<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Batasi Waktu Debt Collector Tagih Utang, Ini Aturan Lengkapnya</title><description>OJK membatasi waktu petugas penagih atau debt collector untuk menagih utang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/10/320/2918081/ojk-batasi-waktu-debt-collector-tagih-utang-ini-aturan-lengkapnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/10/320/2918081/ojk-batasi-waktu-debt-collector-tagih-utang-ini-aturan-lengkapnya"/><item><title>OJK Batasi Waktu Debt Collector Tagih Utang, Ini Aturan Lengkapnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/10/320/2918081/ojk-batasi-waktu-debt-collector-tagih-utang-ini-aturan-lengkapnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/10/320/2918081/ojk-batasi-waktu-debt-collector-tagih-utang-ini-aturan-lengkapnya</guid><pubDate>Jum'at 10 November 2023 15:16 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/10/320/2918081/ojk-batasi-waktu-debt-collector-tagih-utang-ini-aturan-lengkapnya-be67hwbvSP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Bakal Batasi Waktu Debt Collector (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/10/320/2918081/ojk-batasi-waktu-debt-collector-tagih-utang-ini-aturan-lengkapnya-be67hwbvSP.jpg</image><title>OJK Bakal Batasi Waktu Debt Collector (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNi81L3g4b2JwZ3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi waktu petugas penagih atau debt collector untuk menagih utang. Dalam aturan terbaru tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menyatakan pihaknya telah mengatur penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB wilayah waktu alamat peminjam.

BACA JUGA:
Simak Ya! Ini Cara Melihat Apakah Nama Kita di Blacklist OJK

&amp;ldquo;Jadi kami benar-benar menjaga pelindungan konsumen dengan lebih baik,&amp;rdquo; kata Agusman dalam konferensi Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).
Selain itu, petugas penagih utang tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam, tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, juga tidak diperkenankan melakukan penagihan kepada pihak selain penerima dana.

BACA JUGA:
OJK Jaga Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Tengah Ancaman Krisis Global

Agusman melanjutkan, petugas penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.Penagihan juga dilakukan dengan menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya atau cyber bullying kepada penerima dana, kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya. Serta, penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
&amp;ldquo;Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara,&amp;rdquo; imbuh Agusman.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNi81L3g4b2JwZ3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi waktu petugas penagih atau debt collector untuk menagih utang. Dalam aturan terbaru tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menyatakan pihaknya telah mengatur penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB wilayah waktu alamat peminjam.

BACA JUGA:
Simak Ya! Ini Cara Melihat Apakah Nama Kita di Blacklist OJK

&amp;ldquo;Jadi kami benar-benar menjaga pelindungan konsumen dengan lebih baik,&amp;rdquo; kata Agusman dalam konferensi Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).
Selain itu, petugas penagih utang tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam, tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, juga tidak diperkenankan melakukan penagihan kepada pihak selain penerima dana.

BACA JUGA:
OJK Jaga Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Tengah Ancaman Krisis Global

Agusman melanjutkan, petugas penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.Penagihan juga dilakukan dengan menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya atau cyber bullying kepada penerima dana, kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya. Serta, penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
&amp;ldquo;Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara,&amp;rdquo; imbuh Agusman.</content:encoded></item></channel></rss>
