harga yang lebih besar ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar.&quot;Mereka berbisnis di sini mereka harus ikut aturan hukum di indonesia. Merka harus nurunin (produk yang dijual). Karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar,&quot; lanjut Teten.
Sebelumnya Kemenkop UKM menemukan akun-akun instragram penjualan pakaian bekas impor ilegal di Bandung. Namun saat dimintai keterangan, pihak Instagram beradalih bahwa timbulnya akun akun yang menjual pakaian bekas itu diluar kendali platform, sebab dibuat oleh perseorangan alias individu masyarakat.
Padahal menurut Teten Instagram mempunyai otoritas atas segala yang terjadi termasuk tingkah laku para pengguna, termasuk ketika menjual pakaian bekas yang sebetulnya dilarang oleh Negara dan merugikan Negara.
&quot;Jadi tidak lagi bisa mereka berkelit bahwa itu bukan urusan platform,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
