<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>1,5 Juta Petani Kompak Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan</title><description>1,5 juta petani menolak aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/10/320/2918303/1-5-juta-petani-kompak-tolak-aturan-produk-tembakau-di-rpp-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/10/320/2918303/1-5-juta-petani-kompak-tolak-aturan-produk-tembakau-di-rpp-kesehatan"/><item><title>1,5 Juta Petani Kompak Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/10/320/2918303/1-5-juta-petani-kompak-tolak-aturan-produk-tembakau-di-rpp-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/10/320/2918303/1-5-juta-petani-kompak-tolak-aturan-produk-tembakau-di-rpp-kesehatan</guid><pubDate>Jum'at 10 November 2023 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/10/320/2918303/1-5-juta-petani-kompak-tolak-aturan-produk-tembakau-di-rpp-kesehatan-i6dcxTQjI1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petani tolak aturan RPP Kesehatan (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/10/320/2918303/1-5-juta-petani-kompak-tolak-aturan-produk-tembakau-di-rpp-kesehatan-i6dcxTQjI1.jpg</image><title>Petani tolak aturan RPP Kesehatan (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; 1,5 juta petani menolak aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah menolak aturan yang mengatur produk tembakau dalam RPP Kesehatan.
&amp;ldquo;Ketika industri tembakau digusur maka artinya sama saja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang kami untuk menanam tembakau,&quot; ujar APTI Pamekasan, Samrukah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).

BACA JUGA:
Kemarau Masih Mengintai, BMKG Imbau Petani Jangan Tabur Benih Dulu


Aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai sebagai upaya untuk melarang pergerakan produk tembakau dari hulu sampai hilir. Di hulu, aturan RPP Kesehatan mendorong alih tanam bagi para petani tembakau untuk menanam jenis komoditas lain.
&amp;ldquo;Ini hal yang tidak bisa semudah itu dilakukan. Belum ada tanaman lain yang bisa menjadi solusi dan setara dengan tembakau. Lagi pula, ini adalah warisan sumber kehidupan kami secara turun temurun dari para leluhur,&amp;rdquo; sambungnya.

BACA JUGA:
Ubah Pola Pertanian, Petani Bisa Raup Cuan Rp22 Juta


Maka, Samukrah menegaskan, pihaknya bersama sekitar 1,5 juta petani tembakau lainnya akan terus menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut. Terlebih, banyaknya larangan terhadap produk tembakau serta perintah alih tanam pada RPP Kesehatan dinilai sebagai jalan untuk mengakomodir kepentingan sepihak tanpa mempedulikan nasib rakyat yang menggantungkan hidupnya di industri pertembakauan.
&amp;ldquo;Negara kita ini berbeda. Mereka tidak tahu realita di lapangan dan seperti apa nasib yang akan dialami oleh warga negara Indonesia, terutama petani tembakau,&amp;rdquo; lanjut Samrukah.
Samukrah meyakini bahwa pada dasarnya negara Indonesia juga dapat  mengalami kerugian besar jika rancangan aturan ini diberlakukan karena  berpotensi untuk menumbuhkan industri rokok ilegal, dan lolos dari  pengenaan pajak.
&amp;ldquo;Menurut saya, pemerintah (Kemenkes) ini membuka ruang dan kran  selebar-lebarnya untuk rokok ilegal. Padahal, ini yang harus  dipikirkan,&amp;rdquo; ujarnya.
Secara terpisah, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho,  menegaskan bahwa industri tembakau dan ekosistemnya legal dan  konstitusional sehingga harus mendapatkan perlindungan secara hukum dari  negara.
Bahkan, terdapat setidaknya 11 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  terhadap ekosistem pertembakauan, baik yang berkaitan langsung maupun  tidak langsung. Sebanyak enam putusan di antaranya adalah putusan  langsung yang menyebutkan bahwa ekosistem pertembakauan adalah entitas  yang legal.
&amp;ldquo;Ekosistem pertembakauan adalah konstitusional yang harus dilindungi,&amp;rdquo; ungkap Ali.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; 1,5 juta petani menolak aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah menolak aturan yang mengatur produk tembakau dalam RPP Kesehatan.
&amp;ldquo;Ketika industri tembakau digusur maka artinya sama saja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang kami untuk menanam tembakau,&quot; ujar APTI Pamekasan, Samrukah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).

BACA JUGA:
Kemarau Masih Mengintai, BMKG Imbau Petani Jangan Tabur Benih Dulu


Aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai sebagai upaya untuk melarang pergerakan produk tembakau dari hulu sampai hilir. Di hulu, aturan RPP Kesehatan mendorong alih tanam bagi para petani tembakau untuk menanam jenis komoditas lain.
&amp;ldquo;Ini hal yang tidak bisa semudah itu dilakukan. Belum ada tanaman lain yang bisa menjadi solusi dan setara dengan tembakau. Lagi pula, ini adalah warisan sumber kehidupan kami secara turun temurun dari para leluhur,&amp;rdquo; sambungnya.

BACA JUGA:
Ubah Pola Pertanian, Petani Bisa Raup Cuan Rp22 Juta


Maka, Samukrah menegaskan, pihaknya bersama sekitar 1,5 juta petani tembakau lainnya akan terus menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut. Terlebih, banyaknya larangan terhadap produk tembakau serta perintah alih tanam pada RPP Kesehatan dinilai sebagai jalan untuk mengakomodir kepentingan sepihak tanpa mempedulikan nasib rakyat yang menggantungkan hidupnya di industri pertembakauan.
&amp;ldquo;Negara kita ini berbeda. Mereka tidak tahu realita di lapangan dan seperti apa nasib yang akan dialami oleh warga negara Indonesia, terutama petani tembakau,&amp;rdquo; lanjut Samrukah.
Samukrah meyakini bahwa pada dasarnya negara Indonesia juga dapat  mengalami kerugian besar jika rancangan aturan ini diberlakukan karena  berpotensi untuk menumbuhkan industri rokok ilegal, dan lolos dari  pengenaan pajak.
&amp;ldquo;Menurut saya, pemerintah (Kemenkes) ini membuka ruang dan kran  selebar-lebarnya untuk rokok ilegal. Padahal, ini yang harus  dipikirkan,&amp;rdquo; ujarnya.
Secara terpisah, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho,  menegaskan bahwa industri tembakau dan ekosistemnya legal dan  konstitusional sehingga harus mendapatkan perlindungan secara hukum dari  negara.
Bahkan, terdapat setidaknya 11 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  terhadap ekosistem pertembakauan, baik yang berkaitan langsung maupun  tidak langsung. Sebanyak enam putusan di antaranya adalah putusan  langsung yang menyebutkan bahwa ekosistem pertembakauan adalah entitas  yang legal.
&amp;ldquo;Ekosistem pertembakauan adalah konstitusional yang harus dilindungi,&amp;rdquo; ungkap Ali.</content:encoded></item></channel></rss>
