<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asosiasi Periklanan dan Media Beri Masukan soal RPP Kesehatan, Begini Isinya</title><description>Asosiasi Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran memberikan masukan soal RPP Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/10/320/2918317/asosiasi-periklanan-dan-media-beri-masukan-soal-rpp-kesehatan-begini-isinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/10/320/2918317/asosiasi-periklanan-dan-media-beri-masukan-soal-rpp-kesehatan-begini-isinya"/><item><title>Asosiasi Periklanan dan Media Beri Masukan soal RPP Kesehatan, Begini Isinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/10/320/2918317/asosiasi-periklanan-dan-media-beri-masukan-soal-rpp-kesehatan-begini-isinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/10/320/2918317/asosiasi-periklanan-dan-media-beri-masukan-soal-rpp-kesehatan-begini-isinya</guid><pubDate>Jum'at 10 November 2023 20:24 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/10/320/2918317/asosiasi-periklanan-dan-media-beri-masukan-soal-rpp-kesehatan-begini-isinya-81nxf13Dgm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Asosiasi periklanan tolak aturan RPP Kesehatan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/10/320/2918317/asosiasi-periklanan-dan-media-beri-masukan-soal-rpp-kesehatan-begini-isinya-81nxf13Dgm.jpg</image><title>Asosiasi periklanan tolak aturan RPP Kesehatan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yOC8xLzE3Mjg4MC81L3g4cDYyejc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Asosiasi Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran memberikan masukan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Asosiasi pun menyampaikan surat terbuka kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memberikan beberapa masukan.
&quot;Kepada Yang Terhormat, Bapak Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI,&quot; surat terbuka tersebut seperti dikutip MNC Portal, Jumat (10/11/2023).

BACA JUGA:
1,5 Juta Petani Kompak Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan


Lewat surat terbuka tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang paling memberikan industri periklanan di Tanah Air. Pertama soal iklan televisi yang waktu siarannya makin sempit dari semula 21.30 - 05.00 menjadi 23.00 - 03.00.
Kedua soal larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang. Ketiga larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir. Keempat larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR).

BACA JUGA:
Aturan RPP Kesehatan Bakal Picu Peredaran Rokok Ilegal?


&quot;Kami mendukung dituangkannya pelaksanaan dalam RPP dan ingin menyampaikan masukan berdasarkan beberapa penelaahan yang kami lakukan di mana beberapa pasal dalam RPP tersebut sangat berdampak terhadap kelangsungan industri periklanan dan kreatif,&quot; sambungnya.
Asosiasi industri jasa periklanan menilai larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif. Produk tembakau adalah komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa. Untuk itu Industri Kreatif Nasional menolak Poin Larangan Total Iklan Produk Tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi seperti Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran.
&quot;Industri Kreatif Sangat Terancam keberlangsungannya bila larangan total iklan rokok diberlakukan,&quot; lanjut Surat tersebut.

Berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, iklan rokok  bernilai lebih dari 9 Triliun Rupiah termasuk dalam sepuluh besar  kontributor belanja iklan media di Indonesia. Sementara kontribusi  tembakau terhadap media elektronik mencapai sekitar 20% dari total  pendapatan dari media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan  miliar per tahun.
Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi  Kreatif tahun 2021, industri kreatif juga menyerap lebih dari 725 ribu  tenaga kerja secara langsung. Secara umum, multi sektor di industri  kreatif juga memperkerjakan 19,1 juta tenaga kerja. Sementara dengan  regulasi yang berlaku saat ini, data menunjukkan bahwa kontribusi  industri iklan rokok telah menunjukkan penurunan 9-10%.
Sehingga menurut Asosiasi, rencana pelarangan total iklan pada pasal  pengamanan zat adiktif RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi  pendapatan industri kreatif, hiburan, periklanan, serta media-media yang  menggantungkan pemasukannya dari penerimaan iklan dan promosi seperti  TV, digital, dan media luar ruang.
&quot;Hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan  nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor  tersebut,&quot; sambungnya.
Berdasarkan masalah tersebut, Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media  Penerbitan dan Penyiaran membuka diskusi terbuka dengan pemerintah untuk  membicarakan lebih lanjut terkait masukan untuk penyusunan RPP  tersebut.
&quot;Kami terbuka dalam diskusi proses penyusunan kebijakan agar dalam  perubahannya tidak merugikan para pelaku industri kreatif serta tepat  sasaran dalam mendukung upaya Pemerintah dan berharap agar dilibatkan  dalam proses penyusunan kebijakan yang akan,&quot; tulis surat tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yOC8xLzE3Mjg4MC81L3g4cDYyejc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Asosiasi Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran memberikan masukan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Asosiasi pun menyampaikan surat terbuka kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memberikan beberapa masukan.
&quot;Kepada Yang Terhormat, Bapak Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI,&quot; surat terbuka tersebut seperti dikutip MNC Portal, Jumat (10/11/2023).

BACA JUGA:
1,5 Juta Petani Kompak Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan


Lewat surat terbuka tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang paling memberikan industri periklanan di Tanah Air. Pertama soal iklan televisi yang waktu siarannya makin sempit dari semula 21.30 - 05.00 menjadi 23.00 - 03.00.
Kedua soal larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang. Ketiga larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir. Keempat larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR).

BACA JUGA:
Aturan RPP Kesehatan Bakal Picu Peredaran Rokok Ilegal?


&quot;Kami mendukung dituangkannya pelaksanaan dalam RPP dan ingin menyampaikan masukan berdasarkan beberapa penelaahan yang kami lakukan di mana beberapa pasal dalam RPP tersebut sangat berdampak terhadap kelangsungan industri periklanan dan kreatif,&quot; sambungnya.
Asosiasi industri jasa periklanan menilai larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif. Produk tembakau adalah komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa. Untuk itu Industri Kreatif Nasional menolak Poin Larangan Total Iklan Produk Tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi seperti Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran.
&quot;Industri Kreatif Sangat Terancam keberlangsungannya bila larangan total iklan rokok diberlakukan,&quot; lanjut Surat tersebut.

Berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, iklan rokok  bernilai lebih dari 9 Triliun Rupiah termasuk dalam sepuluh besar  kontributor belanja iklan media di Indonesia. Sementara kontribusi  tembakau terhadap media elektronik mencapai sekitar 20% dari total  pendapatan dari media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan  miliar per tahun.
Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi  Kreatif tahun 2021, industri kreatif juga menyerap lebih dari 725 ribu  tenaga kerja secara langsung. Secara umum, multi sektor di industri  kreatif juga memperkerjakan 19,1 juta tenaga kerja. Sementara dengan  regulasi yang berlaku saat ini, data menunjukkan bahwa kontribusi  industri iklan rokok telah menunjukkan penurunan 9-10%.
Sehingga menurut Asosiasi, rencana pelarangan total iklan pada pasal  pengamanan zat adiktif RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi  pendapatan industri kreatif, hiburan, periklanan, serta media-media yang  menggantungkan pemasukannya dari penerimaan iklan dan promosi seperti  TV, digital, dan media luar ruang.
&quot;Hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan  nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor  tersebut,&quot; sambungnya.
Berdasarkan masalah tersebut, Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media  Penerbitan dan Penyiaran membuka diskusi terbuka dengan pemerintah untuk  membicarakan lebih lanjut terkait masukan untuk penyusunan RPP  tersebut.
&quot;Kami terbuka dalam diskusi proses penyusunan kebijakan agar dalam  perubahannya tidak merugikan para pelaku industri kreatif serta tepat  sasaran dalam mendukung upaya Pemerintah dan berharap agar dilibatkan  dalam proses penyusunan kebijakan yang akan,&quot; tulis surat tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
